Menjalankan Atensi Kapolri, Polsek Setu Gerebek Toko Miras Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Menjalankan atensi Kapolri, untuk melaksanakan kegiatan Cipta Kondusif (Cipkon) Operasi (Ops) Minuman Keras (Miras), Polsek Setu, Polres Kabupaten Bekasi gerebek toko Miras ilegal diwilayah hukum Polsek Setu.

Adapun petugas yang melaksanakan giat Cipkon Ops Miras yaitu, Wakapolsek Setu, Iptu Marsono, S.H, Kanit Reskrim, Iptu Malindra P.G, S.H., M.H., M.M., Aipda Adityo Raharjo, Aipda Eko Budi Prasetyo, Bripka Hadi Pratama, Brigadir IIM Nurahim.

Kegiatan Ops Miras yang dilaksanakan pada hari Selasa, 11 Oktober 2022, mulai pukul 21.00 WIB s/d selesai, dengan target toko jamu, toko kelontong yang menjual Miras tanpa ijin (ilegal) diwilayah hukum Polsek Setu guna antisipasi peredaran minuman keras membuahkan hasil.

Baca Juga :  Hari Buruh Tahun Ini: Teguran Pedas dari Frits Saikat kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Setelah mendapat informasi dari warga sekitar tentang adanya toko kelontong yang sering membuat resah dengan menjual Miras tanpa memiliki ijin jual, Polsek Setu yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Malindra P.G, S.H., M.H., M.M. langsung mengambil tindakan.

“Iya, saat mendapat informasi dari warga terkait adanya peredaran Miras ilegal, saya beserta jajaran Reskrim Polsek Setu, atas perintah Kapolsek langsung datang ke lokasi untuk menindak lanjuti,” ujar Iptu Malindra.

Sesampainya dilokasi, lanjutnya menjelaskan, kita mendapatkan puluhan Miras disebuah toko kelontong milik Ahmad yang berlokasi di Kp. Rawa Atug RT. 003/006 Desa Cibening Kec. Setu Kab. Bekasi.

Baca Juga :  Semangat HPN 2025, Insan Pers Bekasi Raya Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama 

“Setelah mendapatkan puluhan Miras, kami bersama tim mengamankan pemilik dan barang bukti miras tersebut,” tegasnya.

“Kami juga berikan himbauan dan surat pernyataan kepada pemilik toko untuk tidak menjual Miras lagi,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, adapun barang bukti yang kami amankan berupa, 12 Bir Prost, 2 Anggur Putih, 2 Kamput.

“Kami Polsek Setu menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi hukum dan selalu menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan,” pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Berita Terbaru