Pemerhati: Terkait Pengelolaan CSR di Kota Bekasi, Harusnya Bisa Lebih Dimaksimalkan dengan Baik

- Jurnalis

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Frits Saikat, seorang aktivis kemanusiaan dan pemerhati kebijakan publik di Kota Bekasi, menyoroti terkait transparansi dan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Setahu saya, CSR adalah konsep di mana perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap masalah-masalah lingkungan, seperti polusi, limbah, keamanan produk, dan tenaga kerja,” ungkap Frits Saikat, melalui aplikasi WA, Rabu (11/10/2023) malam.

Frits Saikat mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3 yang menjelaskan bahwa “tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.”

Baca Juga :  Jenderal Dudung Dinilai sebagai Penganut Ajaran Jenderal Sudirman dan Jenderal M Yusuf

Menurutnya, Kota Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2019 tentang CSR. Selanjutnya, Frits Saikat mempertanyakan transparansi dan komitmen Pemerintah Kota dalam pengelolaan dana CSR tersebut.

“Bila dana CSR tersebut dapat dikelola dan diawasi dengan baik, tentunya akan menjadi sumber lain diluar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa dimanfaatkan untuk menunjang program-program kesejahteraan masyarakat di Kota Bekasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolri dan Panglima Sepakat Sinergitas TNI-Polri Kunci Sukses Keamanan KTT ASEAN

Ia juga menyoroti peran Pemerintah Kota Bekasi, dalam pembentukan tim pengelola dana CSR. “Kok saya belum pernah dengar ya terkait hal itu,” tanya Frits.

Sebagai Masyarakat Kota Bekasi, Ia menaruh harapan besar pada transparansi dan efektivitas pengelolaan dana CSR sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang jelas, harap Frits.

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Berita Terbaru

DKI Jakarta

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:48 WIB