KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Inspektorat Kota Bekasi menggelar sosialisasi antikorupsi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja dan Penyedia Barang/Jasa di lingkungan Pemkot Bekasi tahun 2024 di Hotel Santika Bekasi, Selasa (29/10/2024).
Kegiatan ini dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi dan dihadiri sejumlah kontraktor selaku penyedia jasa. Hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran Yusuf, SH MH dan mantan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta mantan pejabat Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Imran Yusuf selaku nara sumber dalam kegiatan ini mengatakan, PKK harus bertanggungjawab penuh terhadap setiap pelaksanaan kegiatan. Untuk itu, katanya, dalam membuat HPS harus lebih teliti agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan.
“Saya ingatkan, bahwa tindak pidana korupsi itu bukan merupakan delik aduan. Jadi Bapak/Ibu harus lebih hati-hati dalam melaksanakan tugas,” kata Imran saat menjadi nara sumber sekaligus memberikan penyuluhan antikorupsi.
Dia juga menekankan agar para PPK dan pihak penyedia jasa lebih mempersiapkan diri dalam melaksanakan kegiatan. Seperti memulai tahapan persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi hingga penyerahan lokasi kerja agar dilakukan sebelum penerbitan SPMK.
“Intinya, semangat kita harus sama, yaitu membangun Kota Bekasi agar lebih maju dan terhindar dari perbuatan korupsi. Karena keuntungan para penyedia jasa kontruksi sudah diatur oleh undang-undang, sehingga tidak perlu korupsi lagi,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Iis Wisynuwati mengatakan, kegiatan ini digelar untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah. Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya korupsi.
“Tujuan kegiatan ini untuk mencegah korupsi dalam rangka meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah,” ujar Iis Wisynuwati. (*)