TELUSUR NEWS – Sebagaimana skema penyaluran bantuan program keluarga harapan (PKH), bantuan yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia, per tiga bulan sekali (triwulan) dalam setahun.
Sementara untuk jatuh tempo penyaluran tersebut jatuh pada bulan Januari, Maret, Juli, dan Oktober.
Terkait jadwal pencairan periode Oktober 2021 Masyarakat bisa mengecek langsung secara mandiri lewat laman resmi yang disediakan oleh pemerintah melalui kementerian sosial di situs cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga:
Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Oleh Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Barat
Di situs tersebut keluarga penerima manfaat (KPM) Bansos PKH bisa cek secara mandiri mengenai bantuan yang diperuntukkan bagi mereka.
Nah, sebagaimana mengacu pada skema tersebut, maka bulan ini KPM akan mendapat Bansos PKH tahap salur 4 di bulan Oktober ini.
Secara mandiri Masyarakat diberi akses untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima manfaat Bansos PKH dari Kemensos.
Baca juga:
Polres Kendal Lakukan Vaksinasi Malam Hari di Weleri
Dapat mengakses ke situs yang telah disediakan cekbansos.kemensos.go.id menggunakan KTP dengan cara berikut:
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
Masukkan Provinsi; Kabupaten; Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada kolom kosong tersedia;
Masukkan nama lengkap sesuai KTP;
Masukkan huruf kode CAPTCHA yang terteda di kolom kosong tersedia;
Jika huruf kode tidak terbaca atau kurang jelas, klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru (refresh);
Terakhir, klik tombol CARI.
Baca juga
HUT TNI ke – 76 Di Selenggarakan Secara Vitual Di Aula Makodim 0728/Wonogiri
Diketahui bahwa Masyarakat yang berhak menerima Bansos PKH, adalah mereka yang sudah mengajukan pendaftaran sebagai calon PM yang kemudian ditetapkan Kemensos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mereka yang telah ditetapkan berdasarkan kriteria PKH, itulah mereka nantinya akan menerima bantuan. Diantaranya mereka yang dimaksud telah ditetapkan sebelumnya.
Demikian informasi yang dapat kami sajikan, semoga bermanfaat. Keterangan lebih lanjut juga dapat mengunjungi laman resmi dtks.kemensos.go.id
Author: M-3L
Editor: M. Lengkong
Sumber: kemensos.go.id