Akses ke situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, Login pakai KTP cari tahu

- Jurnalis

Kamis, 7 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUSUR NEWS – Sebagaimana skema penyaluran bantuan program keluarga harapan (PKH), bantuan yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia, per tiga bulan sekali (triwulan) dalam setahun.

Sementara untuk jatuh tempo penyaluran tersebut jatuh pada bulan Januari, Maret, Juli, dan Oktober.

Terkait jadwal pencairan periode Oktober 2021 Masyarakat bisa mengecek langsung secara mandiri lewat laman resmi yang disediakan oleh pemerintah melalui kementerian sosial di situs cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga:

Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Oleh Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Barat

Di situs tersebut keluarga penerima manfaat (KPM) Bansos PKH bisa cek secara mandiri mengenai bantuan yang diperuntukkan bagi mereka.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026, Menteri Fadli Zon Akan Letakkan Batu Pertama Museum Siber di Banten

Nah, sebagaimana mengacu pada skema tersebut, maka bulan ini KPM akan mendapat Bansos PKH tahap salur 4 di bulan Oktober ini.

Secara mandiri Masyarakat diberi akses untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima manfaat Bansos PKH dari Kemensos.

Baca juga:

Polres Kendal Lakukan Vaksinasi Malam Hari di Weleri

Dapat mengakses ke situs yang telah disediakan cekbansos.kemensos.go.id menggunakan KTP dengan cara berikut:

Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
Masukkan Provinsi; Kabupaten; Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada kolom kosong tersedia;
Masukkan nama lengkap sesuai KTP;
Masukkan huruf kode CAPTCHA yang terteda di kolom kosong tersedia;
Jika huruf kode tidak terbaca atau kurang jelas, klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru (refresh);
Terakhir, klik tombol CARI.

Baca Juga :  Pastikan lancar, Dandim 0507/Bekasi Bersama Kapolres Metro Bekasi Kota Tinjau Pendistribusian Logistik KPU

Baca juga

HUT TNI ke – 76 Di Selenggarakan Secara Vitual Di Aula Makodim 0728/Wonogiri
Diketahui bahwa Masyarakat yang berhak menerima Bansos PKH, adalah mereka yang sudah mengajukan pendaftaran sebagai calon PM yang kemudian ditetapkan Kemensos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Mereka yang telah ditetapkan berdasarkan kriteria PKH, itulah mereka nantinya akan menerima bantuan. Diantaranya mereka yang dimaksud telah ditetapkan sebelumnya.

Demikian informasi yang dapat kami sajikan, semoga bermanfaat. Keterangan lebih lanjut juga dapat mengunjungi laman resmi dtks.kemensos.go.id

 

Author: M-3L

Editor: M. Lengkong

Sumber: kemensos.go.id

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Berita Terbaru

DKI Jakarta

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:48 WIB