Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Oleh Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Barat

- Jurnalis

Rabu, 6 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Oleh Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Barat (Tangkapan layar)

Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Oleh Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Barat (Tangkapan layar)

TELUSUR NEWS – Erdian Aji Prihartanto atau yang akrab disapa Anji menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus kepemilikan ganja, Anji dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 bulan rehabilitasi.

Pada pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menilai Anji terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja sesuai dengan dakwaan.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tidak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan,” kata Jaksa dalam tuntutannya di PN Jakarta Barat, Rabu 6 Oktober 2021.

Baca juga:

Polres Kendal Lakukan Vaksinasi Malam Hari di Weleri

Di hadapan Hakim Ketua, Jaksa menjelaskan bahwa Anji melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan zat Narkotika.

Baca Juga :  Danramil 05/Bantargebang Ajak Warga Untuk Jaga Kebersihan Lingkungan Dengan Karya Bakti TNI

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anji untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Anji ditangkap pada 11 Juni 2021 sekitar pukul 19.30 WIB di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga:

HUT TNI ke – 76 Di Selenggarakan Secara Vitual Di Aula Makodim 0728/Wonogiri

Saat penangkapan di studio miliknya, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 7 linting narkotika jenis ganja dengan berat neto 1,3392 gram.

Selain itu polisi juga temukan 1 plastik klip berisikan 1 linting narkotika jenis ganja dengan berat neto 0,1547 gram, 1 plastik klip berisikan ekstrak daun ganja seberat 0,7944 gram, 1 plastik klip berisikan 12 kertas gulung/kertas tips, 1 pak kertas papir merek Dynamite, 1 speaker kecil merek Marshal warna abu-abu, dan 1 HP merek iPhone XS Max warna hitam.

Baca Juga :  25 Tokoh Inspiratif Kandidat Penerima GPPMP Award 2022

Polisi juga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti ganja lainnya milik Anji di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca juga:

Anggaran DID di Disnaker, Pemerhati: Harus Tepat Sasaran

Di Bandung polisi temukan 8 plastik klip berisikan biji-biji daun ganja seberat neto 8,7100 gram, 1 plastik seberat 12,5244 gram, 7 kertas papir berbagai merek, 1 boks kardus mask stem eye/masker penutup mata, dan 1 buku berjudul ‘Hikayat Pohon Ganja’. ***

 

Author: Herzan

Editor: HZ

Berita Terkait

Tri Tegaskan Tidak Ada Penambahan Waktu Tahapan Pra Pendaftaran SPMB
Demi Persatuan, Henriko Siagian Serahkan Kepemimpinan DPP PBB: “Izinkan Saya Pimpin Kembali Kota Bekasi”
Memanas, Zulmansyah Desak Kongres PWI Dipercepat: “Cegah Klaim Sepihak!”
Dilantik Periode ke-2, Ketum Tarung Derajat (PB Kodrat) Bamsoet Targetkan Tarung Derajat Go Internasional
Liburan Seru di Transera Waterpark Bekasi, Wahana Air Favorit Keluarga Penuh Keceriaan
Ketua PWI Bekasi Raya: Hormati Kesepakatan Jakarta, Tolak Penunjukan Plt
Dengan Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan
PWI Bekasi Raya Inisiasi Diskusi Strategis: Menata Identitas, Mengawasi Mobilitas di Era Globalisasi

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:06 WIB

Tri Tegaskan Tidak Ada Penambahan Waktu Tahapan Pra Pendaftaran SPMB

Senin, 16 Juni 2025 - 02:07 WIB

Demi Persatuan, Henriko Siagian Serahkan Kepemimpinan DPP PBB: “Izinkan Saya Pimpin Kembali Kota Bekasi”

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:25 WIB

Memanas, Zulmansyah Desak Kongres PWI Dipercepat: “Cegah Klaim Sepihak!”

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:25 WIB

Dilantik Periode ke-2, Ketum Tarung Derajat (PB Kodrat) Bamsoet Targetkan Tarung Derajat Go Internasional

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:36 WIB

Liburan Seru di Transera Waterpark Bekasi, Wahana Air Favorit Keluarga Penuh Keceriaan

Berita Terbaru