Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Sidang kedua praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban termohon digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bekasi, Senin (6/7/2026).

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Fahzal Hendri, S.H., M.H. dengan Panitera Pengganti Yuniar Praptiwi, S.H. Perkara teregistrasi Nomor: 9/Pid.Pra/2026/PN Bks ini diajukan Lambok Nababan selaku pemohon, menguji legalitas penghentian penyelidikan oleh Penyidik Unit II Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Dalam perkara pokok, pemohon melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau pemalsuan dokumen. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/90/I/2024 tanggal 10 Januari 2024. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Jo Pasal 391 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Didampingi kuasa hukum dari Kantor Pengacara Bilher Situmorang & Partner, yaitu Bilher Situmorang, S.H., Hj. Nanih, S. Rochmani, S.H., M.H., Yosephvan Aldika Situmorang, S.H., dan Riduan Situmorang, S.H., pemohon menilai penghentian penyelidikan melalui SP2 Lid oleh Polres Metro Bekasi Kota dilakukan secara prematur dan diduga cacat formil maupun materiil.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

“Kami menilai proses penanganan laporan tidak profesional, akuntabel, maupun transparan. Pemberhentian penyelidikan ini terlalu cepat dan tidak sesuai KUHAP,” ujar Bilher Situmorang dalam pembacaan permohonan.

Petunjuk Wassidik Polda Metro Jaya Tidak Ditindaklanjuti

Pemohon sebelumnya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bagian Pengawasan Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Gelar perkara khusus dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Hasilnya dituangkan dalam surat bernomor B/IV/Res.7.5/2026/Ditreskrimum tanggal 24 April 2026. Dalam surat tersebut, Wassidik Ditreskrimum memerintahkan Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kota untuk membuka kembali LP Nomor: LP/B/90/1/2024/SPKT.Sat.Reskrim Polrestro Bks Kota/Polda Metro Jaya dan melanjutkan penyidikan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Baca Juga :  TNI AD Terima 380 Tabung Oksigen Dari SKK Migas dan Kadin

Namun menurut pemohon, perintah itu tidak dilaksanakan hingga praperadilan didaftarkan di PN Bekasi pada Juni 2026.

“Karena petunjuk Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak dijalankan, kami terpaksa menempuh upaya hukum praperadilan,” tegas Lambok Nababan.

Sidang praperadilan pertama pada Senin (29/6/2026) ditunda karena termohon tidak hadir. Pada sidang kedua hari ini, kuasa hukum termohon dari Polres Metro Bekasi Kota telah hadir dan membacakan jawaban.

Pemohon meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Penetapan SP2 Lid yang diterbitkan Polres Metro Bekasi Kota. Menurut pemohon, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan dalam proses penegakan hukum.

“Prinsipnya, setiap laporan masyarakat harus ditangani sesuai prosedur. Bila ada petunjuk dari atasan penyidik tidak dilaksanakan, maka perlu diuji melalui praperadilan,” tambah Bilher Situmorang.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Berita Terkait

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Pelantikan Hukum Tua Kabupaten Minahasa Belum Akan Dilantik Pada 6 Juli 2026
Tim Fasilitasi TJSL Sudah Berjalan, Bapperida & DPMPTSP Kota Bekasi Siapkan Sistem Aplikasi
Kepala DiskopUKM Kota Bekasi: Syarat Jadi UMKM Binaan Harus Punya NIB

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:29 WIB

Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa

Berita Terbaru