DPRD Kabupaten Bekasi Tetapkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

- Jurnalis

Minggu, 16 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIKARANG PUSAT – DPRD Kabupaten Bekasi resmi menetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Jumat (14/03/2025).

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa perubahan perda ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong pembangunan di Kabupaten Bekasi.

“Semoga Raperda ini bisa menggenjot PAD dan pembangunan di Kabupaten Bekasi sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujar Ade Kuswara Kunang dalam sambutannya.

Baca Juga :  Aklamasi, Ahmad Taufik Nahkodai Karang Taruna Provinsi Jawa Barat Periode 2022 - 2027

Bupati Bekasi juga mengapresiasi DPRD yang telah bekerja keras menyempurnakan perubahan raperda tersebut hingga dapat ditetapkan. Ia mengungkapkan bahwa capaian pendapatan daerah pada tahun sebelumnya mencapai Rp7,186 triliun atau 97,40 persen dari target, dengan belanja sebesar Rp7,221 triliun atau 92,45 persen dari target, serta pembiayaan sebesar Rp556,460 miliar atau 100,7 persen.

Selain penetapan perubahan perda pajak dan retribusi daerah, rapat paripurna juga membahas penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2024 serta Nota Penjelasan Bupati Bekasi mengenai Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Raperda tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Baca Juga :  Hari Jadi Pertama Media Hipakad63News Dirayakan Sederhana

Dengan ditetapkannya perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat sektor ekonomi lokal, meningkatkan pelayanan publik, serta memastikan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi. Selain itu, pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan kebijakan yang komprehensif demi kemajuan daerah.

Berita Terkait

Kemnaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif ASEAN
Hadiri Peresmian PSEL Ciketing Udik, Ketua KADIN Kota Bekasi Sebut Pengolahan Sampah Jadi Sumber Energi dan Peluang Ekonomi Baru
Bea Cukai Watch (BCW): Jangan Berhenti pada Pertukaran Data, Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Kemnaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif ASEAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Bea Cukai Watch (BCW): Jangan Berhenti pada Pertukaran Data, Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Berita Terbaru