Bupati Minsel Keluarkan Surat Edaran Tentang Perayaan Kuncikan Tahun 2022

- Jurnalis

Sabtu, 29 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan Tentang Perayaan Kuncikan Tahun 2022

Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan Tentang Perayaan Kuncikan Tahun 2022

MINSEL, TelusurNews,- Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab Minsel) dalam hal ini Bupati Franky Donny Wongkar, SH mengeluarkan Surat Edaran Tentang Perayaan Kuncikan Tahun 2022.

Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tertanggal 28 Januari 2022 yang ditanda tangani oleh Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH tersebut ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, Lurah, Hukum Tua Serta pimpinan golongan agama se- Kabupaten Minahasa Selatan, untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

Sehubungan dengan Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan Nomor 2 Tahun 2022, tanggal 24 Januari 2022, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 (covid-19) di Kabupaten Minahasa Selatan, maka ada beberapa hal yang perlu masyarakat luas ketahui terkait perayaan Kuncikan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Minahasa Selatan.

Berikut isi Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perayaan Kuncikan:

Baca Juga :  AHY Soroti RTH, Distaru Kota Bekasi: Baru 18 Persen dari Ketentuan 30 Persen

1. Dengan tidak mengurangi rasa syukur atas anugerah dan penyertaan Tuhan Yang Maha Esa di tahun baru 2022, maka demi keamanan dan keselamatan bersama, dengan ini diminta kepada saudara untuk menghimbau seluruh jemaat/masyarakat di masa pandemi covid-19 :

a. Perayaan Kuncikan tahun 2022 dilaksanakan dengan berpusat pada kegiatan ibadah pengucapan syukur yang bertempat di rumah ibadah, memperhatikan pembatasan kehadiran jemaat sesuai kapasitas rumah ibadah dan durasi peribadatan berdasarkan surat edaran dimaksud;

b. Dihimbau untuk tidak mengundang dan/atau menerima tamu;

c. Dirayakan secara sederhana, tidak menyediakan makanan/minuman (kecuali untuk anggota keluarga inti);

d. Dilarang melakukan kegiatan silaturahmi/pelesir melalui pertemuan fisik, kiranya masyarakat dapat melaksanakan silaturahmi dengan memanfaatkan fasilitas elektronik/media sosial;

E. Aktifitas masyarakat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat, mengintensifkan penegakkan 6M (menggunakan masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama), dan dibatasi maksimal sampai pada pukul 22.00 wita;

Baca Juga :  Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

2. Mengoptimalkan pos keamanan, linmas dan satgas covid-19 dalam rangka perayaan kuncikan tahun 2022 pada setiap kecamatan dan kelurahan/desa, oleh pemerintah kecamatan dan kelurahan/desa.

3. Menjaga situasi dan kondisi keamanan yang kondusif, mencegah terjadinya kerumunan, dan meningkatkan kewaspadaan akan tindak kriminal akibat konsumsi minuman keras dan lain sebagainya.

4. Kepada saudara agar melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab, memastikan kepatuhan pelaksanaan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya dan berkoordinasi dengan instansi terkait serta aparat TNI/Polri. Apabila ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan surat edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Toar Lengkong/***)

Berita Terkait

Orang Tua Tersangka Kasus PPA Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Minsel Diduga Ingin Sogok Korban
Balon Terbang Jadi Magnet Hiburan Akhir Pekan Warga di Plaza Patriot Chandrabhaga
Wali Kota Bekasi Lantik Pengurus Baznas Kota Bekasi, H. Sudarsono Pimpin Periode 2026–2031
Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses
Ketum PWI Lantik Pengurus PWI Sulawesi Utara Periode 2026-2031
Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan
Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff
Wali Kota Bekasi Hadiri Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Nasional

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 17:48 WIB

Orang Tua Tersangka Kasus PPA Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Minsel Diduga Ingin Sogok Korban

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:49 WIB

Balon Terbang Jadi Magnet Hiburan Akhir Pekan Warga di Plaza Patriot Chandrabhaga

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:58 WIB

Wali Kota Bekasi Lantik Pengurus Baznas Kota Bekasi, H. Sudarsono Pimpin Periode 2026–2031

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:41 WIB

Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:12 WIB

Ketum PWI Lantik Pengurus PWI Sulawesi Utara Periode 2026-2031

Berita Terbaru

Berita

Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:41 WIB