Lembaga Anti Rasuah Akan Laporkan Dugaan Pungli yang Terjadi di SMAN 1 Amurang

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: gambar tampilan depan SMAN 1 Amurang, Source : google

Foto: gambar tampilan depan SMAN 1 Amurang, Source : google

MINSEL, Telusur News,– Dugaan pungutan liar di SMA Negeri 1 Amurang akan memasuki babak baru.

Dugaan ini sudah mendapatkan perhatian dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi yang ada di Sulawesi Utara (Sulut), diantaranya datang dari Lembaga Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR), Garda Tipikor Indonesia (GTI), dan Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara RI (LI-TIPIKOR).

“Pungli suatu perbuatan melanggar hukum, tentunya kami berharap jika sudah terjadi pungli maka sudah semestinya aparat penegak hukum untuk turun tangan, apalagi ini terjadi di dunia pendidikan,” ujar Stevi Mait, Ketua Garda Tipikor Indonesia Sulut, Kamis (08/05/2025).

Senada, INAKOR Sulut pun menanggapi dengan menekankan akan aturan yang dipakai terkait larangan pungli di sekolah.

“Hal ini sebenarnya menurut kami mudah mengungkapnya, seperti minta dasar hukum apa yang dipakai untuk lakukan pungutan dan cocokan dengan aturan peraturan dan undang-undang yang berlaku dimana dilarang sekolah lakukan pungutan,” ucap Rolly Wenas, Ketua INAKOR Sulut.

Rolly bahkan menegaskan, jika telah memenuhi unsur maka menurutnya pihak kepolisian dapat langsung untuk melakukan penahanan.

Baca Juga :  Lembaga Investasi Negara DPC Bekasi Audiensi Ke Imigrasi Kelas 1 Bekasi

“Jika dianalisa menyimpang kan gampang jadinya. Proses cepat memenuhi unsur TSK kan segera memungkinkan langsung ditahan aja supaya tidak ada lobi-lobi dan upaya menghilangkan bukti,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya beredar berita dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak SMAN 1 Amurang.

Berita tersebut diunggah oleh media cobrabhayangkaranews.co.id, pada tanggal 24 April 2025, dengan judul: “Pungli Hingga 52 juta, SMAN 1 Amurang Bebankan Rp 130.000 ke 398 Siswa”.

Dugaan tersebut terkait pungutan liar yang diduga dilakukan oleh pihak SMAN 1 Amurang untuk biaya wisuda penamatan siswa.

Dalam berita tersebut, pihak sekolah melalui Kepala Sekolah Swingly Liow, menepis dugaan tersebut dengan mengatakan bahwa pungutan sudah sesuai, dan disepakati bersama orang tua atau wali siswa.

“Hal ini telah dibahas dan disepakati oleh orang tua siswa bersama pihak sekolah,” ujar Liow, Kamis (24/04/2025).

Hingga kemudian informasi dugaan pungli yang terjadi di SMAN 1 Amurang menjadi viral.

Foto: tangkapan layar judul berita dan foto berita yang viral terkait dugaan pungli di SMAN 1 Amurang

Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Propinsi Sulawesi Utara, melalui Kabid SMA Dr. Sri Ratna Pasiak, S.Pd., M.Pd, terkesan biasa dalam menanggapi informasi ini. Namun Sri mengatakan telah melakukan konfirmasi dengan pihak sekolah, dan menurutnya tidak terdapat indikasi pungli di sekolah tersebut.

Baca Juga :  Soal Perpres Media Berkelanjutan: Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu Setuju Masukan Konstituen

“Kami sudah lakukan konfirmasi, dan menurut kepsek bahwa itu sudah sesuai kesepakatan bersama,” ungkap Sri, belum lama ini.

Foto: tangkapan layar daftar pungutan kepada siswa yang diduga dilakukan oleh pihak SMAN 1 Amurang, beredar di kalangan orang tua siswa

Menanggapi hal tersebut, lembaga anti rasuah LI-TIPIKOR melalui Wakil Ketua DPP Sulawesi Utara Riandy Zees, mengatakan akan menempuh jalur hukum. Tentunya dengan berbagai data, bukti, dan pertimbangan yang ada.

“Kami dari Lembaga LI-TIPIKOR akan menempuh Jalur hukum untuk memberantas segala bentuk pungli,” ungkap Riandy.

Ia pun menyayangkan pungli ini terjadi di lingkungan sekolah. Dimana akibat pungli tersebut dapat membebani murid yang kurang mampu.

“Kami sangat prihatin dengan adanya dugaan pungutan liar yang terjadi di sekolah. Pungli dapat membebani siswa dan orang tua, serta merusak lingkungan pendidikan yang seharusnya kondusif dan bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya.

Informasinya, terkait hal itu, LI-TIPIKOR Sulut akan melayangkan aduan ke Polda Sulawesi Utara.

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Penataan Kawasan Pondok Gede dan Pasar Baru Jadi Awal Pembenahan Persoalan Menahun di Era Tri Adhianto
Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan
Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur
Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus
Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:23 WIB

Penataan Kawasan Pondok Gede dan Pasar Baru Jadi Awal Pembenahan Persoalan Menahun di Era Tri Adhianto

Senin, 22 Juni 2026 - 10:12 WIB

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:19 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus

Berita Terbaru

Berita

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:15 WIB