MINSEL, TelusurNews,- Anggaran Belanja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi sorotan publik.
Pasalnya, disinyalir ada pos-pos anggaran yang tidak sedikit di DLH yang diduga rawan penyalahgunaan anggaran.
Belakangan beredar informasi bahwa ada anggaran kurang lebih sekitar 60 juta yang sedianya akan digelontorkan untuk publikasi iklan dan advetorial media Pers.
Sayangnya anggaran sebesar itu diduga penggunaannya tidak jelas. Kuat dugaan hanya dihabiskan untuk 3 media saja.
Kadis DLH Minsel Roy Sumangkut ketika dihubungi wartawan untuk konfirmasi Jumat (22/12/2023), sayangnya tidak menanggapi.
Berikut ini beberapa rangkuman pos anggaran belanja di Dinas Lingkungan Hidup Minahasa Selatan, yang jika benar, diduga rentan disalahgunakan.
1. Belanja Jasa Konsultasi Layanan Studi Penelitian Bantuan Teknik Rp. 160.000.000.
2. Belanja Modal Sarana Mesin Daur Ulang Rp. 754.000.000.
3. Belanja Bahan Bakar Rp. 233.000.000.
4. Pembangunan pusat daur ulang Rp. 3.700.000.000 (tender).
5. Belanja Kendaran bermotor roda tiga Rp. 85.000.000.
6. Belanja modal bangunan gedung kantor Rp. 80.000.000.
7. Belanja Sewa Kendaraan Dinas Perorangan Rp. 78.000.000.
8. Belanja Advetorial Rp. 35.000.000.
(toar)
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong
















