Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Sidang kedua praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban termohon digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bekasi, Senin (6/7/2026).

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Fahzal Hendri, S.H., M.H. dengan Panitera Pengganti Yuniar Praptiwi, S.H. Perkara teregistrasi Nomor: 9/Pid.Pra/2026/PN Bks ini diajukan Lambok Nababan selaku pemohon, menguji legalitas penghentian penyelidikan oleh Penyidik Unit II Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Dalam perkara pokok, pemohon melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau pemalsuan dokumen. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/90/I/2024 tanggal 10 Januari 2024. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Jo Pasal 391 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Didampingi kuasa hukum dari Kantor Pengacara Bilher Situmorang & Partner, yaitu Bilher Situmorang, S.H., Hj. Nanih, S. Rochmani, S.H., M.H., Yosephvan Aldika Situmorang, S.H., dan Riduan Situmorang, S.H., pemohon menilai penghentian penyelidikan melalui SP2 Lid oleh Polres Metro Bekasi Kota dilakukan secara prematur dan diduga cacat formil maupun materiil.

Baca Juga :  Frits Saikat Apresiasi Latihan Bersama Forsilat Kota Bekasi di GOR Candrabhaga

“Kami menilai proses penanganan laporan tidak profesional, akuntabel, maupun transparan. Pemberhentian penyelidikan ini terlalu cepat dan tidak sesuai KUHAP,” ujar Bilher Situmorang dalam pembacaan permohonan.

Petunjuk Wassidik Polda Metro Jaya Tidak Ditindaklanjuti

Pemohon sebelumnya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bagian Pengawasan Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Gelar perkara khusus dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Hasilnya dituangkan dalam surat bernomor B/IV/Res.7.5/2026/Ditreskrimum tanggal 24 April 2026. Dalam surat tersebut, Wassidik Ditreskrimum memerintahkan Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kota untuk membuka kembali LP Nomor: LP/B/90/1/2024/SPKT.Sat.Reskrim Polrestro Bks Kota/Polda Metro Jaya dan melanjutkan penyidikan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Baca Juga :  Warga Bumi Satria Kencana Datangi Kantor DPRD Kota Bekasi, Diterima langsung oleh ketua Dewan

Namun menurut pemohon, perintah itu tidak dilaksanakan hingga praperadilan didaftarkan di PN Bekasi pada Juni 2026.

“Karena petunjuk Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak dijalankan, kami terpaksa menempuh upaya hukum praperadilan,” tegas Lambok Nababan.

Sidang praperadilan pertama pada Senin (29/6/2026) ditunda karena termohon tidak hadir. Pada sidang kedua hari ini, kuasa hukum termohon dari Polres Metro Bekasi Kota telah hadir dan membacakan jawaban.

Pemohon meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Penetapan SP2 Lid yang diterbitkan Polres Metro Bekasi Kota. Menurut pemohon, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan dalam proses penegakan hukum.

“Prinsipnya, setiap laporan masyarakat harus ditangani sesuai prosedur. Bila ada petunjuk dari atasan penyidik tidak dilaksanakan, maka perlu diuji melalui praperadilan,” tambah Bilher Situmorang.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Berita Terkait

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med
‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:33 WIB

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med

Sabtu, 19 September 2026 - 15:01 WIB

‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 20:38 WIB

‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Berita Terbaru

Ketenagakerjaan

‎Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026

Selasa, 29 Sep 2026 - 14:26 WIB