Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Sidang kedua praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban termohon digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bekasi, Senin (6/7/2026).

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Fahzal Hendri, S.H., M.H. dengan Panitera Pengganti Yuniar Praptiwi, S.H. Perkara teregistrasi Nomor: 9/Pid.Pra/2026/PN Bks ini diajukan Lambok Nababan selaku pemohon, menguji legalitas penghentian penyelidikan oleh Penyidik Unit II Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Dalam perkara pokok, pemohon melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau pemalsuan dokumen. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/90/I/2024 tanggal 10 Januari 2024. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Jo Pasal 391 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Didampingi kuasa hukum dari Kantor Pengacara Bilher Situmorang & Partner, yaitu Bilher Situmorang, S.H., Hj. Nanih, S. Rochmani, S.H., M.H., Yosephvan Aldika Situmorang, S.H., dan Riduan Situmorang, S.H., pemohon menilai penghentian penyelidikan melalui SP2 Lid oleh Polres Metro Bekasi Kota dilakukan secara prematur dan diduga cacat formil maupun materiil.

Baca Juga :  Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Pastikan Adanya Sertifikat Sehat Hewan Qurban

“Kami menilai proses penanganan laporan tidak profesional, akuntabel, maupun transparan. Pemberhentian penyelidikan ini terlalu cepat dan tidak sesuai KUHAP,” ujar Bilher Situmorang dalam pembacaan permohonan.

Petunjuk Wassidik Polda Metro Jaya Tidak Ditindaklanjuti

Pemohon sebelumnya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bagian Pengawasan Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Gelar perkara khusus dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Hasilnya dituangkan dalam surat bernomor B/IV/Res.7.5/2026/Ditreskrimum tanggal 24 April 2026. Dalam surat tersebut, Wassidik Ditreskrimum memerintahkan Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kota untuk membuka kembali LP Nomor: LP/B/90/1/2024/SPKT.Sat.Reskrim Polrestro Bks Kota/Polda Metro Jaya dan melanjutkan penyidikan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Serahkan Kajian dan Rekomendasi Tata Kelola TJSL/CSR kepada Wali Kota Bekasi

Namun menurut pemohon, perintah itu tidak dilaksanakan hingga praperadilan didaftarkan di PN Bekasi pada Juni 2026.

“Karena petunjuk Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak dijalankan, kami terpaksa menempuh upaya hukum praperadilan,” tegas Lambok Nababan.

Sidang praperadilan pertama pada Senin (29/6/2026) ditunda karena termohon tidak hadir. Pada sidang kedua hari ini, kuasa hukum termohon dari Polres Metro Bekasi Kota telah hadir dan membacakan jawaban.

Pemohon meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Penetapan SP2 Lid yang diterbitkan Polres Metro Bekasi Kota. Menurut pemohon, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan dalam proses penegakan hukum.

“Prinsipnya, setiap laporan masyarakat harus ditangani sesuai prosedur. Bila ada petunjuk dari atasan penyidik tidak dilaksanakan, maka perlu diuji melalui praperadilan,” tambah Bilher Situmorang.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru