Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Bekasi dalam Pemilu 2024

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar Sosialisasi Peraturan KPU 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dalam Pemilu tahun 2024 di aula kantor KPU kota Bekasi Jumat (17/03/2023)

Ketua Divisi Data pemilih KPU Kota Bekasi Pedro menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU Pusat dalam penentuan Dapil dan Alokasi Kursi.

“Sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena KPU RI sudah memutuskan terkait daerah pilihan dan jumlah kursi, jadi kami harap semua perwakilan dari partai bisa memahami ini dengan baik sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya,” kata Pedro

Baca Juga :  Implementasi Sinergritas, Dinkes Kab. Bekasi, BPBN Bekasi dan SHC, Fogging di Perum Mustika Grande

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bekasi Ali Syaifa AS menjelaskan,”Paska KPU RI menetapkan dapil, maka kita lakukan sosialisasi penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip, yakni : Kesetaraan nilai suara, Ketataan pada system pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Ali memaparkan untuk Jumlah kursi anggota DPRD kota Bekasi masih 50 kursi tidak ada perubahan karena jumlah penduduk masih diangka 2.4 juta sesuai aturan yang ada, papar Ali.

Baca Juga :  PAD Kota Bekasi Lampaui Target Triwulan, Dinas Perkimtan Tercatat Capaian Tertinggi

Namun untuk Dapil Ali Menjelaskan bahwa dapil sebelumnya kota Bekasi 6 dapil namun saat ini sesuai keputusan KPU RI menjadi 5 dapil

Ali menerangkan, “Untuk Kota Bekasi, Kursi untuk DPRD Kota Bekasi berjumlah 50 kursi yang terbagi menjadi 5 Dapil, yakni Dapil kota Bekasi 1 (Bekasi timur dan selatan) berjumlah 10 kursi
Dapil kota Bekasi 2 (Bekasi Utara dan Medan Satria) berjumlah 10 kursi
Dapil kota Bekasi 3 (Mustika Jaya, Rawa Lumbu, Bantar Gebang) berjumlah 11 kursi.

Dapil kota Bekasi 4 ( jati asih, Jatisampurna dan pondok melati) berjumlah 9 kursi Dapil kota Bekasi 5 (pondok gede dan Bekasi barat) berjumlah 10 kursi

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Susunan Pengurus Baru, Marthen Selamet Susanto Jabat Sekjen
Pesan Wali Kota Bekasi Kepada Wakilnya Sebelum Berangkat Menunaikan Ibadah Haji
‎Awas Dugaan Produk Kedaluwarsa Terselubung, Advokat Andreas Sapta Finandy Soroti Telur Busuk Berlabel Aman di Ritel Terkemuka
Pra-Pendaftaran SPMB Kota Bekasi 2026 Dimulai, 6.000 Akun Terbuat di Hari Pertama
Orang Tua Tersangka Kasus PPA Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Minsel Diduga Ingin Sogok Korban
Balon Terbang Jadi Magnet Hiburan Akhir Pekan Warga di Plaza Patriot Chandrabhaga
Wali Kota Bekasi Lantik Pengurus Baznas Kota Bekasi, H. Sudarsono Pimpin Periode 2026–2031
Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:42 WIB

PWI Pusat Tetapkan Susunan Pengurus Baru, Marthen Selamet Susanto Jabat Sekjen

Senin, 18 Mei 2026 - 22:35 WIB

Pesan Wali Kota Bekasi Kepada Wakilnya Sebelum Berangkat Menunaikan Ibadah Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 20:43 WIB

‎Awas Dugaan Produk Kedaluwarsa Terselubung, Advokat Andreas Sapta Finandy Soroti Telur Busuk Berlabel Aman di Ritel Terkemuka

Senin, 18 Mei 2026 - 19:24 WIB

Pra-Pendaftaran SPMB Kota Bekasi 2026 Dimulai, 6.000 Akun Terbuat di Hari Pertama

Senin, 18 Mei 2026 - 17:48 WIB

Orang Tua Tersangka Kasus PPA Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Minsel Diduga Ingin Sogok Korban

Berita Terbaru