Bupati Minsel Keluarkan Surat Edaran Tentang Perayaan Kuncikan Tahun 2022

- Jurnalis

Sabtu, 29 Januari 2022 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan Tentang Perayaan Kuncikan Tahun 2022

Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan Tentang Perayaan Kuncikan Tahun 2022

MINSEL, TelusurNews,- Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab Minsel) dalam hal ini Bupati Franky Donny Wongkar, SH mengeluarkan Surat Edaran Tentang Perayaan Kuncikan Tahun 2022.

Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tertanggal 28 Januari 2022 yang ditanda tangani oleh Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH tersebut ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, Lurah, Hukum Tua Serta pimpinan golongan agama se- Kabupaten Minahasa Selatan, untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

Sehubungan dengan Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan Nomor 2 Tahun 2022, tanggal 24 Januari 2022, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 (covid-19) di Kabupaten Minahasa Selatan, maka ada beberapa hal yang perlu masyarakat luas ketahui terkait perayaan Kuncikan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Minahasa Selatan.

Berikut isi Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perayaan Kuncikan:

Baca Juga :  Diapresiasi, Cerdas Cermat Tingkat SMP Se-Kota Bekasi Sukses Dilaksanakan Tim Telusur News

1. Dengan tidak mengurangi rasa syukur atas anugerah dan penyertaan Tuhan Yang Maha Esa di tahun baru 2022, maka demi keamanan dan keselamatan bersama, dengan ini diminta kepada saudara untuk menghimbau seluruh jemaat/masyarakat di masa pandemi covid-19 :

a. Perayaan Kuncikan tahun 2022 dilaksanakan dengan berpusat pada kegiatan ibadah pengucapan syukur yang bertempat di rumah ibadah, memperhatikan pembatasan kehadiran jemaat sesuai kapasitas rumah ibadah dan durasi peribadatan berdasarkan surat edaran dimaksud;

b. Dihimbau untuk tidak mengundang dan/atau menerima tamu;

c. Dirayakan secara sederhana, tidak menyediakan makanan/minuman (kecuali untuk anggota keluarga inti);

d. Dilarang melakukan kegiatan silaturahmi/pelesir melalui pertemuan fisik, kiranya masyarakat dapat melaksanakan silaturahmi dengan memanfaatkan fasilitas elektronik/media sosial;

E. Aktifitas masyarakat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat, mengintensifkan penegakkan 6M (menggunakan masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama), dan dibatasi maksimal sampai pada pukul 22.00 wita;

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Sambut Baik Perusahaan Jet Pribadi MJet Thailand Buka Investasi di Indonesia

2. Mengoptimalkan pos keamanan, linmas dan satgas covid-19 dalam rangka perayaan kuncikan tahun 2022 pada setiap kecamatan dan kelurahan/desa, oleh pemerintah kecamatan dan kelurahan/desa.

3. Menjaga situasi dan kondisi keamanan yang kondusif, mencegah terjadinya kerumunan, dan meningkatkan kewaspadaan akan tindak kriminal akibat konsumsi minuman keras dan lain sebagainya.

4. Kepada saudara agar melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab, memastikan kepatuhan pelaksanaan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya dan berkoordinasi dengan instansi terkait serta aparat TNI/Polri. Apabila ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan surat edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Toar Lengkong/***)

Berita Terkait

Kapolri Angkat Brigjen Pol. Johnny Eddizon Isir Menjabat Kapolda Papua Barat
Kapolri Mutasikan 3 PJU Polda Papua Barat
Dinas Pendidikan Minsel Gelar Ibadah Pra Natal 2023 Dirangkai Apresiasi Guru Tenaga Kependidikan dan Siswa
Di Lampung, Muzani Bicara Kehendak Prabowo Memberantas Kemiskinan Ekstrim di Indonesia
Pj. Wali Kota Bekasi Buka Simposium Guna Tangani Persoalan Sampah di Kota Bekasi
Hadir di Rakorda Dekranasda Jabar, Ketua Dekranasda Kota Bekasi Sampaikan ini
Kapolres Simalungun Tinjau Logistik Kertas Suara Pemilu di KPU Kabupaten Simalungun Jelang Pesta Demokrasi
Di Banjarnegara, Ketua MPR RI Bamsoet Bersama BPK, BPKP dan Para Kepala Desa Dorong Optimalisasi Dana Desa
Berita ini 335 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 09:19 WIB

Kapolri Angkat Brigjen Pol. Johnny Eddizon Isir Menjabat Kapolda Papua Barat

Sabtu, 9 Desember 2023 - 08:40 WIB

Kapolri Mutasikan 3 PJU Polda Papua Barat

Sabtu, 9 Desember 2023 - 05:00 WIB

Dinas Pendidikan Minsel Gelar Ibadah Pra Natal 2023 Dirangkai Apresiasi Guru Tenaga Kependidikan dan Siswa

Jumat, 8 Desember 2023 - 20:17 WIB

Di Lampung, Muzani Bicara Kehendak Prabowo Memberantas Kemiskinan Ekstrim di Indonesia

Jumat, 8 Desember 2023 - 17:39 WIB

Pj. Wali Kota Bekasi Buka Simposium Guna Tangani Persoalan Sampah di Kota Bekasi

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:51 WIB

Kapolres Simalungun Tinjau Logistik Kertas Suara Pemilu di KPU Kabupaten Simalungun Jelang Pesta Demokrasi

Kamis, 7 Desember 2023 - 20:58 WIB

Di Banjarnegara, Ketua MPR RI Bamsoet Bersama BPK, BPKP dan Para Kepala Desa Dorong Optimalisasi Dana Desa

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:40 WIB

Antisipasi Terjadi Banjir, Koramil 03/Teluk Pucung Melaksanakan Karya Bakti Bersama Tiga Pilar Dan Masyarakat Bersihkan Kali

Berita Terbaru

Berita

Kapolri Mutasikan 3 PJU Polda Papua Barat

Sabtu, 9 Des 2023 - 08:40 WIB