TELUSUR NEWS – Erdian Aji Prihartanto atau yang akrab disapa Anji menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus kepemilikan ganja, Anji dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 bulan rehabilitasi.
Pada pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menilai Anji terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja sesuai dengan dakwaan.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tidak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan,” kata Jaksa dalam tuntutannya di PN Jakarta Barat, Rabu 6 Oktober 2021.
Baca juga:
Polres Kendal Lakukan Vaksinasi Malam Hari di Weleri
Di hadapan Hakim Ketua, Jaksa menjelaskan bahwa Anji melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan zat Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anji untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Anji ditangkap pada 11 Juni 2021 sekitar pukul 19.30 WIB di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Baca juga:
HUT TNI ke – 76 Di Selenggarakan Secara Vitual Di Aula Makodim 0728/Wonogiri
Saat penangkapan di studio miliknya, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 7 linting narkotika jenis ganja dengan berat neto 1,3392 gram.
Selain itu polisi juga temukan 1 plastik klip berisikan 1 linting narkotika jenis ganja dengan berat neto 0,1547 gram, 1 plastik klip berisikan ekstrak daun ganja seberat 0,7944 gram, 1 plastik klip berisikan 12 kertas gulung/kertas tips, 1 pak kertas papir merek Dynamite, 1 speaker kecil merek Marshal warna abu-abu, dan 1 HP merek iPhone XS Max warna hitam.
Polisi juga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti ganja lainnya milik Anji di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca juga:
Anggaran DID di Disnaker, Pemerhati: Harus Tepat Sasaran
Di Bandung polisi temukan 8 plastik klip berisikan biji-biji daun ganja seberat neto 8,7100 gram, 1 plastik seberat 12,5244 gram, 7 kertas papir berbagai merek, 1 boks kardus mask stem eye/masker penutup mata, dan 1 buku berjudul ‘Hikayat Pohon Ganja’. ***
Author: Herzan
Editor: HZ