Akses ke situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, Login pakai KTP cari tahu

- Jurnalis

Kamis, 7 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUSUR NEWS – Sebagaimana skema penyaluran bantuan program keluarga harapan (PKH), bantuan yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia, per tiga bulan sekali (triwulan) dalam setahun.

Sementara untuk jatuh tempo penyaluran tersebut jatuh pada bulan Januari, Maret, Juli, dan Oktober.

Terkait jadwal pencairan periode Oktober 2021 Masyarakat bisa mengecek langsung secara mandiri lewat laman resmi yang disediakan oleh pemerintah melalui kementerian sosial di situs cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga:

Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Oleh Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Barat

Di situs tersebut keluarga penerima manfaat (KPM) Bansos PKH bisa cek secara mandiri mengenai bantuan yang diperuntukkan bagi mereka.

Baca Juga :  ‎Kadisperkimtan Widayat Subroto: Strategi Kolaboratif dan Inovatif untuk Atasi Permasalahan PSU di Kota Bekasi

Nah, sebagaimana mengacu pada skema tersebut, maka bulan ini KPM akan mendapat Bansos PKH tahap salur 4 di bulan Oktober ini.

Secara mandiri Masyarakat diberi akses untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima manfaat Bansos PKH dari Kemensos.

Baca juga:

Polres Kendal Lakukan Vaksinasi Malam Hari di Weleri

Dapat mengakses ke situs yang telah disediakan cekbansos.kemensos.go.id menggunakan KTP dengan cara berikut:

Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
Masukkan Provinsi; Kabupaten; Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada kolom kosong tersedia;
Masukkan nama lengkap sesuai KTP;
Masukkan huruf kode CAPTCHA yang terteda di kolom kosong tersedia;
Jika huruf kode tidak terbaca atau kurang jelas, klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru (refresh);
Terakhir, klik tombol CARI.

Baca Juga :  Grand Marico Ballroom Diresmikan, Promo 35 Juta Hingga Akhir Tahun 

Baca juga

HUT TNI ke – 76 Di Selenggarakan Secara Vitual Di Aula Makodim 0728/Wonogiri
Diketahui bahwa Masyarakat yang berhak menerima Bansos PKH, adalah mereka yang sudah mengajukan pendaftaran sebagai calon PM yang kemudian ditetapkan Kemensos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Mereka yang telah ditetapkan berdasarkan kriteria PKH, itulah mereka nantinya akan menerima bantuan. Diantaranya mereka yang dimaksud telah ditetapkan sebelumnya.

Demikian informasi yang dapat kami sajikan, semoga bermanfaat. Keterangan lebih lanjut juga dapat mengunjungi laman resmi dtks.kemensos.go.id

 

Author: M-3L

Editor: M. Lengkong

Sumber: kemensos.go.id

Berita Terkait

Penataan Kawasan Pondok Gede dan Pasar Baru Jadi Awal Pembenahan Persoalan Menahun di Era Tri Adhianto
Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan
Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur
Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus
Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:23 WIB

Penataan Kawasan Pondok Gede dan Pasar Baru Jadi Awal Pembenahan Persoalan Menahun di Era Tri Adhianto

Senin, 22 Juni 2026 - 10:12 WIB

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:19 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus

Berita Terbaru

Berita

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:15 WIB