MINSEL, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan mendapat mutasi tugas, tak lama setelah memimpin penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada Senin (03/08/2026), lalu.
Belakangan diketahui, Kasi Pidsus Rastin Mokodompit, S.H, telah dimutasi ke tempat tugas yang baru.
Hal ini sontak menggegerkan publik di Kabupaten Minahasa Selatan. Sebab banyak kalangan masyarakat Minsel berharap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pilkada Minsel 2024 Pemkab Minsel yang diberikan kepada KPU Minsel segera dituntaskan.
Mengingat, posisi Kasi Pidsus dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Hibah Pilkada Minsel sangat menentukan. Sehingga dengan dimutasi nya Rastin Mokodompit, membuat banyak pihak bertanya-tanya.
Dan akhirnya kinerja Kejaksaan yang dipertaruhkan.
Masyarakat menyayangkan di tengah penanganan kasus dugaan korupsi Dana Hibah KPU Minsel, mutasi anggota penyidik Kejari Minsel kemudian dilakukan.
Tentunya ini menjadi tanda tanya besar.
Banyak masyarakat kemudian meragukan kelanjutan penanganan kasus tersebut. Sehingga kemudian berharap Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mengambil langkah untuk membereskan setiap indikasi penyimpangan yang terjadi di daerah.
Menanggapi terkait hal ini, wartawan kemudian meminta keterangan kepada pihak Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Kepada wartawan, Kejari Minsel lewat Kepala Seksi Intelijen Sonny Arvian Hadi Purnomo, S.H., M.H, mengatakan bahwa mutasi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rastin Mokodompit, S.H tidak ada hubungannya dengan kasus KPU Minsel.
“Sekali lagi saya tegaskan tidak ada kaitannya sama sekali. Dan dipastikan kasus tetap lanjut serta ditangani secara profesional sesuai dengan Undang-undang,” ungkap Sonny Arvian, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp pribadinya, Rabu (19/08/2026).
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong
















