MINSEL, Telusur News,- Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TIPIKOR) Sulawesi Utara mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan dan aparat penegak hukum (APH) untuk mengaudit pelaksana tugas (plt) Hukum Tua Desa Sapa Timur Rony Lengkey alias Roleng terkait beberapa indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran saat menjabat sebagai plt Hukum Tua (kumtua) Molinow Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan.
Hal tersebut berdasarkan aduan masyarakat terkait proyek pembangunan Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) di Desa Molinow anggaran 2024, yang baru direalisasikan di 2026. Dan hasilnya pun dinilai masyarakat asal jadi.
Ada dugaan bahwa anggaran pembangunan TK di Desa Molinow tersebut sempat dipakai oleh beberapa oknum yang terlibat, diantaranya disinyalir adalah plt Kumtua Rony Lengkey.
“Itu yang terlibat adalah sekdes, bendahara, dan kumtua,” ungkap salah satu masyarakat yang tak ingin namanya disebut, Kamis (25/06/2026).
Belum lagi ada sejumlah anggaran yang masih menjadi permasalahan di Desa Molinow yang diduga telah disalahgunakan, diantaranya anggaran posyandu Desa Molinow yang ditata sejak pemerintahan plt Kumtua Theodorus Lamonge.

Beberapa kali anggaran posyandu itu awalnya menggunakan anggaran pribadi milik mantan plt Kumtua Lamonge, dengan suatu perjanjian, saat masuk pada pemerintahan Rony Lengkey, seharusnya sudah mengganti anggaran yang terpakai tersebut. Namun hingga saat ini anggaran posyandu tersebut belum kunjung diganti kepada keluarga, hingga mantan plt Kumtua Theodorus Lamonge meninggal dunia.
“Sekdes pernah datangi keluarga mantan Kumtua Theodorus Lamonge, dan berjanji mau mengganti anggaran itu ke istri almarhum, tapi sampai saat ini tidak juga diganti,” ujar warga saksi.
Rony Lengkey sendiri saat ini diketahui akan maju sebagai calon Hukum Tua Desa Sapa Timur. Banyak pihak berharap Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dapat mengevaluasi terkait keikutsertaan Rony Lengkey dalam kontestasi pemilihan Hukum Tua Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Sapa Timur.
Ada desakan masyarakat agar infrastruktur tersebut dibuat secara baik dan benar untuk kepentingan masyarakat.
Terkait hal itu, LI-TIPIKOR Sulawesi Utara akan menindaklanjutinya kepada Pemkab Minsel dan Penegak Hukum di Minahasa Selatan.
(red)
Penulis : Redaksi

















