PTSL Kota Bekasi Tahun 2022, Akademisi: Program Baik, Harus Tersosialisasi Secara Baik

- Jurnalis

Sabtu, 12 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Universitas Bhayangkara Jaya, Dr (c) Anggreany Putri., SH., MH

Akademisi Universitas Bhayangkara Jaya, Dr (c) Anggreany Putri., SH., MH

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), selama ini telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sejak tahun 2018.

Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. Program ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan.

Untuk Kota Bekasi, berdasarkan data yang diterima dari Kantor Pertanahan setempat, bahwa pada tahun 2022 ditargetkan PTSL 8000 Peta Bidang Tanah (PBT) dan 9940 Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), tersebar di 19 Kelurahan.

Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diterima oleh Redaksi dari pihak BPN Kota Bekasi, bahwa pihaknya telah membentuk tiga tim yang bertugas terkait PTSL.

“Beranggotakan Ketua, Wakil Bidang Fisik, Wakil Bidang Yuridis, Sekretaris, Lurah, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis,” demikian di sampaikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Andi Bakti Djufri melalui aplikasi Whatsapp, Jumat (11/03/2022) pagi.

Terkait PTSL pada tahun 2021, pihak BPN Kota Bekasi menyatakan bahwa telah menyelesaikan sebanyak 21.423 sertifikat.

Baca Juga :  Pengurus PWI Peduli Bekasi Raya Dilantik

Akademisi Universitas Bhayangkara Jaya, Dr (c) Anggreany Putri., SH., MH menyampaikan apresiasinya, serta sorotan dalam tanggapannya.

“Jika melihat Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dilakukan oleh kementrian ATR/BPN yang diatur dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018, program ini sangatlah baik, karena dapat membantu masyarakat dalam hal kepengurusan hak kepemilikan atas tanah, yang mungkin sebelumnya belum dimiliki karena segala keterbatasan, baik dari segi pengetahuan dan sudah barang tentu materi. Karena kepengurusan sertifikat kepemilikan tanah, dianggap membutuhkan banyak uang dalam proses penerbitannya,” disampaikan Anggreany melalui aplikasi Whatsapp, Sabtu (12/03/2022) pagi.

Dengan adanya program ini, menurut Anggreany, masyarakat dibantu dalam pengurusan sertifikat secara gratis.

“Namun, ada satu hal yang terkadang tidak tersosialisasi terhadap masyarakat, bahwasanya sertifikat tersebut tidak bisa dijadikan jaminan kepada lembaga pembiayaan secara langsung setelah sertifikat itu jadi. Karena Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan salah satu jenis pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah belum dibayarkan, dimana seharusnya BPHTB dilakukan pembayaran pun seharusnya dibayarkan bersamaan pada saat penerbitan sertifikat. Sertifikat, baru dapat dijadikan jaminan pada lembaga pembiayaan manakala BPHTB telah dibayarkan,” tandasnya.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Sarifuddin Sudding Raih Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran

Hal ini yang masih belum tersosialisasi dengan baik, sambung Anggreany. Sehingga, menurutnya, masyarakat awam menganggap bahwa apabila sertifikat telah mereka dapatkan mereka dapat langsung menggunakannya, untuk memperoleh bantuan finansial di lembaga pembiayaan.

“Kendala lainnya, masih adanya oknum-oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri, dimana dalam kepengurusan yang secara tegas telah disampaikan secara GRATIS, masih ada yang menarik biaya kepengurusan meskipun jumlahnya tidak besar, namun ini jelas merupakan perbuatan Pidana yang menimbulkan pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Jika ingin program ini berjalan baik, pungkas Anggreany, haruslah adanya sinergitas, antara para pihak yang terlibat mulai dari tingkat pusat, daerah bahkan sampai ke tingkat pemerintah terkecil, agar mensosialisasikan program ini dan jangan adalagi pihak-pihak yang mencoba mencari keuntungan untuk diri sendiri.

“Karena jelas program PTSL ini adalah program pemerintah yang baik, guna memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh rakyatnya secara adil dan merata,” tutup Anggreany.

(M-3L)

Berita Terkait

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Berita Terbaru