Terbakarnya Gedung Cyber di Mampang, Polda Metro Jaya Periksa Empat Saksi

- Jurnalis

Jumat, 3 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS,- Polda Metro Jaya memeriksa empat orang saksi terkait terjadinya kebakaran gedung Cyber yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (2/12) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari keterangan saksi penyebab kebakaran gedung Cyber diduga akibat terbakarnya batere trafo dari lantai dua.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terjadinya kebakaran berasal dari batre trafo lantai 2 bagian belakang gedung cyber terbakar hingga mengeluarkan sumber api,” kata Zulpan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 06 Desember 2021.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Jateng: Masyarakat Jangan Ragu Lapor Polisi Bila di Teror Pinjol Ilegal

Akibat kebakaran tersebut, kata Zulpan dua orang meninggal dunia saat dilarikan di RSUD Mampang Prapatan untuk dilakukan perawatan.

“Akibat kebakaran tersebut 2 (dua) korban yang meninggal dunia berinisial SF pria usia 18 thn dan MRK pria usia 17 thn,” terangnya.

“Sebelumnya ke-dua korban sempat di bawa ke RSUD Mampang Perapatan guna dilakukan perawatan namun tidak tertolong, korban dinyatakan telah meninggal dunia,” kata Zulpan.

Saat ini, lanjut Kabid Humas, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 4 orang dan melakukan cek TKP bersama Puslabfor Polri.

Baca Juga :  Disdukcapil Minahasa Optimalkan Pengaktifan IKD, Ini Syaratnya

“Kami telah memeriksa empat orang saksi, motif dan tersangka akibat kebakaran yang terjadi di Gedung Cyber masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.*

Sebelumnya diberitakan, terjadi kebakaran Gedung Cyber di Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/12) sekitar Pukul 12.20.

Akibat kejadian tersebut, dua orang menjadi korban, Polisi kemudian melakukan olah TKP untuk mencari penyebab terjadinya kebakaran.

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru