Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Oleh Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Barat

- Jurnalis

Rabu, 6 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Oleh Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Barat (Tangkapan layar)

Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Oleh Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Barat (Tangkapan layar)

TELUSUR NEWS – Erdian Aji Prihartanto atau yang akrab disapa Anji menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus kepemilikan ganja, Anji dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 bulan rehabilitasi.

Pada pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menilai Anji terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja sesuai dengan dakwaan.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tidak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan,” kata Jaksa dalam tuntutannya di PN Jakarta Barat, Rabu 6 Oktober 2021.

Baca juga:

Polres Kendal Lakukan Vaksinasi Malam Hari di Weleri

Di hadapan Hakim Ketua, Jaksa menjelaskan bahwa Anji melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan zat Narkotika.

Baca Juga :  Diantaranya Bahas PPDB Online Kota Bekasi, PWI Bekasi Raya Gelar Forum Diskusi

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anji untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Anji ditangkap pada 11 Juni 2021 sekitar pukul 19.30 WIB di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga:

HUT TNI ke – 76 Di Selenggarakan Secara Vitual Di Aula Makodim 0728/Wonogiri

Saat penangkapan di studio miliknya, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 7 linting narkotika jenis ganja dengan berat neto 1,3392 gram.

Selain itu polisi juga temukan 1 plastik klip berisikan 1 linting narkotika jenis ganja dengan berat neto 0,1547 gram, 1 plastik klip berisikan ekstrak daun ganja seberat 0,7944 gram, 1 plastik klip berisikan 12 kertas gulung/kertas tips, 1 pak kertas papir merek Dynamite, 1 speaker kecil merek Marshal warna abu-abu, dan 1 HP merek iPhone XS Max warna hitam.

Baca Juga :  Pengurus PWI Berkunjung Ke Kodim 0507, Usai Audiensi Diajak Dandim Melihat Program Ketapang

Polisi juga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti ganja lainnya milik Anji di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca juga:

Anggaran DID di Disnaker, Pemerhati: Harus Tepat Sasaran

Di Bandung polisi temukan 8 plastik klip berisikan biji-biji daun ganja seberat neto 8,7100 gram, 1 plastik seberat 12,5244 gram, 7 kertas papir berbagai merek, 1 boks kardus mask stem eye/masker penutup mata, dan 1 buku berjudul ‘Hikayat Pohon Ganja’. ***

 

Author: Herzan

Editor: HZ

Berita Terkait

ers Bersatu Bekasi Raya Maju, HPN Tingkat Bekasi Raya 2026 Dibuka Meriah
‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’
‎Layanan Urus Paspor: Imigrasi Bekasi Buka Layanan Istimewa di Hari Sabtu dan Minggu
Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB
Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.
Tak Bisa Hadir, Anggota DPR RI Bonnie Triana Titip Salam Hangat Lewat Ketua DPRD Lebak Saat Penyerahan PIP
Hari Lingkungan Hidup 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dukung Penguatan Gerakan Indonesia Asri
Militan Gibran Nusantara Bersiap Deklarasi, Ketua Panitia: Perkuat Pengawasan Program Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:06 WIB

ers Bersatu Bekasi Raya Maju, HPN Tingkat Bekasi Raya 2026 Dibuka Meriah

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:50 WIB

‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:01 WIB

‎Layanan Urus Paspor: Imigrasi Bekasi Buka Layanan Istimewa di Hari Sabtu dan Minggu

Senin, 8 Juni 2026 - 19:44 WIB

Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB

Senin, 8 Juni 2026 - 10:16 WIB

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Berita Terbaru

Berita

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Senin, 8 Jun 2026 - 10:16 WIB