Koordinator LKMDI Maluku Laporkan SBY, AHY, Dan Andi Arief Ke Polda Maluku

- Jurnalis

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-Maluku-

Terkait beredarnya empat video yang berisi pernyataan dari mantan presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), video Jiwa Demokrat, dan video wawancara Andi Arief, Koordinator Lembaga Kajian Masa Depan Indonesia (LKMDI) Maluku, Salahuddin Hamid Fakaubun, melaporkan kasus tersebut ke Polda Maluku atas dugaan tindak pidana dan pelanggaran UU ITE pada Senin (10/10)

 

Salahuddin menyampaikan bahwa laporan tersebut atas dugaan adanya tindak pidana dan pelanggaran UU ITE yang termuat dalam video yang beredar di masyarakat.

 

“Kami membuat laporan terkait adanya dugaan tindak pidana dan pelanggaran UU ITE dalam video pernyataan SBY, AHY, video Jiwa Demokrat, dan video wawancara Andi Arief yang telah beredar luas di masyarakat,” ungkap Salahuddin.

 

Salahuddin merampung beberapa statement dalam video tersebut yang menurutnya terdapat dugaan tindak pidana dan pelanggaran UU ITE.

 

Dalam video berjudul *”SBY : Ada Tanda – Tanda Pemilu 2024 Tidak Jujur dan Tidak Adil”*, SBY menyatakan : “Saya mendengar/mengetahui tanda-tanda Pemilu 2024 bisa tidak jujur dan tidak adil, konon akan diatur dalam Pemilihan Presiden nanti yang hanya diinginkan oleh mereka, dua pasangan capres dan cawapres saja yang dikehendaki oleh mereka.”

 

“Informasinya Demokrat sebagai oposisi jangan harap bisa mengajukan capres cawapresnya sendiri, bersama koalisi tentunya. Jahat bukan, menginjak-injak hak rakyat bukan. Pikiran seperti itu batil. Dan ingat selama 10 tahun dulu kita di pemerintahan, dua kali menyelenggarakan Pemilu, termasuk Pilpres, Demokrat tidak pernah melakukan kebatilan seperti itu.”

Baca Juga :  SMSI Gelar Dialog Nasional tema Media Baru vs UU ITE, Menyongsong Hari Pers Nasional 2026

 

Dalam video ke-2 berjudul *”AHY Sindir Proyek Jokowi Tinggal Gunting Pita”*, AHY menyatakan : “Tetapi jangan mengatakan ini kehebatan kita 1 tahun gunting pita …… telah diletakkan landasan telah dibangun 70 persen – 80 persen sehingga kami 10 persen lagi gunting pita, terima kasih Demokrat, terima kasih Pak SBY.”

 

Dalam video ke-3 dengan judul *”Jiwa Demokrat, Suara Kader Partai Demokrat, Dari Rapimnas Partai Demokrat 2022, 2024, Perang Kita Melawan Kebatilan”*, yang mengandung pernyataan sbb : “Rezim ini secara moral sudah bangkrut, yang tak mungkin lagi bisa ditutupi, bangkrutnya elit penegak hukum, bangkrutnya kepercayaan pada keadilan dan hak asasi manusia, bangkrutnya pengelolaan uang negara, rapuhnya ketahanan ekonomi mengatasi kemiskinan dan pengangguran.”

 

“Sebab rezim ini begitu vulgar menunjukkan diri tak ingin kehilangan kekuasaan pasca 2024, rezim ini dan kawan oligarkinya akan melakukan apa saja dengan uang dan kuasa mereka.”

 

Terakhir, dalam wawancara Andi Arief, ia menyebut “… jadi kesana, memanfaatkan aparat hukum sangat mungkin terjadi.”

Baca Juga :  Kajari Minsel Resmikan Rumah Restorative Justice di Lopana Satu

 

“Kalau disiapkan Puan Maharani, kan semua orang berani lawan Puan Maharani. Tapi kalau ditangkap-tangkapin, pimpinan partainya diancam, kan tidak baik”

 

“Kenapa dua calon Pak Presiden, kan ada Anies, ada Ganjar. O, Anies kan sebentar lagi masuk penjara. Terus kalo partai-partai lain engga nurut sama saya, ya tinggal penjarain aja itu”.

 

Salahuddin menyebut, “Dalam empat video yang disebutkan diatas, disangkakan melanggar pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya tiga tahun, dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

 

“Selanjutnya, keempat video tersebut juga disangkakan melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, dan atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016,” Ujar Salahuddin.

 

Salahuddin mengatakan ini menjadi bentuk tanggung jawab dan sumbangsih LKMDI bagi perkembangan kehidupan demokrasi di Indonesia.

 

“Laporan ini sebagai bentuk tanggung jawab dan dan sumbangsih LKMDI bagi majunya kehidupan demokrasi Indonesia yang lebih baik kedepannya,” katanya.(Red)

Berita Terkait

Perkuat Persaudaraan Warga Kamangta di Jabodetabek, Teguhkan Komitmen Organisasi, Lestarikan Budaya Minahasa
Puluhan Tahun Menumpang, Impian Warga Desa Sadangmekar di Bandung Barat Miliki Listrik Sendiri Akhirnya Terwujud
BPC HIPMI Kota Bekasi Bekali Pemenang Technopreuner Camp Strategi Bisnia Era Digitalisasi
Hari Santri 2026, Tri Adhianto Dorong Pesantren Jadi Ruang Pendidikan yang Aman dan Berkarakter
‎Akselerasi Bansos Tepat Sasaran, Pemkot Bekasi Gencarkan Program Perlindungan Sosial Digital
Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka
Pengukuhan Pengurus Baru Borsak Sirumonggur Sihombing Lumban Toruan Boru Bere Bekasi Raya
Wali Kota Bekasi Kirim Rp2,1 Miliar Bantuan Kemanusiaan untuk NTT, Bangun Rumah Sakit Bernama Rumah Kasih

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Perkuat Persaudaraan Warga Kamangta di Jabodetabek, Teguhkan Komitmen Organisasi, Lestarikan Budaya Minahasa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Puluhan Tahun Menumpang, Impian Warga Desa Sadangmekar di Bandung Barat Miliki Listrik Sendiri Akhirnya Terwujud

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:26 WIB

BPC HIPMI Kota Bekasi Bekali Pemenang Technopreuner Camp Strategi Bisnia Era Digitalisasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Hari Santri 2026, Tri Adhianto Dorong Pesantren Jadi Ruang Pendidikan yang Aman dan Berkarakter

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:01 WIB

‎Akselerasi Bansos Tepat Sasaran, Pemkot Bekasi Gencarkan Program Perlindungan Sosial Digital

Berita Terbaru