Berikan Kuliah Politik Hukum Program Doktor, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Kaji Sistem Demokrasi Pemilihan Langsung

- Jurnalis

Sabtu, 30 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo mengajar mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik kepada para mahasiswa S3 Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur. Terdiri dari lintas profesi seperti Anggota DPRD, pengacara, guru, hingga personel TNI-Polri.

Salah satu latar belakang (raison d’etre) lahirnya disiplin politik hukum adalah karena rasa ketidakpuasan para teoritis hukum terhadap model pendekatan hukum yang telah ada. Sejak era Yunani kuno hingga saat ini, studi hukum mengalami dinamika pasang surut, perkembangan, dan pergeseran, terutama berkaitan denganppplpp metode pendekatannya. Disebabkan perubahan struktur sosial yang dipengaruhi modernisasi dan industrialisasi, politik, ekonomi dan pertumbuhan piranti lunak berbagai ilmu pengetahuan.

“Politik hukum timbul sebagai disiplin ilmu hukum ditengah kebuntuan metodologis dalam memahami kompleksitas hubungan antara hukum dengan politik. Untuk memahami Poltik hukum sebuah negara, bisa dilihat dari sikap pemerintahannya dalam menentukan kebijakan yang dipertahankan, diganti, maupun yang dihapuskan. Setiap kebijakan yang diambil, pasti melahirkan pro dan kontra. Sehingga tidak akan pernah ditemui situasi yang ideal terhadap kondisi politik hukum sebuah negara. Pasti akan ada dinamika yang menyertainya,” ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik, Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana di Kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (30/9/23).

Baca Juga :  Komandan Lanal Bandung Dampingi Kasal, Hadiri Acara Penting ini

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, salah satu perubahan fundamental yang pernah diambil bangsa Indonesia dalam politik hukum bisa terlihat dari perubahan sistem ketatanegaraan terkait perubahan sistem pemilihan Presiden-Wakil Presiden. Dari pemilihan secara musyawarah mufakat oleh MPR RI sebagai pengejawantahan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sebagaimana tertuang dalam Sila ke-4 Pancasila, berubah menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.

“Begitupun dengan pemilihan anggota legislatif serta kepala daerah yang juga langsung dipilih oleh rakyat. Perubahan ini, ternyata menimbulkan banyak persoalan, khususnya terkait moral hazard dalam bentuk money politic, yang menimbulkan high cost politic. Demokrasi perwakilan sesuai sila ke-4 Pancasila, menjadi terjebak dalam demokrasi angka-angka yang menjurus kepada demokrasi komersialisasi dan kapitalisasi, dan berujung kepada oligarki,” jelas Bamsoet.

Pendiri dan Ketua Pembina Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) serta Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menambahkan, tidak heran jika kini muncul pandangan agar pemilihan langsung hanya dilakukan untuk Presiden, Anggota Legislatif, serta Walikota/Bupati. Sedangkan untuk Gubernur ditunjuk pemerintah pusat, mengingat posisinya merupakan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Terlebih dalam pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis”, bukan ditegaskan harus dipilih langsung oleh rakyat.

Baca Juga :  Waras Wasisto Terima Lamaran untuk Putri Sulungnya

Sudah menjadi rahasia umum, selama ini Gubernur kesulitan mengundang rapat koordinasi Bupati/Walikota dibawahnya karena berbagai hal, seperti perbedaan partai politik maupun perbedaan pandangan politik lainnya. Menariknya, keberadaan PLT Gubernur saat ini yang ditunjuk pemerintah pusat, justru lebih mudah melakukan koordinasi dengan Bupati/Walikota dibawahnya.

“Sikap politik hukum apapun yang nantinya diambil bangsa Indonesia terkait pemilihan gubernur, maupun dalam pengambilan kebijakan kenegaraan lainnya, pasti akan menimbulkan pro dan kontra. Terpenting sebelum sebuah kebijakan diambil, sudah terlebih dahulu mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat yang disalurkan melalui partai politik, organisasi sosial kemasyarakatan, hingga melibatkan praktisi dari berbagai perguruan tinggi,” pungkas Bamsoet. (*)

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Lantik Pengurus Baznas Kota Bekasi, H. Sudarsono Pimpin Periode 2026–2031
Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses
Ketum PWI Lantik Pengurus PWI Sulawesi Utara Periode 2026-2031
Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan
Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff
Wali Kota Bekasi Hadiri Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Nasional
Serah Terima Piala O2SN SDN Padurenan IV Mustika Jaya, Kepsek Beri Motivasi dan Doa Untuk Sang Juara
SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:58 WIB

Wali Kota Bekasi Lantik Pengurus Baznas Kota Bekasi, H. Sudarsono Pimpin Periode 2026–2031

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:41 WIB

Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:12 WIB

Ketum PWI Lantik Pengurus PWI Sulawesi Utara Periode 2026-2031

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:43 WIB

Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08 WIB

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Berita Terbaru

Berita

Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:41 WIB