Akses ke situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, Login pakai KTP cari tahu

- Jurnalis

Kamis, 7 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUSUR NEWS – Sebagaimana skema penyaluran bantuan program keluarga harapan (PKH), bantuan yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia, per tiga bulan sekali (triwulan) dalam setahun.

Sementara untuk jatuh tempo penyaluran tersebut jatuh pada bulan Januari, Maret, Juli, dan Oktober.

Terkait jadwal pencairan periode Oktober 2021 Masyarakat bisa mengecek langsung secara mandiri lewat laman resmi yang disediakan oleh pemerintah melalui kementerian sosial di situs cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga:

Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Oleh Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Barat

Di situs tersebut keluarga penerima manfaat (KPM) Bansos PKH bisa cek secara mandiri mengenai bantuan yang diperuntukkan bagi mereka.

Baca Juga :  KSAL-KSAD Kompak Nyanyi Ojo Dibandingke: Di Hati Ini Hanya Ada Pak Prabowo

Nah, sebagaimana mengacu pada skema tersebut, maka bulan ini KPM akan mendapat Bansos PKH tahap salur 4 di bulan Oktober ini.

Secara mandiri Masyarakat diberi akses untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima manfaat Bansos PKH dari Kemensos.

Baca juga:

Polres Kendal Lakukan Vaksinasi Malam Hari di Weleri

Dapat mengakses ke situs yang telah disediakan cekbansos.kemensos.go.id menggunakan KTP dengan cara berikut:

Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
Masukkan Provinsi; Kabupaten; Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada kolom kosong tersedia;
Masukkan nama lengkap sesuai KTP;
Masukkan huruf kode CAPTCHA yang terteda di kolom kosong tersedia;
Jika huruf kode tidak terbaca atau kurang jelas, klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru (refresh);
Terakhir, klik tombol CARI.

Baca Juga :  GTI Sulut Dan GAK Sulut Rayakan Hakordia 2022 Bersama Para Aktivis AntiKorupsi

Baca juga

HUT TNI ke – 76 Di Selenggarakan Secara Vitual Di Aula Makodim 0728/Wonogiri
Diketahui bahwa Masyarakat yang berhak menerima Bansos PKH, adalah mereka yang sudah mengajukan pendaftaran sebagai calon PM yang kemudian ditetapkan Kemensos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Mereka yang telah ditetapkan berdasarkan kriteria PKH, itulah mereka nantinya akan menerima bantuan. Diantaranya mereka yang dimaksud telah ditetapkan sebelumnya.

Demikian informasi yang dapat kami sajikan, semoga bermanfaat. Keterangan lebih lanjut juga dapat mengunjungi laman resmi dtks.kemensos.go.id

 

Author: M-3L

Editor: M. Lengkong

Sumber: kemensos.go.id

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru