Distaru Kota Bekasi Adakan Konsultasi Publik Terkait RDTR

- Jurnalis

Selasa, 10 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang mengadakan Konsultasi Publik Penyusunan Revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bekasi Tahun 2015 – 2035, di Balai Patriot, Selasa pagi (10/08/2021)

Kegiatan konsultasi publik terkait RDTR, bertujuan untuk menjaring informasi dari stakeholder yang ada di kewilayahan, demi penyempurnaan penyusunan RDTR.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Perencanaan, Dinas Rata Ruang Kota Bekasi, Koswara kepada Telusur News, saat ditemui di lokasi seusai kegiatan berlangsung.

Baca Juga :  ACC Studio Merayakan ulang tahun yang ke empat di Teras 124 kota Bekasi

“Permasalahan – permasalahan apa yang ada di lapangan, kita berharap itu dapat tersampaikan. Untuk melengkapi proses RDTR yang sedang kita lakukan. Itulah makanya kami mengundang unsur kewilayahan (lurah dan camat) di BWP,” kata Koswara.

Koswara menegaskan kegiatan ini bukan untuk perubahan tata ruang, “Kegiatan ini dilakukan karena memang banyak proyek – proyek strategis nasional yang melintas di Kota Bekasi, dan itu belum tercover di RDTR,” imbuhnya.

Baca Juga :  Diduga Akibat Cemburu, Suami Bacok Istri dan Mertua di Temboan Maesaan, Polisi Minsel Respon Cepat Amankan Pelaku

Ia menjelaskan bahwa sekarang ini memasuki tahun untuk melakukan review RDTR lima tahunan, sehingga itu menjadi latar belakang pelaksanaan.

“Tadi yang disampaikan oleh mereka (pihak kewilayahan BWP Pusat Kota dan BWP Bekasi Utara) rata – rata terkait dengan banjir, kemacetan dan sarana pelayanan,” ungkapnya.

Konsep terkait RDTR kali ini, berkaitan dengan kebijakan RTH, juga tentang jaringan drainase yang sedang disusun, pungkasnya.

(Lengkong)

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB