“Jangan bikin gaduh atau grasak grusuk, Pemerintah daerah justru diminta untuk melakukan penataan honorer atau TKK yang ada untuk kemudian diselesaikan sesuai ketentuanperundang – undangan yang berlaku,” -Nuryadi Darmawan, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bekasi-
KOTA BEKASI – Hal tersebut dikatakan Nuryadi Darmawan menanggapi Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatanganinya pada 31 Mei. Menurutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bukan memberhentikan honorer Atau TKK secara massal. Dalam SE MenPAN-RB juga disebut, untuk mengalihkan TKK atau honorer ke CPNS, PPPK, dan outsourcing.
“Issue TKK di hapuskan atau di berhentikan di Pemkot kota Bekasi itu hanya bikin gaduh saja. Stop kegaduhan karena Pemkot Bekasi tidak akan melakukan penghapusan atau pemberhentian TKK semena-mena, dan ini juga merupakan konfirmasi langsung Plt Wali Kota Bekasi, Dr. H. Tri Adhianto. Justru TKK terbukti sangat membantu pelayanan publik secara maksimal dikota Bekasi,” terang Nuryadi Darmawan Tokoh PDI Perjuangan Kota Bekasi.
Nuryadi Darmawan menjelaskan bahwa Pemkot Bekasi dan DPRD melalui Komisi 1 sedang melakukan pemgawasan dan monitoring secara langsung pada setiap SKPD terkait TKK yang melanggar aturan dan malas masuk atau yang sedang mendapat sanksi. Komisi 1 mencermati sejumlah TKK yang kinerjanya dan fungsinya kurang baik,” kita akan evaluasi per SKPD”, paparnya.
“Dan saya menghimbau kepada setiap pegawai TKK Kota Bekasi agar tidak larut dalam issue atau kabar seperti itu, tetaplah bekerja secara maksimal layani masyarakat dengan ikhlas, dan ikuti proses proses selanjutnya jika ada perubahan status TKK menjadi PPPK secara seksama, sangat jelas bahwa pengangkatan honorer atau TKK harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Statusnya honorer atau TKK tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga Non-ASN tetap dibutuhkan, hanya pola rekruitmennya ke depan harus sesuai kebutuhan. Pemerintah Pusat pun mendorong tenaga honorer K2 atau tenaga Non-ASN lain untuk ikut seleksi calon ASN. Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu,” tegas Nuryadi Darmawan, anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan. (Mac)
















