Pemerhati: Terkait Pengelolaan CSR di Kota Bekasi, Harusnya Bisa Lebih Dimaksimalkan dengan Baik

- Jurnalis

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Frits Saikat, seorang aktivis kemanusiaan dan pemerhati kebijakan publik di Kota Bekasi, menyoroti terkait transparansi dan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Setahu saya, CSR adalah konsep di mana perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap masalah-masalah lingkungan, seperti polusi, limbah, keamanan produk, dan tenaga kerja,” ungkap Frits Saikat, melalui aplikasi WA, Rabu (11/10/2023) malam.

Frits Saikat mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3 yang menjelaskan bahwa “tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.”

Baca Juga :  Penandatanganan Kerjasama Ombudsman Dengan DPMPTSP, Dilanjut Rakor Dengan Plt. Wali Kota Bekasi

Menurutnya, Kota Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2019 tentang CSR. Selanjutnya, Frits Saikat mempertanyakan transparansi dan komitmen Pemerintah Kota dalam pengelolaan dana CSR tersebut.

“Bila dana CSR tersebut dapat dikelola dan diawasi dengan baik, tentunya akan menjadi sumber lain diluar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa dimanfaatkan untuk menunjang program-program kesejahteraan masyarakat di Kota Bekasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua PWI Bekasi Raya: OKK adalah Gerbang Menjadi Wartawan Profesional dan Berintegritas

Ia juga menyoroti peran Pemerintah Kota Bekasi, dalam pembentukan tim pengelola dana CSR. “Kok saya belum pernah dengar ya terkait hal itu,” tanya Frits.

Sebagai Masyarakat Kota Bekasi, Ia menaruh harapan besar pada transparansi dan efektivitas pengelolaan dana CSR sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang jelas, harap Frits.

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru