PSU Dialihfungsikan, Dinas Tata Ruang: Sudah Ada yang Dibongkar Mandiri

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang ada.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023 yang mengungkap masih banyaknya PSU di perumahan yang belum diserahterimakan dan bahkan ada yang telah beralih fungsi.

Dalam LHP tersebut, diketahui bahwa dari total 467 perumahan di Kota Bekasi: 82 perumahan telah menyerahkan PSU dengan dilengkapi siteplan; 106 perumahan menyerahkan PSU tanpa siteplan karena pengembang tidak diketahui keberadaannya; dan 279 perumahan belum menyerahkan PSU sama sekali.

Baca Juga :  Sinergi TNI–Kementerian Percepat Pembangunan Huntara, Huntap dan Infrastruktur Pascabencana Sumatera

Bahkan, pada tujuh perumahan, BPK mencatat terjadi alih fungsi fasos/fasum karena belum adanya serah terima resmi dari pengembang kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron, S.T., M.T, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut.

“Temuan pada tahun 2023/2024 ada tiga objek yang menunggu mereka (pengembang) mengajukan untuk sewa pemanfaatan, sementara yang lain sudah selesai, sudah dibongkar,” ujar Dzikron kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

Terkait alih fungsi PSU di tujuh perumahan, Dzikron menjelaskan bahwa para pengembang telah melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Kan ada yang mau ganti, ada yang mau bongkar. Ada yang sudah dibongkar, ada juga diganti dan sedang diurus. Mereka bongkar secara mandiri,” katanya.

Baca Juga :  Sudah Hampir Dua Bulan Penanganan, Polres Minsel Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran ITE

Pihaknya mencontohkan Perumahan Beranda Mas Asri di Mustikasari, yang sebelumnya membangun kantor pemasaran di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH), kini telah mengembalikan fungsinya menjadi taman.

“Sudah dibongkar dan dikembalikan sesuai peruntukannya,” jelas Tarmuji., S.A.P., M.Si, Sub koordinator di Bidang Pengendalian Ruang.

Diungkapkan Tarmuji, hal serupa juga terjadi di Perumahan Kedaung Residence (Marroco View), Cimuning.

“Lahan taman sempat dialihfungsikan untuk bangunan tambahan, namun kini telah dibongkar secara mandiri oleh pihak pengembang,” imbuhnya.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp1,9 M di PMJ Genap Setahun, Ketua Aing Suryono Beri Kue
PWI Pusat Gelar Doa Bersama Wafatnya Sekjen Zulmansyah Sekedang
TMMD 2026 Sasar Infrastruktur dan Sosial, Tri Adhianto Dorong Pembangunan Berkelanjutan Tepat Sasaran
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
1 Tahun Kepemimpinan FDW–TK, Momentum Refleksi dan Penguatan Pembangunan Minsel
Susur Sungai hingga Tanam Pohon, Wawali Bekasi Ajak Warga Masyarakat Lebih Peduli Lingkungan
Selasa Bahagia Jadi Gerakan Baru Sedekah Pemkot Bekasi untuk Masyarakat
Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Revitalisasi SMKN 1 Tumpaan Mulai Bergulir di Polres Minsel

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:07 WIB

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp1,9 M di PMJ Genap Setahun, Ketua Aing Suryono Beri Kue

Kamis, 23 April 2026 - 11:50 WIB

PWI Pusat Gelar Doa Bersama Wafatnya Sekjen Zulmansyah Sekedang

Rabu, 22 April 2026 - 21:54 WIB

TMMD 2026 Sasar Infrastruktur dan Sosial, Tri Adhianto Dorong Pembangunan Berkelanjutan Tepat Sasaran

Rabu, 22 April 2026 - 21:18 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 22 April 2026 - 02:20 WIB

1 Tahun Kepemimpinan FDW–TK, Momentum Refleksi dan Penguatan Pembangunan Minsel

Berita Terbaru