DPRD Kabupaten Bekasi Tetapkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

- Jurnalis

Minggu, 16 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIKARANG PUSAT – DPRD Kabupaten Bekasi resmi menetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Jumat (14/03/2025).

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa perubahan perda ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong pembangunan di Kabupaten Bekasi.

“Semoga Raperda ini bisa menggenjot PAD dan pembangunan di Kabupaten Bekasi sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujar Ade Kuswara Kunang dalam sambutannya.

Baca Juga :  ‎Kadisperkimtan Widayat Subroto: Strategi Kolaboratif dan Inovatif untuk Atasi Permasalahan PSU di Kota Bekasi

Bupati Bekasi juga mengapresiasi DPRD yang telah bekerja keras menyempurnakan perubahan raperda tersebut hingga dapat ditetapkan. Ia mengungkapkan bahwa capaian pendapatan daerah pada tahun sebelumnya mencapai Rp7,186 triliun atau 97,40 persen dari target, dengan belanja sebesar Rp7,221 triliun atau 92,45 persen dari target, serta pembiayaan sebesar Rp556,460 miliar atau 100,7 persen.

Selain penetapan perubahan perda pajak dan retribusi daerah, rapat paripurna juga membahas penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2024 serta Nota Penjelasan Bupati Bekasi mengenai Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Raperda tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Baca Juga :  Jeda Libur Nasional, Monev PPID 2024 Berlanjut di Sejumlah PPID Berikut

Dengan ditetapkannya perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat sektor ekonomi lokal, meningkatkan pelayanan publik, serta memastikan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi. Selain itu, pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan kebijakan yang komprehensif demi kemajuan daerah.

Berita Terkait

SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
Tahapan Penetapan Nomor Urut Calon Kumtua Desa Kamangta 2026 Terlewati, Tuama Asli Kamangta Laurens Mandagie Usung Kerja Nyata.
‎Dinsos Kota Bekasi Sosialisasi DTSEN Pendataan Demi Bantuan yang Tepat Sasaran
Ketum Peradi Profesional Lantik Pengurus DPN dan Beri Mandat Strukturisasi Daerah 
SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diadakan Dewan Pers
Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:23 WIB

SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

Senin, 11 Mei 2026 - 15:34 WIB

Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional

Senin, 11 Mei 2026 - 12:16 WIB

Tahapan Penetapan Nomor Urut Calon Kumtua Desa Kamangta 2026 Terlewati, Tuama Asli Kamangta Laurens Mandagie Usung Kerja Nyata.

Senin, 11 Mei 2026 - 09:43 WIB

‎Dinsos Kota Bekasi Sosialisasi DTSEN Pendataan Demi Bantuan yang Tepat Sasaran

Senin, 11 Mei 2026 - 07:17 WIB

Ketum Peradi Profesional Lantik Pengurus DPN dan Beri Mandat Strukturisasi Daerah 

Berita Terbaru