Bupati Minsel FDW Pimpin Sidang Panitia Perimbangan Landreform

- Jurnalis

Senin, 6 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati FDW memimpin Sidang Panitia Perimbangan Landreform

Bupati FDW memimpin Sidang Panitia Perimbangan Landreform

MINSEL, TelusurNews,- Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar, SH (FDW) memimpin Sidang Panitia Perimbangan Landreform yang digelar di Ruang Rapat Bupati Minsel, Senin (06/12/2021).

Bupati FDW didampingi oleh Wakil Bupati Pdt. Petra Yanni Rembang, Mth, (PYR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minsel Deany Keintjem, Aptnh.

Dalam sidang tersebut, pada dasarnya semua berjalan sesuai rencana dan tahapannya, namun ada beberapa hal teknis di lapangan yang dijumpai. Salah satunya terkait pemetaan untuk Rumah Ibadah. Yang menurut Bupati FDW itu menjadi tugas dari kepala desa setempat.

“Jika sudah ada pemetaan untuk rumah ibadah atau lapangan bola baiknya diserahkan pada pemerintah desa,” ungkap FDW.

Senada, terkait adanya permintaan dari Dinas Pertanian untuk mengalokasikan lahan sebesar 50 hektar untuk pembangunan Balai Pertanian, Kepala BPN Minsel Deany Keintjem, Aptnh mengatakan, “Pertengahan Desember 2021 semua telah rampung dan siap dengan sertifikat tanah yang akan diberikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polri Beri Izin Uji Coba Liga 1 Dengan Penonton Kapasitas Terbatas

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan Induk Program Landreform di Indonesia. Landreform diartikan dengan perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah. Bukan hanya dalam pengertian politik belaka tapi juga pengertian teknis, redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari obyek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dan dibagi dua, yaitu redistribusi tanah pertanian dan redistribusi tanah non-pertanian.

Suasana Sidang Panitia Perimbangan Landreform

Subjek redistribusi tanah menurut Perpres 86 tahun 2018 Petani. Petani penggarap, buruh tani, nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, pembudidaya ikan kecil, penggarap lahan budi daya, petambak garam kecil, penggarap tambak garam, guru honorer, pekerja harian lepas yang tidak memiliki tanah, buruh yang tidak memiliki tanah, pedagang informal yang tidak memiliki tanah, pekerja sektor informal yang tidak memiliki tanah, pegawai tidak tetap yang tidak memiliki tanah, pegawai swasta yang tidak memiliki tanah, PNS paling tinggi golongan III yang tidak memiliki tanah, TNI/Polri berpangkat paling tinggi Letda/Ipda yang tidak memiliki tanah, dan penggarap tambak garam.

Baca Juga :  Sinergi Kampus dan Perbankan Syariah, Bina Insani University-Bank Muamalat Salurkan Beasiswa

Untuk diketahui, daerah yang menjadi bagian dari retribusi kali ini adalah Desa Ongkaw Tiga, Desa Rap Rap, dan Desa Arakan.

Diakhir kegiatan Sidang Bupati Franky Donny Wongkar, SH kemudian meminta semua yang bertanggung jawab untuk saling bersinergi. “Karena apa yang kita kerjakan ini untuk kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan… saya meminta para kepala desa terus berkordinasi dengan pihak BPN Minsel tentunya,” tegas Bupati.

Turut hadiri dalam Sidang tersebut Asisten Bidang Pemerintahan Umum Dan Kesra Benny Lumingkewas, Kepala Dinas Pertanian Franki Pasla, SE.Msi, Kabid Aset Ischal Bangki, Bagian Hukum dan para Camat dan Hukum Tua yang menjadi sasaran program tersebut.

(Toar Lengkong)

Berita Terkait

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor
TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan
‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎
‎Kantor Imigrasi Bekasi Pastikan Tetap Beroperasi Normal Setiap Hari Jumat
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Pencopotan Gus Shol Ditolak 11 PAC, Legitimitas Keputusan Dipertanyakan
Kasus Kejahatan ITE Pelaku Cinta dan Nabila Digelar dan Periksa Ahli, Profesionalisme Penyidik Diuji: Propam Polres Minsel Siap Kawal
PLN Sambungkan Daya 250 MVA untuk PT IKPP Karawang, Terbesar di Jawa Barat

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Kamis, 16 April 2026 - 18:48 WIB

TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 20:31 WIB

‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎

Rabu, 15 April 2026 - 15:21 WIB

‎Kantor Imigrasi Bekasi Pastikan Tetap Beroperasi Normal Setiap Hari Jumat

Senin, 13 April 2026 - 17:10 WIB

Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa

Berita Terbaru