TELUSUR NEWS – Sebagaimana diketahui pada tahun 2021 Kota Bekasi mendapatkan alokasi anggaran Dana Insentif Daerah sebesar Rp58 miliar.
Sebagaimana diatur dalam PMK No. 167/PMK.07/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah
Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi mendapatkan alokasi anggaran Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2021, untuk Bidang Pelatihan berkisar Rp500 juta.
Baca Juga:
Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Oleh Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Barat
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, melalui Kepala Bidang Pelatihan, Iwan, di Kantor Disnaker Kota Bekasi, Selasa 5 Oktober 2021.
“Alokasinya untuk kegiatan pelatihan seperti Las listrik, Las CO, Instalasi listrik, Operator komputer, juga Teknisi AC,” ungkap Iwan kepada Telusur News, didampingi Kepala Seksi Sertifikasi dan Kompetensi, Doni.
Selanjutnya dijelaskan, dari 5 kegiatan itu dibagi ke dalam 3 LPK, semua berjumlah 125 Orang peserta.
“Yang jelas aturannya, harus (LPK) berlisensi atau bersertifikasi,” sambungnya.
Baca juga:
Polres Kendal Lakukan Vaksinasi Malam Hari di Weleri
Dijelaskan pula, terkait besaran anggaran yang digunakan bervariasi, “Kan ada 5 kegiatan (bidang pelatihan), per sekali pelatihan itu ada yang Rp100 juta dan ada yang Rp97 juta. Dengan waktu 10 hari dan tiap pelatihan ada 25 Orang,” imbuhnya.
Sementara itu, Pemerhati Kebijakan Publik, Roviva Makmur Panggabean., S.H, menanggapi terkait alokasi anggaran dan penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) di Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, menurutnya harus tepat sasaran.
Bahkan bila ada kaitannya dengan LPK, Roviva menilai bahwa kebijakan yang diambil harus sesuai dengan kebutuhan LPK tersebut.
Baca juga:
HUT TNI ke – 76 Di Selenggarakan Secara Vitual Di Aula Makodim 0728/Wonogiri
Roviva memandang perlu adanya perhatian lebih serius terhadap LPK juga BLK. Menurut Roviva ada beberapa kendala yang dialami BLK Mandiri.
“Peningkatan kualitas Instruktur BLK Mandiri, pembiayaan peserta didik tidak mampu, uji kompetensi, kelengkapan fasilitas dan membangun hubungan kerjasama BNSP sebagai salah satu syarat kelengkapan sertifikasi pelatihan,” ujarnya.
Bahkan dirasa penting, menurut Roviva agar pemerintah memperhatikan tentang subsidi bagi para peserta didik di BLK yang terdampak Covid – 19 kemudian mengawal peserta didik hingga mendapat pekerjaan. ***