UMK Kota Bekasi Naik di Tahun 2022

- Jurnalis

Jumat, 3 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Telusur News – UMK tahun 2022 Kota Bekasi naik sedikit dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp 4.782.935,64.hal ini sudah ditetapkan berdasarka dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021. Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tahun 2022 tertinggi di Kota Bekasi Rp 4.816.921,17. Besaran UMK Kota Bekasi tahun 2022 tertinggi di Jawa Barat.

Menjawab hal tersebut Kabid Hisker Hubungan Industrual dan jamsostek Endah Aryani,mengatakan UMK kota bekasi naik sebesar 0,71 sudah menjadi keputisan dewan pegupahan dan Kebijakan kepusat.

“Penetapan UMK didasari beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jabar, termasuk berita acara Dewan Pengupahan,” papar Endah.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Bekasi Keluarkan Surat Edaran Implementasi PPKM Darurat

penetapan ini tak lepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ia menegaskan bahwa tugas gubernur hanya menetapkan UMK dan gubernur tidak dapat merevisi, bahkan mengoreksi terkait rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.

Berikut besaran UMK 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil:

1. Kota Bekasi Rp4.816.921,17

2. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00

3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90

Baca Juga :  Ketum PPLIPi: Peran Perempuan Tethadap Pembangunan Hampir Setara Kaum Pria

4. Kota Depok Rp4.377.231,93

5. Kota Bogor Rp4.330.249,57

6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00

7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61

8. Kota Bandung Rp3.774.860,78

9. Kota Cimahi Rp3.272.668,50

10. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28

11. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,6

12. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67

13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72

14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,00

15. Kabupaten Cianjur Rp2.699.814,40

16. Kota Sukabumi Rp2.562.434,01

17. Kabupaten Indramayu Rp2.391.567,15

18. Kota Tasikmalaya Rp2.363.389,67

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.326.772,46

20. Kota Cirebon Rp2.304.943,51

21. Kabupaten Cirebon Rp2.279.982,77

22. Kabupaten Majalengka Rp2.027.619,04

23. Kabupaten Garut Rp1.975.220,92

24. Kabupaten Kuningan Rp1.908.102,17

25. Kabupaten Ciamis Rp1.897.867,14

26. Kabupaten Pangandaran Rp1.884.364,08

27. Kota Banjar Rp1.852.099,52

***

(jar/red)

Berita Terkait

Konferensi Pers: Polres Minsel Ungkap Pembunuhan Tukang Ojek di Ranoketang Tua Minsel
Anggaran Pelatihan di Disnaker Kota Bekasi Tak Terserap, Ketua PWI Bekasi: Ini Bentuk Ketidakmampuan Pengelolaan Anggaran
Aparatur Kecamatan Bantar Gebang Apresiasi Bimbingan Pj Wali Kota Bekasi
Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Bekasi, Berkas Dua Pelaku Dinyatakan P21
Dana 600 Juta DBHCHT untuk Pelatihan di Disnaker Kota Bekasi, Efektifkah?
Plt. Kadisdik Kota Bekasi: Jangan Sekali-kali Menahan Ijazah, Pastikan Semua Anak Sekolah
Cegah Aksi Tawuran Remaja, Babinsa Jatiraden dan Bhabinkamtibmas Sigap Amankan Senjata Tajam Para Pelaku
Tasyakuran HUT ke-3 Koarmada RI: Santunan, Penghijauan, dan Apresiasi Prajurit

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:50 WIB

Konferensi Pers: Polres Minsel Ungkap Pembunuhan Tukang Ojek di Ranoketang Tua Minsel

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:07 WIB

Anggaran Pelatihan di Disnaker Kota Bekasi Tak Terserap, Ketua PWI Bekasi: Ini Bentuk Ketidakmampuan Pengelolaan Anggaran

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:31 WIB

Aparatur Kecamatan Bantar Gebang Apresiasi Bimbingan Pj Wali Kota Bekasi

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:14 WIB

Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Bekasi, Berkas Dua Pelaku Dinyatakan P21

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:46 WIB

Dana 600 Juta DBHCHT untuk Pelatihan di Disnaker Kota Bekasi, Efektifkah?

Berita Terbaru