Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Bekasi dalam Pemilu 2024

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar Sosialisasi Peraturan KPU 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dalam Pemilu tahun 2024 di aula kantor KPU kota Bekasi Jumat (17/03/2023)

Ketua Divisi Data pemilih KPU Kota Bekasi Pedro menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU Pusat dalam penentuan Dapil dan Alokasi Kursi.

“Sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena KPU RI sudah memutuskan terkait daerah pilihan dan jumlah kursi, jadi kami harap semua perwakilan dari partai bisa memahami ini dengan baik sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya,” kata Pedro

Baca Juga :  Sekjen Gerindra Tegaskan Pentingnya Menjaga Kedamaian Jelang Pemilu 2024

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bekasi Ali Syaifa AS menjelaskan,”Paska KPU RI menetapkan dapil, maka kita lakukan sosialisasi penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip, yakni : Kesetaraan nilai suara, Ketataan pada system pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Ali memaparkan untuk Jumlah kursi anggota DPRD kota Bekasi masih 50 kursi tidak ada perubahan karena jumlah penduduk masih diangka 2.4 juta sesuai aturan yang ada, papar Ali.

Baca Juga :  Lantamal XIV Amankan Miras Ilegal 500 Liter di Atas KM Sinabung

Namun untuk Dapil Ali Menjelaskan bahwa dapil sebelumnya kota Bekasi 6 dapil namun saat ini sesuai keputusan KPU RI menjadi 5 dapil

Ali menerangkan, “Untuk Kota Bekasi, Kursi untuk DPRD Kota Bekasi berjumlah 50 kursi yang terbagi menjadi 5 Dapil, yakni Dapil kota Bekasi 1 (Bekasi timur dan selatan) berjumlah 10 kursi
Dapil kota Bekasi 2 (Bekasi Utara dan Medan Satria) berjumlah 10 kursi
Dapil kota Bekasi 3 (Mustika Jaya, Rawa Lumbu, Bantar Gebang) berjumlah 11 kursi.

Dapil kota Bekasi 4 ( jati asih, Jatisampurna dan pondok melati) berjumlah 9 kursi Dapil kota Bekasi 5 (pondok gede dan Bekasi barat) berjumlah 10 kursi

Berita Terkait

1 Tahun Kepemimpinan FDW–TK, Momentum Refleksi dan Penguatan Pembangunan Minsel
Susur Sungai hingga Tanam Pohon, Wawali Bekasi Ajak Warga Masyarakat Lebih Peduli Lingkungan
Selasa Bahagia Jadi Gerakan Baru Sedekah Pemkot Bekasi untuk Masyarakat
Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Revitalisasi SMKN 1 Tumpaan Mulai Bergulir di Polres Minsel
Kasus Kejahatan ITE di Minsel Masuk Babak Baru, Pelaku CS dan NL Ditetapkan Tersangka: Segera Tahap I Kejaksaan
Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Tri Adhianto Ajak Lestarikan Budaya
Lintas Organisasi Bersatu, Ade Muksin Nahkodai Panitia HPN Bekasi Raya 2026
PWI Bekasi Raya Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 02:20 WIB

1 Tahun Kepemimpinan FDW–TK, Momentum Refleksi dan Penguatan Pembangunan Minsel

Selasa, 21 April 2026 - 23:49 WIB

Susur Sungai hingga Tanam Pohon, Wawali Bekasi Ajak Warga Masyarakat Lebih Peduli Lingkungan

Selasa, 21 April 2026 - 23:44 WIB

Selasa Bahagia Jadi Gerakan Baru Sedekah Pemkot Bekasi untuk Masyarakat

Selasa, 21 April 2026 - 05:24 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Revitalisasi SMKN 1 Tumpaan Mulai Bergulir di Polres Minsel

Selasa, 21 April 2026 - 03:07 WIB

Kasus Kejahatan ITE di Minsel Masuk Babak Baru, Pelaku CS dan NL Ditetapkan Tersangka: Segera Tahap I Kejaksaan

Berita Terbaru