Akses ke situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, Login pakai KTP cari tahu

- Jurnalis

Kamis, 7 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUSUR NEWS – Sebagaimana skema penyaluran bantuan program keluarga harapan (PKH), bantuan yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia, per tiga bulan sekali (triwulan) dalam setahun.

Sementara untuk jatuh tempo penyaluran tersebut jatuh pada bulan Januari, Maret, Juli, dan Oktober.

Terkait jadwal pencairan periode Oktober 2021 Masyarakat bisa mengecek langsung secara mandiri lewat laman resmi yang disediakan oleh pemerintah melalui kementerian sosial di situs cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga:

Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Oleh Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Barat

Di situs tersebut keluarga penerima manfaat (KPM) Bansos PKH bisa cek secara mandiri mengenai bantuan yang diperuntukkan bagi mereka.

Baca Juga :  Terkait Pemberitaan Miring yang Diduga Sudutkan Wartawan Lain, OM: 'Kan juga ada wartawan lain yang inisial TL'

Nah, sebagaimana mengacu pada skema tersebut, maka bulan ini KPM akan mendapat Bansos PKH tahap salur 4 di bulan Oktober ini.

Secara mandiri Masyarakat diberi akses untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima manfaat Bansos PKH dari Kemensos.

Baca juga:

Polres Kendal Lakukan Vaksinasi Malam Hari di Weleri

Dapat mengakses ke situs yang telah disediakan cekbansos.kemensos.go.id menggunakan KTP dengan cara berikut:

Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
Masukkan Provinsi; Kabupaten; Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada kolom kosong tersedia;
Masukkan nama lengkap sesuai KTP;
Masukkan huruf kode CAPTCHA yang terteda di kolom kosong tersedia;
Jika huruf kode tidak terbaca atau kurang jelas, klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru (refresh);
Terakhir, klik tombol CARI.

Baca Juga :  Dihadiri Bupati dan Wabup, Damkar Minsel Rayakan HUT Ke-103

Baca juga

HUT TNI ke – 76 Di Selenggarakan Secara Vitual Di Aula Makodim 0728/Wonogiri
Diketahui bahwa Masyarakat yang berhak menerima Bansos PKH, adalah mereka yang sudah mengajukan pendaftaran sebagai calon PM yang kemudian ditetapkan Kemensos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Mereka yang telah ditetapkan berdasarkan kriteria PKH, itulah mereka nantinya akan menerima bantuan. Diantaranya mereka yang dimaksud telah ditetapkan sebelumnya.

Demikian informasi yang dapat kami sajikan, semoga bermanfaat. Keterangan lebih lanjut juga dapat mengunjungi laman resmi dtks.kemensos.go.id

 

Author: M-3L

Editor: M. Lengkong

Sumber: kemensos.go.id

Berita Terkait

Superindo Bersama Rumah Zakat Bagikan 100 Paket Bingkisan untuk Keluarga Membutuhkan di Bekasi
‎Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Bekasi Ternyata Pernah Evakuasi Buaya: Catat Nomor Penting!
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
DKM Al Qolam PWI Bekasi Raya Jalin Sinergi Program Sosial dengan Rumah Zakat
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 22:14 WIB

Superindo Bersama Rumah Zakat Bagikan 100 Paket Bingkisan untuk Keluarga Membutuhkan di Bekasi

Rabu, 16 September 2026 - 17:17 WIB

‎Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Bekasi Ternyata Pernah Evakuasi Buaya: Catat Nomor Penting!

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Jumat, 11 September 2026 - 19:43 WIB

DKM Al Qolam PWI Bekasi Raya Jalin Sinergi Program Sosial dengan Rumah Zakat

Berita Terbaru