Bang Nung: RKPD 2022 utk APBD 2023 Lebih Dulu Dari Perda Pesantren, Bagaimana Bisa Masuk Ke KUA PPAS?  

- Jurnalis

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

“Saya pertanyakan aksi walk out kemarin dasarnya apa? Sekalian data pokir yang bersangkutan dibuka saja, ada gak usulan atau bantuan hibah ke pesantren. Harusnya kalau memang peduli pesantren dan mau bersama sama besarkan pesantren ya dimulai dari diri sendiri, jangan salahkan siapa siapa, iya?,” -Nuryadi Darmawan, Sekretaris Komisi I DPRD, Fraksi PDI Perjuangan-

 

 

-Bekasi Kota-

 

 

Aksi walk-out anggota DPRD Kota Bekasi pada paripurna KUA PPAS 2023 berbuntut panjang, Nuryadi Darmawan atau yang lebih akrab dipanggil Bang Nung menilai ada beberapa kejanggalan dan gorengan politik cari panggung. Mengingat bahwa muasal KUA PPAS bersumber dari musrenbang RKPD(Rencana Kerja Pemerintahan Daerah) Kota Bekasi lebih dulu dibanding Perda Pesantren artinya Perda tersebut tidak berlaku surut. Mengingat adanya pernyataan mengenai mengapa anggaran Perda tersebut tidak masuk dalam KUA PPAS.

 

 

“Andaikan anggota DPRD yang bersangkutan tau proses dan mekanisme usulannya sesuai prosedur, sudah pasti akan dialokasikan tanpa kendala, ngusulin kaga mas bro? Kan danta bangat, Perda Nomor: 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren sudah di undangkan pada Lembaran Daerah Kota Bekasi tanggal 17 Maret 2022, yang perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh pihak pemangku kepentingan dengan melibatkan unsur diluar Pemkot Bekasi seperti Kementerian Agama, Forum Komunikasi Pondok Pesantren dan juga pesantren-pesantren yang ada di Kota Bekasi, jadi gak ujug-ujug walk out,” terang Bang Nung kepada media, Kamis(25.8/2023).

Baca Juga :  326 Petugas PLN UID Jabar All Out Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi dan Cianjur

 

Lebih jauh Nuryadi Darmawan menyatakan bahwa Perda perlu diperkuat dengan Peraturan Wali Kota untuk pengaturan teknis/detil mengenai tata cara pelaksanaan atas Perda yang dimaksud.

 

 

“Jadi Perda itu juga butuh aturan tekhnis yg harus dibuat, perda nya dan usulan. Usulan Musrenbang RKPD 2023 nya tanggal 16 maret 2022 sementara Perda Pesantren nya diundangkan tanggal 17 maret 2022. Jika kita buka dan kita tanya ternyata tidak ada juga usulan nya di RKPD, tidak ada usulan bantuan hibah pesantren dan kenapa baru teriak di sidang pengesahan paripurna? Kenapa tidak dalam pembahasan di rapat banggar? Kenapa saat finaslisasi kalem kalem saja? Dan ada jeda waktu, dan dipersilakan dulu dikoreksi di fraksi masing2 sebelum di Bamuskan dan di sampaikan dalam Paripurna, di Bamus sepakat sepakat saja, tidak ada yg keberatan terhadap sajian KUA-PPAS nya, Sampai sini faham lah kita, masa sekelas anggota dewan 2 periode tidak paham? Artinya mengenai pernyataan cabut saja Perdanya ya jadi tambah lebih tak masuk akal, kan kita masih ada APBD Perubahan atau hal lain dimana anggaran bisa masukan. Walaupun demikian, Plt Wali Kota tetap akan memberikan porsi minimal 2M utk pesantren yang ada di Kota Bekasi dalam APBD Perubahan yang akan datang sebagai bukti komitmen Plt Wali Kota Bekasi terhadap kepedulian beliau kepada Pesantren yang akan segera di lakukan expose,” pungkas Nuryadi Darmawan, tokoh PDI Perjuangan Kota Bekasi, anggota DPRD 3 Periode.(Mac)

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Hadir Dalam Forum Konsultasi Publik DPMPTSP Kota Bekasi

Berita Terkait

‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’
‎Layanan Urus Paspor: Imigrasi Bekasi Buka Layanan Istimewa di Hari Sabtu dan Minggu
Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB
Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.
Tak Bisa Hadir, Anggota DPR RI Bonnie Triana Titip Salam Hangat Lewat Ketua DPRD Lebak Saat Penyerahan PIP
Hari Lingkungan Hidup 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dukung Penguatan Gerakan Indonesia Asri
Militan Gibran Nusantara Bersiap Deklarasi, Ketua Panitia: Perkuat Pengawasan Program Pemerintah
LI-TIPIKOR Akan Laporkan Indikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pinabetengan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:50 WIB

‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:01 WIB

‎Layanan Urus Paspor: Imigrasi Bekasi Buka Layanan Istimewa di Hari Sabtu dan Minggu

Senin, 8 Juni 2026 - 19:44 WIB

Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB

Senin, 8 Juni 2026 - 10:16 WIB

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:38 WIB

Tak Bisa Hadir, Anggota DPR RI Bonnie Triana Titip Salam Hangat Lewat Ketua DPRD Lebak Saat Penyerahan PIP

Berita Terbaru

Berita

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Senin, 8 Jun 2026 - 10:16 WIB