HAK JAWAB Berkaitan berita Telusurnews.com berjudul “Diskusi Telusur Solusi LKM NIK Tak Dihadiri Satupun Perwakilan Dinas Terkait, Pengamat: Kalau Bersih Kenapa Risih”
PEMERINTAH KOTA BEKASI
SEKRETARIAT DAERAH
Ji. Jend. A. Yani No.1, Telp. : (021) 8896 1767 Fax. 8895 9980 BEKASI
Bekasi, 07 April 2022
Kepada
Yth. Redaksi Telusur com dan Redaksi Teropongindonesia com
Nomor : 488/1380 /SETDA.Hum
Sifat : Biasa Lampiran : 1 (satu) berkas da Hal : Hak Jawab Berita TEMPAT
Disampaikan dengan hormat, Sehubungan dengan pemberitaan media online: 1. Telusurnews.com berjudul “Diskusi Telusur Solusi LKM NIK Tak Dihadiri Satupun Perwakilan Dinas Terkait, Pengamat: Kalau Bersih Kenapa Risih” yang tayang pada Rabu, 6 April 2022; 2. Teropongindonesia.com berjudul “Diskusi soa! LKM NIK Batal Digelar, Sikap Dinkes Disesalkan” yang tayang pada Rabu, 6 April 2022; Kedua pemberitaan diatas perlu kami sampaikan Hak Jawab untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 5 ayat 2 yang berbunyi Pers Wajib Melayani Hak Jawab dan pada Pasal 18 Ayat 2 berbunyi Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 dan 2 di pidana dengan denda paling banyak Rp 500.000.000,(Lima Ratus Juta Rupiah).
Berikut klarifikasi yang dapat kami sampaikan:
1. Pertama tama, Pemkot Bekasi mengapresiasi undangan yang disampaikan pihak Telusur Solusi dalam kegiatan Dialog Interaktif Telusur Solusi yang digelar pada Rabu, 6 April 2022 di Grand Kamala Lagoon. Dialog interaktif membahas tema Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK di Kota Bekasi. Namun jajaran Pemerintah Kota Bekasi tidak dapat menghadiri undangan kegiatan yang dimaksud karena bertepatan dengan dua agenda sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi yang di gelar di Gedung DPRD Kota Bekasi. Termasuk kepada Jajaran Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mengikuti dua rapat paripurna yang diagendakan. Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya membangun komunikasi terbuka dengan stakeholder terkait termasuk insan media dalam membangun masyarakat Kota Bekasi.
2. Dalam Agenda pertama sidang paripurna diantaranya tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2021, penetapan alat kelengkapan DPRD Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018 2024, dan penetapan beberapa Peraturan Daerah Kota Bekasi 2022. Rapat paripurna baru dimulai pada pukul 12.15 WIB dari yang dijadwaikan pada pukul 10 00 WIB.
Pada agenda kedua, rapat paripurna peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kota Bekasi masa jabatan tahun 2019-2024. Dalam agenda sidang panpurna kedua ini dijadwalkan dimulai pukul 13 00 WIB namun baru dapat dilaksanakan pada pukul 16 00 WIB hingga selesai sekitar pukul 17.OO WIB.
Pemerintah Kota Bekasi juga terus melakukan komunikasi yang intens kepada masyarakat melalui aparatur Pemkot Bekasi untuk mensosialisasi kegiatan Masyarakat Terkoneksi dengan tema bahasan isu strategis permasalahan di Kota Bekasi. Dialog interaktif sapa warga digelar secara virtual setiap Rabu malam melalui Live Streaming YouTube dan Zoom Meeting di Akun Pemerintah Kota Bekasi.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan
terimakasih.
Tembusan :
KEPALA BAGIAN HUMAS
Yth
1. Pit. Wali Kota Bekasi:
2 Sekretaris Daerah Kota Bekasi
3. Dewan Pers.