Lurah Karsel Manado Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Tagihan Retribusi Kebersihan oleh Oknum Pala

- Jurnalis

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi warga terkait penagihan retribusi kebersihan

Mediasi warga terkait penagihan retribusi kebersihan

MANADO, TelusurNews,- Lurah Karombasan Selatan (Karsel) menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penagihan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang dilakukan oleh oknum Kepala Lingkungan (pala).

Warga mengadu terkait kinerja kepala lingkungan saat melakukan penagihan retribusi kebersihan yang dinilai arogan.

Namun, berkat tangan dingin Lurah Karombasan Selatan Deifi Deesye Tulenan, persoalan tersebut kemudian berakhir damai di Kantor Kelurahan Karsel, pada Rabu (14/09/2022).

Besaran retribusi kebersihan di Kota Manado memang oleh sebagian warga dinilai masih simpang siur.

Belakangan diketahui, masih ada oknum kepala lingkungan yang masih melakukan penagihan diluar yang ditentukan oleh Peraturan Daerah (perda). Sehinggah menjadi rancu di masyarakat.

Jika dibiarkan, perbuatan tersebut masuk pada perbuatan pungutan liar atau (pungli). Apalagi disinyalir para kepala lingkungan tersandera dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Warga kepada media mengatakan, perlu adanya pembenahan terkait retribusi kebersihan di setiap Kelurahan, khususnya di Kelurahan Karombasan Selatan.

Baca Juga :  Pilkada Lebak 2024 Akan Seru, 24 Nama Berpeluang Jadi Calon, Ada Nama Adde Rosi dan Rizki Auliya

“Kami ditagih 20.000 rupiah per bulannya, padahal rumah kami hanya semi permanen,”

“Tambah lagi, pala saat menagih sangat arogan terhadap kami,” keluh Ivone, warga lingkungan 2 Karombasan Selatan.

Mengenai hal ini, ketika dikonfirmasi langsung oleh media ini kepada oknum kepala lingkungan 2 inisial Y. Oknum pala Y mengakui bahwa memang sudah berlebihan saat melakukan penagihan, dan meminta maaf atas tingkahnya.

“Iya memang saya sudah salah, mohon dimaafkan,” ujar oknum pala Y, dihadapan Lurah Karsel, juga warga dan media.

Lurah Karombasan Selatan Deifi Deesye Tulenan kepada media ini mengatakan akan mengambil tindakan jika terbukti oknum pala Y melakukan pelanggaran, namun untuk saat ini masih diberikan teguran lisan.

“Soalnya oknum pala Y sudah pernah saya kasi SP 1, jika berikut lagi berbuat pelanggaran maka akan ada SP 2, dan memang itu sudah petunjuk dari atasan bahwa jangan segan-segan menindak bawahan yang melakukan pelanggaran,” ungkap Lurah Tulenan di ruang kerjanya, seusai mediasi warga.

Baca Juga :  Menaker Yassierli Tinjau Posko Peduli K3 Mudik, Pastikan Awak Angkutan Sehat demi Mudik Aman

Untuk diketahui, bahwa memang retribusi kebersihan di Kota Manado diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado nomor 03 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Manado nomor 03 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Di situ diatur dan ditetapkan tabel besaran tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/­Kebersihan di Kota Manado.

Biaya yang ditetapkan yaitu, untuk rumah tinggal, bangunan semi permanen biaya retribusi Rp. 10.000 per bulan, bangunan semi permanen bertingkat Rp. 20.000 per bulan, bangunan permanen Rp. 40.000 per bulan, dan untuk bangunan permanen bertingkat Rp. 50.000 perbulan.

Tidak hanya rumah tinggal, Perda tersebut juga mengatur retribusi kebersihan untuk rumah kost, hotel, rumah makan, rumah sakit, toko, kantor swasta, dan lain sebagainya. (tl).

Berita Terkait

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Senin, 14 September 2026 - 16:15 WIB

Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Berita Terbaru