‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎MINSEL – Dalam upaya mengakselerasi transformasi digital dan menjamin keamanan data pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).



Kesepakatan strategis mengenai Pemanfaatan Sertifikat Elektronik ini ditandatangani langsung oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Minahasa Selatan, Tusrianto Rumengan, S.STP., M.Si., bersama Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSRe) BSSN, Jonathan Gerhard Tarigan.

Prosesi penandatanganan berlangsung di Auditorium Roebiono Kertopati, Kantor BSSN Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (8/7/2026). Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan pemerintah daerah lain dari seluruh Indonesia.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemkab Minahasa Selatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Melalui kerja sama ini, Pemkab Minahasa Selatan akan mulai mengimplementasikan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang diterbitkan oleh BSRe BSSN pada berbagai layanan administrasi maupun pelayanan publik.

Baca Juga :  Warga Serbu Bazar Daging Sapi dan Ayam di Petogogan



Penggunaan sertifikat elektronik ini setidaknya akan menjamin tiga aspek krusial dalam keamanan informasi pemerintahan, yaitu:
‎ * Jaminan Autentikasi: Memastikan keaslian identitas dari pihak yang menandatangani dokumen.
‎ * Keutuhan Data: Menjamin bahwa isi dokumen tidak mengalami perubahan atau manipulasi setelah ditandatangani.
‎ * Nir-Sangkalan: Mencegah pihak penandatangan menyangkal persetujuan atau tindakan hukum yang telah dilakukan.

‎Dengan terintegrasinya sertifikat elektronik ke dalam sistem layanan birokrasi, masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Minahasa Selatan diharapkan dapat memproses berbagai dokumen secara lebih cepat, aman, dan efisien tanpa lagi dibatasi oleh ruang dan waktu.

‎”Kerja sama dengan BSSN ini adalah fondasi penting bagi Minahasa Selatan. Tanda Tangan Elektronik tidak hanya memangkas rantai birokrasi agar pelayanan publik menjadi lebih cepat, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan keamanan dokumen dari risiko pemalsuan,” ujar Tusrianto Rumengan di sela-sela acara.

‎Melalui sinergi ini, Pemkab Minahasa Selatan optimis dapat melompat lebih jauh dalam era digitalisasi demi memberikan pelayanan terbaik dan terpercaya bagi seluruh elemen masyarakat. (ADV)

Baca Juga :  YGANN Kota Bekasi Dorong Isu Bahaya Narkotika ke Debat Pilkada: Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu
Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN
PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi
‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!
‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎
Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:46 WIB

‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:15 WIB

DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:49 WIB

Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:37 WIB

PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:36 WIB

‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!

Berita Terbaru

Berita

PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Kamis, 16 Jul 2026 - 07:37 WIB