Seakan Kebal Hukum, SPBU Amurang Minsel Sampai Viral Layani Pembelian BBM Galon

- Jurnalis

Senin, 19 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar postingan salah satu netizen yang memperlihatkan SPBU Amurang melayani pembelian BBM Galon

Tangkapan Layar postingan salah satu netizen yang memperlihatkan SPBU Amurang melayani pembelian BBM Galon

MINSEL, TelusurNews,- Viral Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Amurang, Minahasa Selatan masih melayani pembelian menggunakan jerigen atau galon.

Marak aktivitas tersebut akhirnya viral di media sosial Facebook.

Tangkapan Layar akun Facebook yang mengabadikan praktek ilegal pelayanan pembelian BBM menggunakan galon di SPBU Amurang

Lewat postingan netizen dengan akun Facebook Chris LensaKawanua Rei pada Minggu (18/02/2024), terungkap SPBU Amurang yang terletak hanya beberapa meter dari Polsek Amurang, masih mengoperasikan pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan galon.

Baca Juga :  Pelaku Bisnis Perhotelan, Politisi PDIP Gelar Festival Kuliner Non Beras & Gandum di Semarang
Screenshot komentar salah satu netizen di postingan tersebut

Bahkan, dari kolom komentar akun Facebook tersebut, banyak netizen yang diketahui merupakan warga Kota Amurang, seakan membenarkan operasi ilegal tersebut.

“So lama drg bagitu, hanya saja tetap lolos, (sudah lama mereka lakukan itu),” tulis salah satu netizen di kolom komentar postingan tersebut.

Tangkapan Layar salah satu netizen di postingan

Seakan ‘kebal hukum’, SPBU Amurang diduga kerap melancarkan operasi penjualan BBM ke pembeli yang menggunakan galon.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Minsel Terima Kunjungan Rukun Pendeta Emeritus GMIM

“So mandi kabal tu SPBU itu eh,” timpa netizen lainnya.

Screenshot komentar netizen di postingan SPBU viral

Hal tersebut menjadi keresahan di masyarakat. Sehingga butuh perhatian khusus dari aparat penegak hukum (APH) setempat, seperti Polsek dan Polres yang ada, untuk menindaklanjuti praktek melawan hukum tersebut. (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru