Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Bekasi dalam Pemilu 2024

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar Sosialisasi Peraturan KPU 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dalam Pemilu tahun 2024 di aula kantor KPU kota Bekasi Jumat (17/03/2023)

Ketua Divisi Data pemilih KPU Kota Bekasi Pedro menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU Pusat dalam penentuan Dapil dan Alokasi Kursi.

“Sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena KPU RI sudah memutuskan terkait daerah pilihan dan jumlah kursi, jadi kami harap semua perwakilan dari partai bisa memahami ini dengan baik sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya,” kata Pedro

Baca Juga :  AEKI: Pentingnya Marketing Intelijen Kopi di Tengah Pandemi

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bekasi Ali Syaifa AS menjelaskan,”Paska KPU RI menetapkan dapil, maka kita lakukan sosialisasi penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip, yakni : Kesetaraan nilai suara, Ketataan pada system pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Ali memaparkan untuk Jumlah kursi anggota DPRD kota Bekasi masih 50 kursi tidak ada perubahan karena jumlah penduduk masih diangka 2.4 juta sesuai aturan yang ada, papar Ali.

Baca Juga :  Presiden Tinjau Harga Komoditas Pangan di Pasar Jatinegara

Namun untuk Dapil Ali Menjelaskan bahwa dapil sebelumnya kota Bekasi 6 dapil namun saat ini sesuai keputusan KPU RI menjadi 5 dapil

Ali menerangkan, “Untuk Kota Bekasi, Kursi untuk DPRD Kota Bekasi berjumlah 50 kursi yang terbagi menjadi 5 Dapil, yakni Dapil kota Bekasi 1 (Bekasi timur dan selatan) berjumlah 10 kursi
Dapil kota Bekasi 2 (Bekasi Utara dan Medan Satria) berjumlah 10 kursi
Dapil kota Bekasi 3 (Mustika Jaya, Rawa Lumbu, Bantar Gebang) berjumlah 11 kursi.

Dapil kota Bekasi 4 ( jati asih, Jatisampurna dan pondok melati) berjumlah 9 kursi Dapil kota Bekasi 5 (pondok gede dan Bekasi barat) berjumlah 10 kursi

Berita Terkait

‎Terbaru, Rotasi Pejabat Pemkot Bekasi: Wali Kota Resmi Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV ‎
‎DPMPTSP Kota Bekasi Komit Jadi ‘Rumah Ketiga’ Bagi Pelaku Usaha dan Urai Hambatan Investasi
Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat
Sosialisasi BEETRI, Tri Adhianto: Displin Bukan Hanya Diukur dari Absensi Saja
‎72 Temuan BPK, Bagian Kerja Sama Akui Lemah Pengawasan dan Koordinasi Antar-OPD
‎Tindak Lanjuti LHP BPK, Sekda Kota Bekasi Minta Seluruh OPD Kerja Sesuai Aturan
Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik
Tegaskan Kedisiplinan dan Kesehatan ASN, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Minta Pegawai Berikan Performa Maksimal

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:41 WIB

‎Terbaru, Rotasi Pejabat Pemkot Bekasi: Wali Kota Resmi Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV ‎

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:26 WIB

‎DPMPTSP Kota Bekasi Komit Jadi ‘Rumah Ketiga’ Bagi Pelaku Usaha dan Urai Hambatan Investasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:53 WIB

Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:22 WIB

Sosialisasi BEETRI, Tri Adhianto: Displin Bukan Hanya Diukur dari Absensi Saja

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:51 WIB

‎72 Temuan BPK, Bagian Kerja Sama Akui Lemah Pengawasan dan Koordinasi Antar-OPD

Berita Terbaru