Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp1,9 M di PMJ Genap Setahun, Ketua Aing Suryono Beri Kue

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Genap satu tahun sejak dilaporkan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,9 miliar di Polda Metro Jaya belum juga menemukan kepastian hukum. Di tengah kebuntuan tersebut, muncul aksi simbolik yang menyita perhatian.

Suryono, yang akrab disapa “Ketua Aing” selaku Ketua Pokja Bantargebang, menyampaikan kritik dengan cara tak biasa: menghadiahkan kue ulang tahun untuk laporan polisi yang telah berusia satu tahun pada 22 April 2026.

Dalam pernyataannya, Suryono menegaskan sikapnya mewakili Pokja Bantargebang.

“Saya Suryono, atas nama Pokja Bantargebang, mengucapkan selamat ulang tahun atas laporan polisi LP/B/2627/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, yang tepat berusia satu tahun pada 22 April 2026. Semoga rencana gelar perkara yang dijadwalkan hari ini dapat berjalan lancar, profesional, transparan, serta menghadirkan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu dan tanpa pungutan liar,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelaku Pengeroyokan Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers

Aksi ini menjadi bentuk pengawalan sekaligus pengingat bahwa perkara yang telah berjalan sejak April 2025 tersebut belum juga menetapkan tersangka, meski sejumlah saksi telah diperiksa dan alat bukti dikumpulkan.

Pelapor, Muhammad Ridwan atau Iwan, mengaku kekecewaannya semakin dalam. Ia menilai proses hukum berjalan terlalu lama, meski dirinya telah memenuhi seluruh permintaan penyidik.

“Saya hanya ingin kejelasan. Siapa yang bertanggung jawab harus ditentukan,” tegasnya.

Iwan juga menolak segala bentuk penyelesaian damai, menegaskan komitmennya agar perkara diproses hingga tuntas secara hukum.

Baca Juga :  BPN Kota Bekasi dan PWI Bekasi Raya Perkuat Sinergi: Sosialisasi dan Edukasi Program

Sementara itu, pihak kepolisian melalui penyidik Unit III Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.

Pendalaman alat bukti terus dilakukan, dan perkembangan telah disampaikan melalui SP2HP kepada pelapor. Namun, penetapan tersangka disebut masih menunggu keputusan pimpinan, seiring adanya penyesuaian terhadap regulasi hukum terbaru.

Kasus yang diduga bermula dari manipulasi transaksi biji plastik ini kini tak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga sorotan publik terkait profesionalisme dan transparansi penegakan hukum.

Satu tahun berlalu, simbol telah disampaikan, harapan kembali ditegaskan. Kini publik menanti, apakah “ulang tahun” ini menjadi titik balik menuju keadilan, atau sekadar penanda bahwa kepastian masih tertunda.

Berita Terkait

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med
‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting

Sabtu, 26 September 2026 - 16:33 WIB

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med

Sabtu, 19 September 2026 - 15:01 WIB

‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎

Berita Terbaru