Longsoran Sampah di TPA Sumur Batu Baru Ditangani Setelah Tanggap Darurat, Pemkot Bekasi Andalkan Dana BTT

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Telusurnews – Longsoran sampah yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Kota Bekasi, akhirnya ditangani setelah Pemerintah Kota Bekasi menetapkan status tanggap darurat bencana lingkungan. Penanganan dilakukan melalui penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) karena peristiwa ini dikategorikan sebagai bencana alam.

Kepala Bidang Penanganan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Budi Rahman, mengatakan penanganan ini merupakan langkah darurat yang dilakukan pasca longsoran di zona 3 dan zona 6 TPA Sumur Batu.

“Terkait dengan tanggap darurat longsoran sampah di Kawasan TPA Sumur Batu, untuk langkah penanganannya dilakukan melalui dana BTT, karena itu menyangkut kondisi bencana alam,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga :  Plt. Wali Kota Silaturahmi Ke Toga, Tomas dan Tokoh Pemuda Se Kecamatan Bekasi Timur

Budi menjelaskan, meski ada klasifikasi penggunaan dana BTT, namun setelah melalui proses regulasi, akhirnya disetujui untuk digunakan dalam penanganan longsoran yang juga berdampak ke kawasan Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) milik Dinas Perkimtan.

“Dinas Perkimtan melakukan konsolidasi rapat dengan TAPD mengusulkan dana BTT dan dilaksanakan oleh DLH. Dari mulai tanggal 9 Juli 2025 sampai hari ini, pekerjaan sudah selesai dan sekarang tinggal proses administrasinya saja,” tambahnya.

Baca Juga :  Dr. Tri Adhianto Ketua TPD Kota Bekasi Targetkan Satu Putaran Kemenangan Ganjar/Mahfud

Ketika ditanya soal dasar hukum pelaksanaan, Budi mengaku tidak hafal nomor Surat Keputusan Wali Kota Bekasi. “Gak hafal nomornya, tapi yang jelas ada SK-nya,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Telusurnews, Pemkot Bekasi mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.9.10/Kep.392-BPBD/VII/2025 tertanggal 9 Juli 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Lingkungan Pengelolaan Sampah di Lahan Ex Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja dan Tempat Pembuangan Akhir Sumur Batu Zona 3 dan Zona 6 Tahun 2025.

Publik pun menanti langkah konkret Pemkot Bekasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Penulis : M-3L/Jim

Berita Terkait

Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus
Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha
Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi
ers Bersatu Bekasi Raya Maju, HPN Tingkat Bekasi Raya 2026 Dibuka Meriah
‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’
‎Layanan Urus Paspor: Imigrasi Bekasi Buka Layanan Istimewa di Hari Sabtu dan Minggu

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus

Senin, 15 Juni 2026 - 22:47 WIB

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:31 WIB

Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:22 WIB

Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:48 WIB

Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi

Berita Terbaru