Seakan Kebal Hukum, SPBU Amurang Minsel Sampai Viral Layani Pembelian BBM Galon

- Jurnalis

Senin, 19 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar postingan salah satu netizen yang memperlihatkan SPBU Amurang melayani pembelian BBM Galon

Tangkapan Layar postingan salah satu netizen yang memperlihatkan SPBU Amurang melayani pembelian BBM Galon

MINSEL, TelusurNews,- Viral Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Amurang, Minahasa Selatan masih melayani pembelian menggunakan jerigen atau galon.

Marak aktivitas tersebut akhirnya viral di media sosial Facebook.

Tangkapan Layar akun Facebook yang mengabadikan praktek ilegal pelayanan pembelian BBM menggunakan galon di SPBU Amurang

Lewat postingan netizen dengan akun Facebook Chris LensaKawanua Rei pada Minggu (18/02/2024), terungkap SPBU Amurang yang terletak hanya beberapa meter dari Polsek Amurang, masih mengoperasikan pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan galon.

Baca Juga :  Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Tiga Pilar Kota Surabaya Gelar Apel Siaga Bencana Alam 2023-2024
Screenshot komentar salah satu netizen di postingan tersebut

Bahkan, dari kolom komentar akun Facebook tersebut, banyak netizen yang diketahui merupakan warga Kota Amurang, seakan membenarkan operasi ilegal tersebut.

“So lama drg bagitu, hanya saja tetap lolos, (sudah lama mereka lakukan itu),” tulis salah satu netizen di kolom komentar postingan tersebut.

Tangkapan Layar salah satu netizen di postingan

Seakan ‘kebal hukum’, SPBU Amurang diduga kerap melancarkan operasi penjualan BBM ke pembeli yang menggunakan galon.

Baca Juga :  Oknum Kumtua Desa Tawaang Minsel Diduga Salahgunakan Anggaran HOK PKTD Dandes 2021

“So mandi kabal tu SPBU itu eh,” timpa netizen lainnya.

Screenshot komentar netizen di postingan SPBU viral

Hal tersebut menjadi keresahan di masyarakat. Sehingga butuh perhatian khusus dari aparat penegak hukum (APH) setempat, seperti Polsek dan Polres yang ada, untuk menindaklanjuti praktek melawan hukum tersebut. (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Petra Yani Rembang Ditemani ‘Prabowo Minahasa Selatan’ Berorasi di Kecamatan Tenga
Semakin Solid, Kehadiran CEP MEP dan YSK Perkuat Posisi PYR-FAM
Kampanye Terbuka PYR-FAM di Kecamatan Tenga Meriah Dihadiri CEP, MEP dan YSK
PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Interaktif, Cabub 01 Dani Ramdan Hadiri Undangan
Kodim 0507/Bekasi Raih Empat Penghargaan di Kegiatan Stakeholder Day 2024 KPPN Tipe A1 Bekasi
Terdakwa Kasus Arisan Lelang Bodong di Minsel Umbrawati Dijatuhi Hukuman 1,3 Tahun Kurungan Badan
Viral di Media Sosial, Diduga Lakukan Kampanye Tak Sesuai Jadwal, Massa Paslon Nomor Urut 1 FDW-TK Dibubarkan Personil Polres Minsel
Forum Pemred Media Siber Indonesia Berduka Atas Peristiwa yang Dialami Kru TV One

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 02:34 WIB

Petra Yani Rembang Ditemani ‘Prabowo Minahasa Selatan’ Berorasi di Kecamatan Tenga

Sabtu, 2 November 2024 - 01:15 WIB

Semakin Solid, Kehadiran CEP MEP dan YSK Perkuat Posisi PYR-FAM

Sabtu, 2 November 2024 - 00:37 WIB

Kampanye Terbuka PYR-FAM di Kecamatan Tenga Meriah Dihadiri CEP, MEP dan YSK

Jumat, 1 November 2024 - 19:51 WIB

PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Interaktif, Cabub 01 Dani Ramdan Hadiri Undangan

Jumat, 1 November 2024 - 15:41 WIB

Kodim 0507/Bekasi Raih Empat Penghargaan di Kegiatan Stakeholder Day 2024 KPPN Tipe A1 Bekasi

Berita Terbaru