Imigrasi Kota Bekasi Bongkar Modus Investor Fiktif, 7 WNA Dijerat Pasal Keimigrasian

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran serius keimigrasian dengan modus penyalahgunaan izin tinggal sebagai investor. Mereka berasal dari Yaman (3 orang), India (2 orang), Nepal (1 orang), dan Bangladesh (1 orang).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, menjelaskan dalam konferensi pers (28/8/2025) bahwa para WNA tersebut menggunakan sponsor fiktif dengan dalih berinvestasi di Indonesia. Faktanya, perusahaan yang dicatat dalam akta pendirian tidak memiliki aktivitas maupun realisasi investasi.

“Nominal investasi dicatatkan antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar hanya sebatas di atas kertas. Tidak ada setoran modal, tidak ada pembangunan, tidak ada aktivitas nyata. Ini jelas modus untuk memperpanjang izin tinggal di Indonesia,” tegas Filianto.

Baca Juga :  Ketua KORMI Jabar Denda Alamsyah Buka Kejurda Cheerleading Jawa Barat 2023

Berdasarkan hasil penyelidikan, para WNA ini diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal 122 huruf a: menyatakan setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 123 huruf b: mengatur bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau palsu untuk memperoleh izin tinggal dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Anggi Wicaksono, menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan. “Kami sedang mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk sponsor lokal dan notaris yang memfasilitasi akta pendirian perusahaan fiktif ini. Jika terbukti, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  ASN Kota Bekasi Jalani WFA, Pelayanan Publik Tetap Normal Pasca Libur Lebaran

Lebih jauh, langkah penindakan ini juga menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. Agus Andrianto, yang menekankan perlunya penegakan hukum terhadap investor abal-abal. “Pemerintah terbuka terhadap investor asing yang nyata, tetapi tidak memberi ruang bagi modus investasi fiktif yang merugikan negara dan mencederai kesempatan kerja rakyat Indonesia,” tambah Filianto.

Imigrasi Bekasi mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan. “Kami akan terus memperkuat pengawasan, baik administratif maupun lapangan, demi menjaga kedaulatan hukum, ketertiban umum, dan keamanan wilayah Bekasi,” pungkasnya.(DMS)

Berita Terkait

Menko Bidang PM, Cak Imin Sebut Vida Role Model, Wali Kota Bekasi Siapkan Perluasan Pasar Rakyat
Saat Pengukuhan Pengurus Provinsi Jawa Barat, Ketum PWI dan KDM Ingatkan Independensi Pers
‎Disdagperin Kota Bekasi Fasilitasi 12 IKM Dapatkan Sertifikasi Gratis dan Rampungkan Agenda Unggulan
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
Superindo Bersama Rumah Zakat Bagikan 100 Paket Bingkisan untuk Keluarga Membutuhkan di Bekasi
‎Pendapatan Pajak Kota Bekasi Per September 2026, Bapenda: PBB-P2 Capai Rp475 Miliar, BPHTB Rp297 Miliar
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Menko Bidang PM, Cak Imin Sebut Vida Role Model, Wali Kota Bekasi Siapkan Perluasan Pasar Rakyat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Saat Pengukuhan Pengurus Provinsi Jawa Barat, Ketum PWI dan KDM Ingatkan Independensi Pers

Selasa, 22 September 2026 - 18:44 WIB

‎Disdagperin Kota Bekasi Fasilitasi 12 IKM Dapatkan Sertifikasi Gratis dan Rampungkan Agenda Unggulan

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Jumat, 18 September 2026 - 22:14 WIB

Superindo Bersama Rumah Zakat Bagikan 100 Paket Bingkisan untuk Keluarga Membutuhkan di Bekasi

Berita Terbaru