Lurah Karsel Manado Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Tagihan Retribusi Kebersihan oleh Oknum Pala

- Jurnalis

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi warga terkait penagihan retribusi kebersihan

Mediasi warga terkait penagihan retribusi kebersihan

MANADO, TelusurNews,- Lurah Karombasan Selatan (Karsel) menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penagihan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang dilakukan oleh oknum Kepala Lingkungan (pala).

Warga mengadu terkait kinerja kepala lingkungan saat melakukan penagihan retribusi kebersihan yang dinilai arogan.

Namun, berkat tangan dingin Lurah Karombasan Selatan Deifi Deesye Tulenan, persoalan tersebut kemudian berakhir damai di Kantor Kelurahan Karsel, pada Rabu (14/09/2022).

Besaran retribusi kebersihan di Kota Manado memang oleh sebagian warga dinilai masih simpang siur.

Belakangan diketahui, masih ada oknum kepala lingkungan yang masih melakukan penagihan diluar yang ditentukan oleh Peraturan Daerah (perda). Sehinggah menjadi rancu di masyarakat.

Jika dibiarkan, perbuatan tersebut masuk pada perbuatan pungutan liar atau (pungli). Apalagi disinyalir para kepala lingkungan tersandera dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Warga kepada media mengatakan, perlu adanya pembenahan terkait retribusi kebersihan di setiap Kelurahan, khususnya di Kelurahan Karombasan Selatan.

Baca Juga :  Polri Tegaskan Ijazah Bapak Ir H Joko Widodo Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

“Kami ditagih 20.000 rupiah per bulannya, padahal rumah kami hanya semi permanen,”

“Tambah lagi, pala saat menagih sangat arogan terhadap kami,” keluh Ivone, warga lingkungan 2 Karombasan Selatan.

Mengenai hal ini, ketika dikonfirmasi langsung oleh media ini kepada oknum kepala lingkungan 2 inisial Y. Oknum pala Y mengakui bahwa memang sudah berlebihan saat melakukan penagihan, dan meminta maaf atas tingkahnya.

“Iya memang saya sudah salah, mohon dimaafkan,” ujar oknum pala Y, dihadapan Lurah Karsel, juga warga dan media.

Lurah Karombasan Selatan Deifi Deesye Tulenan kepada media ini mengatakan akan mengambil tindakan jika terbukti oknum pala Y melakukan pelanggaran, namun untuk saat ini masih diberikan teguran lisan.

“Soalnya oknum pala Y sudah pernah saya kasi SP 1, jika berikut lagi berbuat pelanggaran maka akan ada SP 2, dan memang itu sudah petunjuk dari atasan bahwa jangan segan-segan menindak bawahan yang melakukan pelanggaran,” ungkap Lurah Tulenan di ruang kerjanya, seusai mediasi warga.

Baca Juga :  Pangdam Jaya dan Wali Kota Bekasi Resmikan Makodim 0507/Bekasi

Untuk diketahui, bahwa memang retribusi kebersihan di Kota Manado diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado nomor 03 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Manado nomor 03 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Di situ diatur dan ditetapkan tabel besaran tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/­Kebersihan di Kota Manado.

Biaya yang ditetapkan yaitu, untuk rumah tinggal, bangunan semi permanen biaya retribusi Rp. 10.000 per bulan, bangunan semi permanen bertingkat Rp. 20.000 per bulan, bangunan permanen Rp. 40.000 per bulan, dan untuk bangunan permanen bertingkat Rp. 50.000 perbulan.

Tidak hanya rumah tinggal, Perda tersebut juga mengatur retribusi kebersihan untuk rumah kost, hotel, rumah makan, rumah sakit, toko, kantor swasta, dan lain sebagainya. (tl).

Berita Terkait

Sidang Perdana Praperadilan Ditunda Hakim, Termohon Polres Metro Bekasi Kota Tidak Hadir
‎Sekda Kota Bekasi Ajak ASN dan Masyarakat Bangun Keluarga Berkualitas
Wali Kota Bekasi Minta Wangneng Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal Pada Proyek PSEL
Wawali Harris Bobihoe : Haturkan Terima Kasih Kepada Presiden RI Hidupkan Perekonomian Rakyat Melalui Nobar Piala Dunia 2026
Tanggapi Pemberitaan, Berikut Pernyataan Tegas Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026
Di Ajang Sunda Karya Fest 2026 Kota Bekasi Raih Predikat Fashion Terkini Anugerah Fashion Show PKJB 2026 Se-Jawa Barat
Warga Soroti Beberapa Dugaan Penyalahgunaan Anggaran yang Libatkan Rony Lengkey
‎PWI Jabar Gelar UKW, Yomanius Untung Tegaskan Kredibilitas dan Integritas Wartawan adalah Harga Mati

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 18:52 WIB

Sidang Perdana Praperadilan Ditunda Hakim, Termohon Polres Metro Bekasi Kota Tidak Hadir

Senin, 29 Juni 2026 - 08:54 WIB

‎Sekda Kota Bekasi Ajak ASN dan Masyarakat Bangun Keluarga Berkualitas

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:01 WIB

Wali Kota Bekasi Minta Wangneng Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal Pada Proyek PSEL

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:11 WIB

Wawali Harris Bobihoe : Haturkan Terima Kasih Kepada Presiden RI Hidupkan Perekonomian Rakyat Melalui Nobar Piala Dunia 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:24 WIB

Tanggapi Pemberitaan, Berikut Pernyataan Tegas Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026

Berita Terbaru