Belum Ada Tera Mesin Parkir di Kota Bekasi, Ini Penjelasan Disdagperin

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI — Hingga saat ini, belum ada pelaksanaan tera atau pengujian terhadap mesin meter parkir di Kota Bekasi. Hal ini disebabkan belum turunnya regulasi teknis dari pemerintah pusat, meskipun mesin parkir sudah masuk kategori wajib tera berdasarkan aturan terbaru.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Meteorologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Yusuf Gazali, melalui Staf Penera Ahli Muda Lely Heryana saat ditemui wartawan, Rabu (23/07/2025)

Baca Juga :  Didampingi Plt. Walikota Bekasi, Gubernur Jawa Barat Resmikan 2 Tempat di Kota Bekasi

“Mesin parkir itu sudah masuk wajib tera, cuma regulasi dari pusat belum turun. Jadi belum ada yang dilakukan tera,” ujar Staf Penera Lely mewakili Yusuf Gazali.

Menurutnya, secara aturan, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 memang telah mencantumkan kewajiban tera bagi alat ukur meter parkir.

Namun demikian, implementasinya di lapangan masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Pemda Kota Bekasi Tandatangani MoU Kerjasama Pelayanan Publik dengan Pemda Kabupaten Bekasi 

“Kalau secara teknis di keputusan Dirjen, sampai sekarang kami belum terima keputusannya. Sejauh ini kami belum menerima keputusan dari Dirjen terkait secara teknis bagaimana pengujiannya terkait meter parkir,” jelasnya.

Dengan belum adanya acuan teknis tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi belum dapat melakukan langkah apapun terkait tera terhadap mesin meter parkir.

Pihaknya menyatakan siap menjalankan kewajiban tersebut begitu regulasi teknis resmi diterbitkan.

Penulis : M Lengkong

Berita Terkait

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Pelantikan Hukum Tua Kabupaten Minahasa Belum Akan Dilantik Pada 6 Juli 2026

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Berita Terbaru