Rapat Kerja Pansus 28 DPRD Kota Bekasi, Membahas Raperda Ketertiban dan Ketentraman umum

- Jurnalis

Selasa, 7 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Pansus mengadakan Rapat Kerja bersama Para OPD terkait untuk, Senin, 6 Juni 2022. Dilaksanakan di Ruang Paripurna pada pukul 13.00 WIB.

Membahas Raperda Tentang Ketertiban dan Ketentraman umum. Merupakan Rapat Lanjutan Pansus 28 pada tanggal 30 Mei.

Dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 28 Sodikin, SH dengan didampingi oleh anggota Pansus 28 Lilis Nurlia, Dr. Janet Aprilian Stanzah, Murfati Lidianto dan Alimuddin.

Ikut mendampingi juga Kabag PP dan Kasubag Perundang-undangan DPRD Kota Bekasi.

Turut hadir yaitu Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Kepala DBMSDA Kota Bekasi, Kepala Distaru Kota Bekasi, Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Kabag Hukum Setda Kota Bekasi, dan Camat Se-Kota Bekasi.

Baca Juga :  Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Kapolri Perkuat Sinergi dengan Media dan Masyarakat

Adapun Raperda yang dibahas yaitu mengenai Ketentraman dan Ketertiban Umum yang diharapkan mampu mengatur tatanan perilaku kehidupan dalam segala aspek, serta memberikan dasar hukum dalam mewujudkan ketentraman dan Ketertiban tersebut.

Baca Juga :  Satgas FHQSU XXVI-O1 Sukses Gelar Upacara International Day Of Peacekeepers 2023

Raperda ini total ada 23 Tata Tertib serta 71 Pasal yang merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Satpol PP.

Adapun Materi Raperda yang di bahas yaitu :

1. Ketentuan Umum

2. Wewenang

3. Ketertiban Umum

4. Pelaksanaan Ketertiban Umum

5. Ketentraman Masyarakat

6. Perlindungan Masyarakat

7. Partisipasi Masyarakat

8. Penertiban

9. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Peran Serta Masyarakat

10. Sanksi

11. Penyidikan

12. Penutupan

(Adv/Setwan)

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff
Wali Kota Bekasi Hadiri Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Nasional
Serah Terima Piala O2SN SDN Padurenan IV Mustika Jaya, Kepsek Beri Motivasi dan Doa Untuk Sang Juara
SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
Tahapan Penetapan Nomor Urut Calon Kumtua Desa Kamangta 2026 Terlewati, Tuama Asli Kamangta Laurens Mandagie Usung Kerja Nyata.
‎Dinsos Kota Bekasi Sosialisasi DTSEN, Pendataan Demi Bantuan yang Tepat Sasaran
Ketum Peradi Profesional Lantik Pengurus DPN dan Beri Mandat Strukturisasi Daerah 

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08 WIB

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:05 WIB

Wali Kota Bekasi Hadiri Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:16 WIB

Serah Terima Piala O2SN SDN Padurenan IV Mustika Jaya, Kepsek Beri Motivasi dan Doa Untuk Sang Juara

Senin, 11 Mei 2026 - 20:23 WIB

SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

Senin, 11 Mei 2026 - 15:34 WIB

Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional

Berita Terbaru