Kanwil BPN Sulut Tertutup dengan Wartawan, Inakor Sulut dan BMN Buka Suara

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Kanwil BPN Sulut

Foto: Kantor Kanwil BPN Sulut

SULUT, TelusurNews,- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sulawesi Utara, di Jalan 17 Agustus, Manado, tertutup dengan wartawan.

Hal itu terkuak disaat wartawan hendak melakukan konfirmasi terkait dengan pencairan pembebesan lahan Waduk Kuwil, di Kabupaten Minahasa Utara, menolak memberikan keterangan.

Bermula saat kunjungan awak media ke Kantor Wilayah (kanwil) BPN Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin, (24/06/2024) sekira pukul 13.00 WITA, tujuannya ingin mengkonfirmasikan terkait rekomendasi Kanwil BPN Sulut untuk pencairan dana pembebasan lahan Waduk Kuwil, oleh sebagian warga yang lahannya terkena dampak pembangunan Waduk Kuwil mengaku hingga saat ini belum terbayarkan.

Awalnya wartawan ingin mewawancarai Kepala Kantor (kakan), namun dikarenakan Pelaksana Tugas (plt) Kakan tidak berada di tempat maka datanglah yang mengaku sebagai Kasubag Umum di Kanwil BPN Sulut tersebut. Wartawan kemudian langsung memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud tujuan bahwa ingin wawancara.

Selanjutnya wartawan kemudian menanyakan beberapa pertanyaan terkait pembebasan lahan di Waduk Kuwil, tapi, berselang beberapa saat kemudian Kasubag Umum tersebut menanyakan apakah wartawan merekam pembicaraan.

“Bapak lagi merekam?,” tanya Kasubbag Umum Kanwil BPN Sulut Heidy Anita Karim.

Spontan wartawan menjawab: “Iya, karena saya wartawan, terkait mencari informasi dan mewawancarai berhak untuk merekam, sesuai Undang-undang Pers,” jawab wartawan.

Kasubag Umum ini kemudian langsung menunjukkan ekspresi tidak bersahabat dan berkata-kata dengan nada tinggi, kemudian mulai mendiskreditkan tugas wartawan.

Baca Juga :  Kontraktor Rehab SD Gembor 1 Kab. Serang: Kerja Sesuai Spek dan Permen PUPR

“Bapak selalu bawa-bawa nama wartawan,” kilah Kasubag Umum.

Tidak hanya itu, oknum ini kemudian mengambil Id Card atau kartu identitas wartawan dan memfoto Id Card tersebut, dengan cara yang kurang beretika.

Peristiwa tersebut kemudian menimbulkan polemik. Beberapa pihak kemudian menyayangkan hal tersebut terjadi.

Wasekjen Brigade Manguni Nusantara (BMN) Beni Montolalu mengecam aksi Kasubag Kanwil BPN Sulut yang dinilai tidak menghormati dan menghargai tugas Pers dengan cara mendiskreditkan wartawan.

“Itu namanya sudah mendiskreditkan wartawan, perlakuan tidak terpuji tersebut harus ditindaklanjuti,” ungkapnya, saat dihubungi via telepon di nomor pribadinya, (24/06).

Sementara itu, senada, Ketua Inakor Sulut Rolly Wenas ketika dihubungi media ini mengatakan bahwa ini merupakan bentuk evaluasi publik, dan fenomena tersebut menurut Rolly dapat berpotensi melawan hukum. Bahkan ia menegaskan bahwa Kementerian Pertanahan sangat mungkin untuk mencopot oknum-oknum seperti itu.

“Hal ini bisa jadi hasil evaluasi publik atas integritasnya. Selain itu fenomena ini bisa berpotensi melawan hukum, dan etika sebagai pejabat publik jangan arogansi hormatilah hak warga untuk mendapatkan informasi yang jika sudah secara santun dan patut dilakukan kemudian ada oknum pejabat bersikap kaku dan menghindar, mungkin ini momen pas kementerian terkait bisa lakukan evaluasi, memungkinkan copot aja jabatan yang diembannya,” tegas Rolly, yang dulunya pernah menjabat salah satu Dewan Redaksi Media TelusurNews.

Baca Juga :  Media Sudut Pandang Bagikan Beras untuk Driver Ojol

Untuk diketahui, wartawan dalam menjalankan tugas mencari informasi untuk diberitakan ke publik dilindungi dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pada pasal 1 ayat (1) menyebutkan,
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Sedangkan pada bab II pasal 4 menyebutkan,
1. Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Dan pada pasal 18 Tentang Ketentuan Pidana, menyebutkan,
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (redaksi)

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Konferensi Pers: Polres Minsel Ungkap Pembunuhan Tukang Ojek di Ranoketang Tua Minsel
Anggaran Pelatihan di Disnaker Kota Bekasi Tak Terserap, Ketua PWI Bekasi: Ini Bentuk Ketidakmampuan Pengelolaan Anggaran
Aparatur Kecamatan Bantar Gebang Apresiasi Bimbingan Pj Wali Kota Bekasi
Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Bekasi, Berkas Dua Pelaku Dinyatakan P21
Dana 600 Juta DBHCHT untuk Pelatihan di Disnaker Kota Bekasi, Efektifkah?
Plt. Kadisdik Kota Bekasi: Jangan Sekali-kali Menahan Ijazah, Pastikan Semua Anak Sekolah
Cegah Aksi Tawuran Remaja, Babinsa Jatiraden dan Bhabinkamtibmas Sigap Amankan Senjata Tajam Para Pelaku
Tasyakuran HUT ke-3 Koarmada RI: Santunan, Penghijauan, dan Apresiasi Prajurit

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:50 WIB

Konferensi Pers: Polres Minsel Ungkap Pembunuhan Tukang Ojek di Ranoketang Tua Minsel

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:07 WIB

Anggaran Pelatihan di Disnaker Kota Bekasi Tak Terserap, Ketua PWI Bekasi: Ini Bentuk Ketidakmampuan Pengelolaan Anggaran

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:31 WIB

Aparatur Kecamatan Bantar Gebang Apresiasi Bimbingan Pj Wali Kota Bekasi

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:14 WIB

Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Bekasi, Berkas Dua Pelaku Dinyatakan P21

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:46 WIB

Dana 600 Juta DBHCHT untuk Pelatihan di Disnaker Kota Bekasi, Efektifkah?

Berita Terbaru