Optimalisasi Justiciabelen, OPSI dan LBH ASF Jalin Sinergi Bantuan Hukum Skala Nasional

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Andreas Sapta Finady (ASF) & Rekan pada Selasa (7/4/2026).
‎
‎Kolaborasi ini difokuskan pada penyediaan bantuan hukum, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di 21 provinsi di Indonesia.
‎
Pertemuan yang diawali dengan pemaparan profil masing-masing lembaga ini berlanjut pada pembahasan agenda kerja nyata. Fokus utamanya adalah memberikan perlindungan bagi kelompok marginal dan masyarakat rentan yang selama ini sulit mengakses keadilan.‎

Direktur LBH Andreas Sapta Finady & Rekan, Andreas Sapta Finady, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk hadir di tengah masyarakat.
‎
‎”Kami ingin menghadirkan perlindungan hukum yang lebih inklusif dan responsif. Melalui sinergi ‘ASF & Rekan untuk Indonesia’ ini, kami berkomitmen memberikan kontribusi nyata dalam aspek hukum secara nasional,” ujar Andreas di sela-sela penandatanganan kesepakatan.
‎
‎Tidak hanya di dalam negeri, Andreas juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di mancanegara.
‎
‎”Harapan kami, ASF & Rekan dapat membantu para WNI yang berdomisili atau bekerja di luar negeri namun memiliki permasalahan hukum di tanah air. Mereka seringkali merasa tidak berdaya karena jarak, dan di sinilah kami hadir sebagai jembatan hukum,” tambahnya.

Baca Juga :  Aklamasi, Ahmad Taufik Nahkodai Karang Taruna Provinsi Jawa Barat Periode 2022 - 2027


‎
‎Kerja sama ini juga membawa misi besar untuk menarik perhatian pemangku kepentingan terhadap isu-isu kaum marginal. Pihak OPSI dan LBH ASF & Rekan berharap langkah ini memicu kontribusi lebih besar dari berbagai pihak.
‎
‎”Kami berharap sinergi ini mendapat atensi baik dari pemerintah, sektor swasta, maupun pihak asing. Masalah yang dihadapi kaum marginal membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar penanganannya lebih komprehensif,” jelas perwakilan dari OPSI dalam diskusi agenda kerja tersebut.
‎
‎Melalui program pemberdayaan hukum yang akan dijalankan, kedua belah pihak akan terjun langsung ke lapangan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka. Dengan jangkauan di 21 provinsi, gerakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem hukum yang lebih berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
‎
‎Poin Utama Kerjasama:
‎ * Jangkauan: 21 Provinsi di Indonesia.
‎ * Fokus: Bantuan hukum kelompok rentan dan penanggulangan pelanggaran HAM.
‎ * Target Khusus: Pendampingan hukum bagi WNI di luar negeri terkait kasus di Indonesia.
‎ * Misi: Mendorong kontribusi pemerintah terhadap masalah kaum marginal.
‎

Baca Juga :  Hari Ke-10 Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka, Polda Metro Targetkan 100 Persen Pada HUT RI ke-76

Penulis : M Lengkong

Editor : Red

Berita Terkait

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med
‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:33 WIB

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med

Sabtu, 19 September 2026 - 15:01 WIB

‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 20:38 WIB

‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Berita Terbaru