BEKASI – Seorang wartawan Media Fakta Hukum Indonesia (FHI), CPG (44), menjadi korban penganiayaan oleh dua pria di depan Sekretariat PWI Bekasi Raya, di Jalan Rawa Tembaga 2, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Jumat (22/11/2024) sore.
Kejadian ini diduga terkait dengan pemberitaan yang ditulis oleh korban mengenai peredaran obat keras golongan G di Kota Bekasi.
Menurut keterangan korban, saat itu ia sedang berbincang dengan istrinya dan beberapa rekan wartawan media di sebuah warung kopi di dekat Kantor Depag Kota Bekasi, tak jauh dari Kantor PWI Bekasi Raya.
Tiba-tiba, dua pelaku mendekat menggunakan mobil. Salah satu pelaku, yang dikenali oleh korban berinisial A, langsung melakukan kekerasan dengan memukulnya.
“Pelaku dan rekannya langsung memukul saya, menarik-narik tubuh saya, tanpa ada peringatan terlebih dahulu,” ujar korban kepada wartawan setelah melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban menyampaikan mengalami sejumlah luka, antara lain lecet pada hidung, luka di bibir yang mengeluarkan darah, serta lecet pada tangan dan jari. Kepala korban juga terasa sakit akibat pukulan tersebut.
Usai melakukan aksi kekerasan, kedua pelaku melarikan diri menggunakan mobil, meninggalkan korban dalam kondisi terluka di depan Kantor PWI Bekasi Raya.
Korban CPG kemudian segera melapor ke Polres Metro Bekasi Kota, dengan didampingi oleh Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., dan beberapa pengurus PWI lainnya.
Laporan polisi terdaftar dengan nomor LP/B/2107/XI/2024/SPKT Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 22 November 2024.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawannya.
“Ini adalah ancaman serius. Kami mendesak polisi untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku,” tegas Ade.
Pihak PWI Bekasi Raya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga mendapatkan keadilan. (Red)
















