Pemerhati: Terkait Pengelolaan CSR di Kota Bekasi, Harusnya Bisa Lebih Dimaksimalkan dengan Baik

- Jurnalis

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Frits Saikat, seorang aktivis kemanusiaan dan pemerhati kebijakan publik di Kota Bekasi, menyoroti terkait transparansi dan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Setahu saya, CSR adalah konsep di mana perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap masalah-masalah lingkungan, seperti polusi, limbah, keamanan produk, dan tenaga kerja,” ungkap Frits Saikat, melalui aplikasi WA, Rabu (11/10/2023) malam.

Frits Saikat mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3 yang menjelaskan bahwa “tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.”

Baca Juga :  Hindari Permainan Broker Daging Ayam, Pemerintah Diminta Maksimalkan Pengawasan

Menurutnya, Kota Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2019 tentang CSR. Selanjutnya, Frits Saikat mempertanyakan transparansi dan komitmen Pemerintah Kota dalam pengelolaan dana CSR tersebut.

“Bila dana CSR tersebut dapat dikelola dan diawasi dengan baik, tentunya akan menjadi sumber lain diluar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa dimanfaatkan untuk menunjang program-program kesejahteraan masyarakat di Kota Bekasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Cerita Para Pemred Makan Durian Bersama Presiden Jokowi

Ia juga menyoroti peran Pemerintah Kota Bekasi, dalam pembentukan tim pengelola dana CSR. “Kok saya belum pernah dengar ya terkait hal itu,” tanya Frits.

Sebagai Masyarakat Kota Bekasi, Ia menaruh harapan besar pada transparansi dan efektivitas pengelolaan dana CSR sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang jelas, harap Frits.

Berita Terkait

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi
PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:02 WIB

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB