Capai 80 Persen, Pemdes Pontak Minsel Gelar Vaksinasi Dosis Kedua

- Jurnalis

Senin, 6 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemdes Pontak Kec. Ranoyapo Minsel menggelar vaksinasi dengan turun ke rumah-rumah warga

Pemdes Pontak Kec. Ranoyapo Minsel menggelar vaksinasi dengan turun ke rumah-rumah warga

MINSEL, TelusurNews,- Pemerintah Desa (Pemdes) Pontak Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Sulawesi Utara, untuk kesekian kalinya menjalankan program pemerintah pusat yaitu vaksinasi, dengan menggelar vaksinasi dosis kedua.

Kegiatan vaksinasi dosis kedua tersebut dilangsungkan di Balai Pertemuan Umum Kantor Desa Pontak, Senin (06/12/2021). Bekerjasama dengan tenaga kesehatan Puskesmas Ranoyapo.

Vaksinasi Pemdes Pontak

Kepada wartawan Media Telusur News di selah kegiatan, Kepala Desa (hukum tua) Pontak Mien Kolopita mengatakan bahwa kegiatan tersebut untuk mensukseskan Program Pemerintah Pusat dalam penanggulangan penyebaran virus covid-19, khususnya di desa Pontak.

“Kita sukseskan program pemerintah…ini sudah dosis kedua,” ujar Kolopita.

Baca Juga :  Lembaga Investasi Negara DPC Bekasi Audiensi Ke Imigrasi Kelas 1 Bekasi

Menurut Hukum Tua (kumtua) Mien Kolopita, untuk Desa Pontak sudah mencapai sebagian besar masyarakat setempat telah menerima vaksinasi. “Pencapaiannya sudah 80 persen,” ungkapnya.

Dikatakan Kolopita, untuk mencapai 80 persen Pemdes Pontak berupaya berbagai macam cara untuk mensosialisasikan ke masyarakat Pontak untuk dapat menerima vaksinasi.

“Kami pemerintah desa Pontak telah berupaya seperti turun ke rumah warga, door to door, di pasar, bahkan di minimart yang ada di desa Pontak,” jelas Kumtua Kolopita.

Pemdes Pontak vaksinasi ‘door to door’ ke rumah warga

Bahkan diungkapkannya, Pemdes Pontak bekerjasama dengan tokoh-tokoh agama untuk mensosialisasikan vaksinasi di tempat-tempat ibadah yang ada di desa tersebut agar bisa mencapai 100 persen.

Baca Juga :  Koordinator LKMDI Maluku Laporkan SBY, AHY, Dan Andi Arief Ke Polda Maluku

“Sudah kerjasama dengan Gereja… sudah pernah buat saat selesai ibadah Gereja,” ungkapnya.

Kumtua Mien Kolopita kemudian menghimbau kepada masyarakat yang belum menerima vaksinasi untuk jangan takut divaksin.

Tenaga Kesehatan bersama Pemdes Pontak dalam kegiatan vaksinasi

“Pemerintah tentu berharap bagi warga masyarakat yang belum untuk dapat memperhatikan himbauan pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi,”

“Mungkin ada masyarakat yang takut sehingga mereka tidak ada keinginan… untuk itu jangan ada kekhawatiran, karena tidak mungkin ada pemerintah yang ingin mencelakakan rakyat nya,” pungkas Kumtua Desa Pontak Mien Kolopita.

(Toar Lengkong)

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB