Bupati Minsel Keluarkan Surat Edaran Tentang Perayaan Kuncikan Tahun 2022

- Jurnalis

Sabtu, 29 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan Tentang Perayaan Kuncikan Tahun 2022

Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan Tentang Perayaan Kuncikan Tahun 2022

MINSEL, TelusurNews,- Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab Minsel) dalam hal ini Bupati Franky Donny Wongkar, SH mengeluarkan Surat Edaran Tentang Perayaan Kuncikan Tahun 2022.

Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tertanggal 28 Januari 2022 yang ditanda tangani oleh Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH tersebut ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, Lurah, Hukum Tua Serta pimpinan golongan agama se- Kabupaten Minahasa Selatan, untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

Sehubungan dengan Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan Nomor 2 Tahun 2022, tanggal 24 Januari 2022, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 (covid-19) di Kabupaten Minahasa Selatan, maka ada beberapa hal yang perlu masyarakat luas ketahui terkait perayaan Kuncikan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Minahasa Selatan.

Berikut isi Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perayaan Kuncikan:

Baca Juga :  Di Banjarnegara, Ketua MPR RI Bamsoet Bersama BPK, BPKP dan Para Kepala Desa Dorong Optimalisasi Dana Desa

1. Dengan tidak mengurangi rasa syukur atas anugerah dan penyertaan Tuhan Yang Maha Esa di tahun baru 2022, maka demi keamanan dan keselamatan bersama, dengan ini diminta kepada saudara untuk menghimbau seluruh jemaat/masyarakat di masa pandemi covid-19 :

a. Perayaan Kuncikan tahun 2022 dilaksanakan dengan berpusat pada kegiatan ibadah pengucapan syukur yang bertempat di rumah ibadah, memperhatikan pembatasan kehadiran jemaat sesuai kapasitas rumah ibadah dan durasi peribadatan berdasarkan surat edaran dimaksud;

b. Dihimbau untuk tidak mengundang dan/atau menerima tamu;

c. Dirayakan secara sederhana, tidak menyediakan makanan/minuman (kecuali untuk anggota keluarga inti);

d. Dilarang melakukan kegiatan silaturahmi/pelesir melalui pertemuan fisik, kiranya masyarakat dapat melaksanakan silaturahmi dengan memanfaatkan fasilitas elektronik/media sosial;

E. Aktifitas masyarakat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat, mengintensifkan penegakkan 6M (menggunakan masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama), dan dibatasi maksimal sampai pada pukul 22.00 wita;

Baca Juga :  Beralasan Ada Izin Galon Dari Instansi Terkait, Ditengarai Pengelola SPBU Amurang Berkilah dan Kebal Hukum, Warga: APH Lakukan Razia

2. Mengoptimalkan pos keamanan, linmas dan satgas covid-19 dalam rangka perayaan kuncikan tahun 2022 pada setiap kecamatan dan kelurahan/desa, oleh pemerintah kecamatan dan kelurahan/desa.

3. Menjaga situasi dan kondisi keamanan yang kondusif, mencegah terjadinya kerumunan, dan meningkatkan kewaspadaan akan tindak kriminal akibat konsumsi minuman keras dan lain sebagainya.

4. Kepada saudara agar melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab, memastikan kepatuhan pelaksanaan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya dan berkoordinasi dengan instansi terkait serta aparat TNI/Polri. Apabila ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan surat edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Toar Lengkong/***)

Berita Terkait

‎Tingkatkan PAD, Pemkot Bekasi dan BPN Jalin Kerja Sama Integrasikan Data Pertanahan
CKG Sekolah Puskesmas Pondokgede: Deteksi Dini, Lindungi Anak Sejak Dini
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia
Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam
Prahara Pilhut Desa Tumpaan Minsel Perlu Ditinjau Kembali, Kumtua Hasil SK Bupati Justru Terindikasi Langgar UU Telekomunikasi
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:15 WIB

‎Tingkatkan PAD, Pemkot Bekasi dan BPN Jalin Kerja Sama Integrasikan Data Pertanahan

Selasa, 8 September 2026 - 08:43 WIB

CKG Sekolah Puskesmas Pondokgede: Deteksi Dini, Lindungi Anak Sejak Dini

Minggu, 6 September 2026 - 17:03 WIB

Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia

Selasa, 1 September 2026 - 16:04 WIB

Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Prahara Pilhut Desa Tumpaan Minsel Perlu Ditinjau Kembali, Kumtua Hasil SK Bupati Justru Terindikasi Langgar UU Telekomunikasi

Berita Terbaru