Petugas Kejari Minsel Halangi Wartawan Untuk Peliputan di PN Amurang

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum petugas yang diduga dari Kejari Minsel saat menghalangi tugas wartawan

Oknum petugas yang diduga dari Kejari Minsel saat menghalangi tugas wartawan

MINSEL, TelusurNews,- Oknum pegawai yang diduga petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) menghalang-halangi tugas wartawan.

Hal tersebut dilakukan saat wartawan hendak meliput sidang Investasi Arisan Lelang Bodong tersangka UK alias Umbrawati (34) di sidang Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Kamis (05/09/2024).

Ketika tesangka dikeluarkan dari ruang tahanan PN Amurang dan dibawa menuju ruang sidang, saat itu wartawan hendak mengambil gambar tersangka di lorong di mana tersangka lewat, namun ada dua petugas yang disinyalir sebagai petugas Kejari Minsel kemudian menghalangi wartawan dengan cara menutupi dengan badannya sehingga awak media gagal mengambil gambar tersangka. Tidak hanya itu, oknum tersebut kemudian menegur (memarahi) wartawan untuk mengambil gambar tersangka. Tentu saja hal tersebut terindikasi sebagai pelarangan (tugas) peliputan awak media.

Baca Juga :  SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE

Perlakuan yang sama diketahui sudah dilakukan oknum tersebut dua kali terhadap wartawan di sidang kasus yang sama. Sehingga dapat diindikasikan adanya sesuatu antara petugas Kejari Minsel dan tersangka Investasi Arisan Lelang Bodong.

Untuk diketahui, dalam menjalankan tugas wartawan dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pada pasal 1 menyebutkan,

1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Baca Juga :  Hadiri HUT ke-20 Forum Silaturahmi Anak Bangsa, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tidak Mewariskan Konflik dan Tidak Membuat Konflik Baru

Sedangkan pada pasal 4 mengatakan,
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Dan pada pasal 18 menegaskan,
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pihak Kejaksaan Negeri Amurang hingga berita ini tayang belum dapat dikonfirmasikan. (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

ers Bersatu Bekasi Raya Maju, HPN Tingkat Bekasi Raya 2026 Dibuka Meriah
‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’
‎Layanan Urus Paspor: Imigrasi Bekasi Buka Layanan Istimewa di Hari Sabtu dan Minggu
Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB
Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.
Tak Bisa Hadir, Anggota DPR RI Bonnie Triana Titip Salam Hangat Lewat Ketua DPRD Lebak Saat Penyerahan PIP
Hari Lingkungan Hidup 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dukung Penguatan Gerakan Indonesia Asri
Militan Gibran Nusantara Bersiap Deklarasi, Ketua Panitia: Perkuat Pengawasan Program Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:06 WIB

ers Bersatu Bekasi Raya Maju, HPN Tingkat Bekasi Raya 2026 Dibuka Meriah

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:50 WIB

‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:01 WIB

‎Layanan Urus Paspor: Imigrasi Bekasi Buka Layanan Istimewa di Hari Sabtu dan Minggu

Senin, 8 Juni 2026 - 19:44 WIB

Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB

Senin, 8 Juni 2026 - 10:16 WIB

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Berita Terbaru

Berita

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Senin, 8 Jun 2026 - 10:16 WIB