Dibuka Gubernur Olly Dondokambey, Bupati FDW Hadiri Rakorev Pemprov Sulut

- Jurnalis

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakorev Pemprov Sulut yang dihadiri oleh seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota

Rakorev Pemprov Sulut yang dihadiri oleh seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota

MINSEL, TelusurNews,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Hasil Pelaksanaan Pembangunan Sampai Dengan Triwulan III Tahun 2022 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Utara.

Rakorev Pemprov Sulut dihadiri oleh seluruh Bupati dan Walikota se-Sulawesi Utara. Di antaranya dihadiri oleh Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH.

Rapat Koordinasi dan Evaluasi tersebut digelar di Novotel Manado Golf Resort and Convention Center, Rabu, (16/11/2022).

Rakorev dibuka secara langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, SE yang didampingi oleh Wakil Gubernur Drs. Steven O. E kandouw.

Gubernur Olly Dondokambey dalam sambutannya menekankan pentingnya pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan arahan pemerintah provinsi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.

Dalam PP Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, maka salah satu tugas gubernur adalah menyelaraskan perencanaan pembangunan antar daerah kabupaten/kota dan antar provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya.

Baca Juga :  Kunjungan resmi PWKI ke Vatikan: Hadiah Istimewa Untuk Paus Fransiskus

Sementara, sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), mengamanatkan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD kabupaten/kota.

Untuk itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi tersebut memberikan arahan secara tegas kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota, untuk fokus mensejahterakan masyarakat.

“Kiranya pelaksanaan Rakorev dapat berdampak positif pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan seluruh masyarakat, karena kita dapat melaksanakan koordinasi pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap Dondokambey.

Olly Dondokambey pun mengingatkan pemerintah kabupaten/kota untuk berperan aktif dalam pemberian kontribusi untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  KASAD dan Komandan USARPAC Sematkan Wing Terjun Garuda Airborne

“Pemerintah daerah perlu melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD antar kabupaten/kota, hal ini penting untuk dilakukan mengingat bahwa target pembangunan provinsi hanya dapat dicapai dengan adanya kontribusi pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.

Oleh karenanya, secara berkala setiap tahun pemerintah provinsi (Pemprov) melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan RKPD kabupaten/kota sebagai salah satu wadah bagi pemprov maupun kabupaten/kota untuk secara bersama-sama bersinergi melakukan penyelarasan program terhadap target pembangunan daerah antar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota pada masing masing bidang urusan pemerintahan.

Sementara itu, Bupati Minsel Franky Donny Wongkar dalam siaran Pers melalui web resmi Pemkab Minsel mengatakan bahwa Pemkab Minsel akan segera menindaklanjuti arahan Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

“Kami akan mempersiapkan dengan baik semua yang dibutuhkan sesuai arahan dari Pak Gubernur dan menindaklanjutnya sesuai harapan Pak OD,” katanya.

(tl/***)

Berita Terkait

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Pelantikan Hukum Tua Kabupaten Minahasa Belum Akan Dilantik Pada 6 Juli 2026

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Berita Terbaru