Sebanyak 9051 Calon PPPK Pemkab Bekasi Akan Diambil Sumpah pada 26 Maret 2025

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAMBUN SELATAN – Sebanyak 9.051 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan diambil sumpah/janji pada Rabu, 26 Maret 2025. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi tengah mempersiapkan teknis pelaksanaan pelantikan tahap I, yang rencananya akan dihadiri oleh Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyatakan bahwa para PPPK yang akan diambil sumpah/janji berasal dari formasi tahun 2024 dengan jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

“Pengambilan sumpah/janji PPPK hari Rabu mendatang sudah kami persiapkan, mudah-mudahan berjalan lancar. Informasinya, Kepala BKN Kanreg III juga akan hadir,” ujarnya saat menghadiri Ramadan Festival 4.0 di Museum Gedung Juang 45, Tambun Selatan, pada Minggu (23/03/2025).

Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang mempercepat pelantikan PPPK, sesuai instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta BKN Pusat. Endin berharap, setelah tahap I, pelantikan tahap II bisa segera dilakukan agar tidak ada lagi pegawai honorer di lingkungan Pemkab Bekasi sebelum November 2025.

Baca Juga :  Sambut HPN, PWI Minsel Gelar Baksos Vaksinasi Covid-19

“Karena Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang melantik PPPK dengan jumlah yang cukup besar, kami berharap proses ini berjalan lancar. Target kami, sebelum November 2025, seluruh pegawai honorer sudah terselesaikan,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui arahan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa pengangkatan PPPK tahap I paling lambat dilakukan pada Oktober 2025, sesuai kesiapan masing-masing daerah. Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan anggaran belanja pegawai dan berkoordinasi dengan Kemenpan RB serta BKN Regional III untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.

“Segala persiapan, baik finansial maupun teknis, sudah kami siapkan. Tidak ada alasan untuk penundaan,” kata Endin.

Sementara itu, seleksi PPPK tahap II di Kabupaten Bekasi diikuti oleh 4.700 pelamar untuk mengisi 1.046 formasi yang tersedia. Bagi yang tidak lolos seleksi, akan masuk dalam skema PPPK paruh waktu dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika anggaran memungkinkan, Pemkab Bekasi akan mengusulkan formasi PPPK penuh waktu kepada Kemenpan RB.

Baca Juga :  DID Kota Bekasi Rp58 Miliar, Akademisi: Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Efektif Bagi Masyarakat

“PPPK paruh waktu tetap diberikan NIP dan berstatus sebagai ASN. Jika nanti anggaran mencukupi, kami akan mengusulkan formasi tambahan kepada Kemenpan RB agar mereka bisa menjadi PPPK penuh waktu,” pungkas Endin Samsudin.

Dengan percepatan pelantikan ini, Pemkab Bekasi berharap proses pengangkatan PPPK dapat berjalan lancar dan memenuhi target pemerintah dalam menyelesaikan status tenaga honorer. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bekasi dengan kehadiran tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang lebih profesional serta memiliki kepastian status kepegawaian.

Berita Terkait

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Kepala BPN Kota Bekasi Resmi Teken PKS Integrasi Data NIB-NOP dengan Wali Kota Bekasi
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Japnas Bekasi Dilantik, Temy Hermanto: Perkuat Jaringan, Besarkan Pengusaha Bekasi
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia
Dugaan Penipuan Berbalik Jadi Laporan Dugaan Pemerasan, Kuasa Hukum Gandhi Buka Suara
Pemkot Bekasi Bersama Kejari Serahkan Penetapan Perwalian Anak serta SKP2 melalui Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Rabu, 9 September 2026 - 13:00 WIB

Kepala BPN Kota Bekasi Resmi Teken PKS Integrasi Data NIB-NOP dengan Wali Kota Bekasi

Senin, 7 September 2026 - 17:51 WIB

Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Senin, 7 September 2026 - 12:18 WIB

Japnas Bekasi Dilantik, Temy Hermanto: Perkuat Jaringan, Besarkan Pengusaha Bekasi

Minggu, 6 September 2026 - 17:03 WIB

Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia

Berita Terbaru