Bang Nung: RKPD 2022 utk APBD 2023 Lebih Dulu Dari Perda Pesantren, Bagaimana Bisa Masuk Ke KUA PPAS?  

- Jurnalis

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

“Saya pertanyakan aksi walk out kemarin dasarnya apa? Sekalian data pokir yang bersangkutan dibuka saja, ada gak usulan atau bantuan hibah ke pesantren. Harusnya kalau memang peduli pesantren dan mau bersama sama besarkan pesantren ya dimulai dari diri sendiri, jangan salahkan siapa siapa, iya?,” -Nuryadi Darmawan, Sekretaris Komisi I DPRD, Fraksi PDI Perjuangan-

 

 

-Bekasi Kota-

 

 

Aksi walk-out anggota DPRD Kota Bekasi pada paripurna KUA PPAS 2023 berbuntut panjang, Nuryadi Darmawan atau yang lebih akrab dipanggil Bang Nung menilai ada beberapa kejanggalan dan gorengan politik cari panggung. Mengingat bahwa muasal KUA PPAS bersumber dari musrenbang RKPD(Rencana Kerja Pemerintahan Daerah) Kota Bekasi lebih dulu dibanding Perda Pesantren artinya Perda tersebut tidak berlaku surut. Mengingat adanya pernyataan mengenai mengapa anggaran Perda tersebut tidak masuk dalam KUA PPAS.

 

 

“Andaikan anggota DPRD yang bersangkutan tau proses dan mekanisme usulannya sesuai prosedur, sudah pasti akan dialokasikan tanpa kendala, ngusulin kaga mas bro? Kan danta bangat, Perda Nomor: 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren sudah di undangkan pada Lembaran Daerah Kota Bekasi tanggal 17 Maret 2022, yang perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh pihak pemangku kepentingan dengan melibatkan unsur diluar Pemkot Bekasi seperti Kementerian Agama, Forum Komunikasi Pondok Pesantren dan juga pesantren-pesantren yang ada di Kota Bekasi, jadi gak ujug-ujug walk out,” terang Bang Nung kepada media, Kamis(25.8/2023).

Baca Juga :  Speed Shooter Sukses Gelar Turnamen Airsoft Gun Piala Danyonif 202 Tajimalela 2025

 

Lebih jauh Nuryadi Darmawan menyatakan bahwa Perda perlu diperkuat dengan Peraturan Wali Kota untuk pengaturan teknis/detil mengenai tata cara pelaksanaan atas Perda yang dimaksud.

 

 

“Jadi Perda itu juga butuh aturan tekhnis yg harus dibuat, perda nya dan usulan. Usulan Musrenbang RKPD 2023 nya tanggal 16 maret 2022 sementara Perda Pesantren nya diundangkan tanggal 17 maret 2022. Jika kita buka dan kita tanya ternyata tidak ada juga usulan nya di RKPD, tidak ada usulan bantuan hibah pesantren dan kenapa baru teriak di sidang pengesahan paripurna? Kenapa tidak dalam pembahasan di rapat banggar? Kenapa saat finaslisasi kalem kalem saja? Dan ada jeda waktu, dan dipersilakan dulu dikoreksi di fraksi masing2 sebelum di Bamuskan dan di sampaikan dalam Paripurna, di Bamus sepakat sepakat saja, tidak ada yg keberatan terhadap sajian KUA-PPAS nya, Sampai sini faham lah kita, masa sekelas anggota dewan 2 periode tidak paham? Artinya mengenai pernyataan cabut saja Perdanya ya jadi tambah lebih tak masuk akal, kan kita masih ada APBD Perubahan atau hal lain dimana anggaran bisa masukan. Walaupun demikian, Plt Wali Kota tetap akan memberikan porsi minimal 2M utk pesantren yang ada di Kota Bekasi dalam APBD Perubahan yang akan datang sebagai bukti komitmen Plt Wali Kota Bekasi terhadap kepedulian beliau kepada Pesantren yang akan segera di lakukan expose,” pungkas Nuryadi Darmawan, tokoh PDI Perjuangan Kota Bekasi, anggota DPRD 3 Periode.(Mac)

Baca Juga :  Plt Ketua TP PKK : Pola Asuh Yang Baik Menjadi Benteng Keluarga

Berita Terkait

‎Hyppe 2.0 Resmi Diluncurkan, Perkuat Ekosistem Creator Economy Nasional melalui Kolaborasi Strategis
Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Soroti Pentingnya Keadilan Informasi bagi Masyarakat Adat di Rakernas AJMAN
Ketua Umum IKBN Apresiasi Program Bacadnas: Dorong Ormas Bela Negara Lebih Aktif dan Masif
Bacadnas Kemhan Gelar Raker Ormas Bela Negara, Perkuat Sinergi dan Penegasan Legalitas
‎Memperkuat Akar Budaya: PB-BKMKB Resmi Dilantik untuk Masa Bakti 2025-2030
Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Diterima Wakil Wali Kota Bekasi, Perkuat Sinergi Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
Oknum Kepsek SMKN 1 Tumpaan FL Alias J Terpantau Jalani Pemeriksaan Penyidik Unit Tipidkor Polres Minsel
‎Penerima Bantuan Pangan di Kelurahan Harapan Jaya Meningkat Tajam, Warga Terima Rapel Dua Bulan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:33 WIB

‎Hyppe 2.0 Resmi Diluncurkan, Perkuat Ekosistem Creator Economy Nasional melalui Kolaborasi Strategis

Rabu, 29 April 2026 - 16:26 WIB

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Soroti Pentingnya Keadilan Informasi bagi Masyarakat Adat di Rakernas AJMAN

Rabu, 29 April 2026 - 15:25 WIB

Ketua Umum IKBN Apresiasi Program Bacadnas: Dorong Ormas Bela Negara Lebih Aktif dan Masif

Rabu, 29 April 2026 - 15:23 WIB

Bacadnas Kemhan Gelar Raker Ormas Bela Negara, Perkuat Sinergi dan Penegasan Legalitas

Rabu, 29 April 2026 - 11:13 WIB

‎Memperkuat Akar Budaya: PB-BKMKB Resmi Dilantik untuk Masa Bakti 2025-2030

Berita Terbaru