Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Oleh Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Barat

- Jurnalis

Rabu, 6 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Oleh Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Barat (Tangkapan layar)

Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Oleh Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Barat (Tangkapan layar)

TELUSUR NEWS – Erdian Aji Prihartanto atau yang akrab disapa Anji menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus kepemilikan ganja, Anji dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 bulan rehabilitasi.

Pada pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menilai Anji terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja sesuai dengan dakwaan.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tidak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan,” kata Jaksa dalam tuntutannya di PN Jakarta Barat, Rabu 6 Oktober 2021.

Baca juga:

Polres Kendal Lakukan Vaksinasi Malam Hari di Weleri

Di hadapan Hakim Ketua, Jaksa menjelaskan bahwa Anji melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan zat Narkotika.

Baca Juga :  Tunjukkan Rasa Persaudaraan, PYR-FAM Mampir Salami Pendukung FDW-TK Saat Hendak Resmikan Posko Pemenangan di Kinamang Maesaan

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anji untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Anji ditangkap pada 11 Juni 2021 sekitar pukul 19.30 WIB di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga:

HUT TNI ke – 76 Di Selenggarakan Secara Vitual Di Aula Makodim 0728/Wonogiri

Saat penangkapan di studio miliknya, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 7 linting narkotika jenis ganja dengan berat neto 1,3392 gram.

Selain itu polisi juga temukan 1 plastik klip berisikan 1 linting narkotika jenis ganja dengan berat neto 0,1547 gram, 1 plastik klip berisikan ekstrak daun ganja seberat 0,7944 gram, 1 plastik klip berisikan 12 kertas gulung/kertas tips, 1 pak kertas papir merek Dynamite, 1 speaker kecil merek Marshal warna abu-abu, dan 1 HP merek iPhone XS Max warna hitam.

Baca Juga :  Masuki Hari Ketiga, Para Murid Kelas 6 SD GMIM Lopana Minsel Masih Antusias Ikuti Ujian Akhir Nasional 2024

Polisi juga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti ganja lainnya milik Anji di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca juga:

Anggaran DID di Disnaker, Pemerhati: Harus Tepat Sasaran

Di Bandung polisi temukan 8 plastik klip berisikan biji-biji daun ganja seberat neto 8,7100 gram, 1 plastik seberat 12,5244 gram, 7 kertas papir berbagai merek, 1 boks kardus mask stem eye/masker penutup mata, dan 1 buku berjudul ‘Hikayat Pohon Ganja’. ***

 

Author: Herzan

Editor: HZ

Berita Terkait

Dandim 0507/Bekasi Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim
PWI Jabar Tetap Solid di Bawah Kepemimpinan Hilman Hidayat
PN Jakarta Pusat Perkuat Keputusan DK PWI Pusat: Hendry Ch. Bangun Tak Bisa Bekukan PWI Jabar
Akses Jalan Penghubung Antar Desa Lansot – Wiau Lapi Rusak Parah, Camat Tareran Dinilai Gagal Bawa Aspirasi Masyarakat
Jawara Bekasi HK Damin Sada Akan Segera Luncurkan Media Online LiputanHK.com
PLN Bekasi Gelar Apel Siaga Idul Fitri 1446 H untuk Pastikan Keandalan Pasokan Listrik
Safari Ramadhan Polres Metro Bekasi Kota: Edukasi Bahaya Narkoba untuk Generasi Muda di SMP PGRI Astra Insani
Kodim 0507/Bekasi Siap Perkuat Operasi Ketupat Jaya 2025 untuk Pengamanan Idul Fitri 1446 H

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 21:08 WIB

Dandim 0507/Bekasi Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 23 Maret 2025 - 16:54 WIB

PWI Jabar Tetap Solid di Bawah Kepemimpinan Hilman Hidayat

Minggu, 23 Maret 2025 - 16:50 WIB

PN Jakarta Pusat Perkuat Keputusan DK PWI Pusat: Hendry Ch. Bangun Tak Bisa Bekukan PWI Jabar

Minggu, 23 Maret 2025 - 10:33 WIB

Akses Jalan Penghubung Antar Desa Lansot – Wiau Lapi Rusak Parah, Camat Tareran Dinilai Gagal Bawa Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:21 WIB

Jawara Bekasi HK Damin Sada Akan Segera Luncurkan Media Online LiputanHK.com

Berita Terbaru