Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Bekasi dalam Pemilu 2024

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar Sosialisasi Peraturan KPU 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dalam Pemilu tahun 2024 di aula kantor KPU kota Bekasi Jumat (17/03/2023)

Ketua Divisi Data pemilih KPU Kota Bekasi Pedro menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU Pusat dalam penentuan Dapil dan Alokasi Kursi.

“Sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena KPU RI sudah memutuskan terkait daerah pilihan dan jumlah kursi, jadi kami harap semua perwakilan dari partai bisa memahami ini dengan baik sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya,” kata Pedro

Baca Juga :  PJ Wali Kota Bekasi Kunjungi Pengadilan Agama Bekasi dan Kantor Kemenag Kota Bekasi

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bekasi Ali Syaifa AS menjelaskan,”Paska KPU RI menetapkan dapil, maka kita lakukan sosialisasi penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip, yakni : Kesetaraan nilai suara, Ketataan pada system pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Ali memaparkan untuk Jumlah kursi anggota DPRD kota Bekasi masih 50 kursi tidak ada perubahan karena jumlah penduduk masih diangka 2.4 juta sesuai aturan yang ada, papar Ali.

Baca Juga :  PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Namun untuk Dapil Ali Menjelaskan bahwa dapil sebelumnya kota Bekasi 6 dapil namun saat ini sesuai keputusan KPU RI menjadi 5 dapil

Ali menerangkan, “Untuk Kota Bekasi, Kursi untuk DPRD Kota Bekasi berjumlah 50 kursi yang terbagi menjadi 5 Dapil, yakni Dapil kota Bekasi 1 (Bekasi timur dan selatan) berjumlah 10 kursi
Dapil kota Bekasi 2 (Bekasi Utara dan Medan Satria) berjumlah 10 kursi
Dapil kota Bekasi 3 (Mustika Jaya, Rawa Lumbu, Bantar Gebang) berjumlah 11 kursi.

Dapil kota Bekasi 4 ( jati asih, Jatisampurna dan pondok melati) berjumlah 9 kursi Dapil kota Bekasi 5 (pondok gede dan Bekasi barat) berjumlah 10 kursi

Berita Terkait

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Pelantikan Hukum Tua Kabupaten Minahasa Belum Akan Dilantik Pada 6 Juli 2026
Tim Fasilitasi TJSL Sudah Berjalan, Bapperida & DPMPTSP Kota Bekasi Siapkan Sistem Aplikasi

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:29 WIB

Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa

Berita Terbaru