MINSEL, TelusurNews,- Seorang perangkat Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara mempolisikan Plt Hukum Tua (kumtua) Tumpaan Baru Jessy Mariska Pangkey ke Polres Minahasa Selatan (Minsel), Sabtu (20/07/2024).
Perangkat Desa tersebut adalah Olvie Manengkey yang merupakan Kasie Pelayanan di Pemerintah Desa (pemdes) Tumpaan Baru. Olvie memboyong beberapa awak media saat bertandang ke Mapolres Minsel.
Alasan Olvie mempolisikan Hukum Tuanya sendiri karena sang oknum Plt Kumtua tersebut disebut Olvie memalsukan tanda tangannya untuk mencairkan beberapa anggaran pada Dana Desa Tumpaan Baru.
“Bulan Juli 2023 saya diturunkan jabatan menjadi staff desa, tetapi di tahun 2024 diangkat lagi menjadi perangkat desa, terkait tanda tangan yang digunakan (kumtua) bulan Juli sampai Desember 2023, karena saya diperiksa di Inspektorat saya tidak suka tanda tangan saya dipakai semena-mena dengan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, apalagi tentang anggaran-anggaran yang saya tidak tau,” ungkap Olvie, saat diwawancarai oleh wartawan. (toar)
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong
















