UMK Kota Bekasi Naik di Tahun 2022

- Jurnalis

Jumat, 3 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Telusur News – UMK tahun 2022 Kota Bekasi naik sedikit dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp 4.782.935,64.hal ini sudah ditetapkan berdasarka dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021. Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tahun 2022 tertinggi di Kota Bekasi Rp 4.816.921,17. Besaran UMK Kota Bekasi tahun 2022 tertinggi di Jawa Barat.

Menjawab hal tersebut Kabid Hisker Hubungan Industrual dan jamsostek Endah Aryani,mengatakan UMK kota bekasi naik sebesar 0,71 sudah menjadi keputisan dewan pegupahan dan Kebijakan kepusat.

“Penetapan UMK didasari beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jabar, termasuk berita acara Dewan Pengupahan,” papar Endah.

Baca Juga :  RW 03 Bantargebang Pasang 6 Unit CCTV untuk Tingkatkan Keamanan Lingkungan

penetapan ini tak lepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ia menegaskan bahwa tugas gubernur hanya menetapkan UMK dan gubernur tidak dapat merevisi, bahkan mengoreksi terkait rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.

Berikut besaran UMK 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil:

1. Kota Bekasi Rp4.816.921,17

2. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00

3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Pengurus PWI Pusat di Istana Merdeka

4. Kota Depok Rp4.377.231,93

5. Kota Bogor Rp4.330.249,57

6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00

7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61

8. Kota Bandung Rp3.774.860,78

9. Kota Cimahi Rp3.272.668,50

10. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28

11. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,6

12. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67

13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72

14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,00

15. Kabupaten Cianjur Rp2.699.814,40

16. Kota Sukabumi Rp2.562.434,01

17. Kabupaten Indramayu Rp2.391.567,15

18. Kota Tasikmalaya Rp2.363.389,67

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.326.772,46

20. Kota Cirebon Rp2.304.943,51

21. Kabupaten Cirebon Rp2.279.982,77

22. Kabupaten Majalengka Rp2.027.619,04

23. Kabupaten Garut Rp1.975.220,92

24. Kabupaten Kuningan Rp1.908.102,17

25. Kabupaten Ciamis Rp1.897.867,14

26. Kabupaten Pangandaran Rp1.884.364,08

27. Kota Banjar Rp1.852.099,52

***

(jar/red)

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru