Bang Nung: RKPD 2022 utk APBD 2023 Lebih Dulu Dari Perda Pesantren, Bagaimana Bisa Masuk Ke KUA PPAS?  

- Jurnalis

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

“Saya pertanyakan aksi walk out kemarin dasarnya apa? Sekalian data pokir yang bersangkutan dibuka saja, ada gak usulan atau bantuan hibah ke pesantren. Harusnya kalau memang peduli pesantren dan mau bersama sama besarkan pesantren ya dimulai dari diri sendiri, jangan salahkan siapa siapa, iya?,” -Nuryadi Darmawan, Sekretaris Komisi I DPRD, Fraksi PDI Perjuangan-

 

 

-Bekasi Kota-

 

 

Aksi walk-out anggota DPRD Kota Bekasi pada paripurna KUA PPAS 2023 berbuntut panjang, Nuryadi Darmawan atau yang lebih akrab dipanggil Bang Nung menilai ada beberapa kejanggalan dan gorengan politik cari panggung. Mengingat bahwa muasal KUA PPAS bersumber dari musrenbang RKPD(Rencana Kerja Pemerintahan Daerah) Kota Bekasi lebih dulu dibanding Perda Pesantren artinya Perda tersebut tidak berlaku surut. Mengingat adanya pernyataan mengenai mengapa anggaran Perda tersebut tidak masuk dalam KUA PPAS.

 

 

“Andaikan anggota DPRD yang bersangkutan tau proses dan mekanisme usulannya sesuai prosedur, sudah pasti akan dialokasikan tanpa kendala, ngusulin kaga mas bro? Kan danta bangat, Perda Nomor: 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren sudah di undangkan pada Lembaran Daerah Kota Bekasi tanggal 17 Maret 2022, yang perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh pihak pemangku kepentingan dengan melibatkan unsur diluar Pemkot Bekasi seperti Kementerian Agama, Forum Komunikasi Pondok Pesantren dan juga pesantren-pesantren yang ada di Kota Bekasi, jadi gak ujug-ujug walk out,” terang Bang Nung kepada media, Kamis(25.8/2023).

Baca Juga :  Edo Kembali Nakhodai SMSI Bali, Gubernur Koster Ajak Media Online Bangun Profesionalisme

 

Lebih jauh Nuryadi Darmawan menyatakan bahwa Perda perlu diperkuat dengan Peraturan Wali Kota untuk pengaturan teknis/detil mengenai tata cara pelaksanaan atas Perda yang dimaksud.

 

 

“Jadi Perda itu juga butuh aturan tekhnis yg harus dibuat, perda nya dan usulan. Usulan Musrenbang RKPD 2023 nya tanggal 16 maret 2022 sementara Perda Pesantren nya diundangkan tanggal 17 maret 2022. Jika kita buka dan kita tanya ternyata tidak ada juga usulan nya di RKPD, tidak ada usulan bantuan hibah pesantren dan kenapa baru teriak di sidang pengesahan paripurna? Kenapa tidak dalam pembahasan di rapat banggar? Kenapa saat finaslisasi kalem kalem saja? Dan ada jeda waktu, dan dipersilakan dulu dikoreksi di fraksi masing2 sebelum di Bamuskan dan di sampaikan dalam Paripurna, di Bamus sepakat sepakat saja, tidak ada yg keberatan terhadap sajian KUA-PPAS nya, Sampai sini faham lah kita, masa sekelas anggota dewan 2 periode tidak paham? Artinya mengenai pernyataan cabut saja Perdanya ya jadi tambah lebih tak masuk akal, kan kita masih ada APBD Perubahan atau hal lain dimana anggaran bisa masukan. Walaupun demikian, Plt Wali Kota tetap akan memberikan porsi minimal 2M utk pesantren yang ada di Kota Bekasi dalam APBD Perubahan yang akan datang sebagai bukti komitmen Plt Wali Kota Bekasi terhadap kepedulian beliau kepada Pesantren yang akan segera di lakukan expose,” pungkas Nuryadi Darmawan, tokoh PDI Perjuangan Kota Bekasi, anggota DPRD 3 Periode.(Mac)

Baca Juga :  Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bupati Franky Donny Wongkar Sidak Disdukcapil Minsel

Berita Terkait

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
‎Dugaan Malpraktik Medis WNI di Malaysia: Perjuangan 15 Tahun Menuntut Keadilan dan Desakan Perlindungan Negara
‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu
Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN
PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:15 WIB

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:01 WIB

Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:47 WIB

‎Dugaan Malpraktik Medis WNI di Malaysia: Perjuangan 15 Tahun Menuntut Keadilan dan Desakan Perlindungan Negara

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:46 WIB

‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Berita Terbaru