Bamsoet Dukung Presiden Terpilih Prabowo Subianto Naikan Gaji dan Tunjangan Hakim

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota DPR RI Bambang Soesatyo mendukung rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk kenaikan gaji hakim di Indonesia. Terlebih, sudah 12 tahun gaji dan tunjangan hakim tidak mengalami kenaikan. Akibatnya, para hakim merasa gaji dan tunjangan yang diterima saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan beban kerja dan tanggungjawab yang dipikul.

“Sebagai ‘wakil Tuhan’ di dunia, kesejahteraan para hakim haruslah terjamin. Sehingga, dalam memberikan keputusan di pengadilan benar-benar bisa mencerminkan rasa keadilan. Jangan sampai dalam menegakan keadilan, para hakim masih terganggu dengan masalah kesejahteraan yang belum tercukupi,” ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (10/10/24).

Ketua MPR RI ke-16 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, gaji dan tunjangan para hakim saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 29 Oktober 2012. PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung. Diantaranya,
gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.

Baca Juga :  Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

“Dari hasil kajian Solidaritas Hakim Indonesia, ternyata masih terdapat perbedaan mencolok antara pendapat take home pay hakim agung dengan hakim pengadilan tingkat pertama di Indonesia. Semisal, hakim agung dalam sebulan dapat menerima penghasilan hingga ratusan juta, karena adanya Tunjangan Penanganan Perkara. Sementara, hakim pengadilan tingkat pertama dalam sebulan hanya mendapatkan penghasilan sekitar Rp 12 juta, tanpa ada tambahan tunjangan dari perkata yang ditangani,” kata Bamsoet.

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Waketum Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan KADIN Indonesia ini menambahkan, dibanding dengan negara lain, gaji hakim di Indonesia juga relatif lebih rendah. Semisal, hakim tingkat pertama di Filipina (Municipal Trial Court, Municipal Circuit Trial Court, dan Sharia Circuit Court) mendapat gaji Rp 49.047.602 per bulan; Hakim Pengadilan Tinggi di Malaya, Sabah, dan Sarawak mendapat gaji sebesar Rp 87.448.917; Hakim Pengadilan Tinggi di India mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp47.413.483; serta gaji hakim Pengadilan Tingkat Pertama di Victoria Australia mencapai Rp 4,48 miliar per tahun. Diluar tunjangan dan fasilitas yang diberikan masing-masing negara.

Baca Juga :  Pusat Informasi Teritorial Angkatan Darat Kunjungi SMSI

“Saat ini jumlah hakim di Indonesia mencapai 7.742 orang. Kita mendukung Presiden Terpilih Prabowo setelah dilantik nanti untuk merevisi PP Nomor 94 Tahun 2012, sehingga para hakim bisa mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan. Sehingga para hakim bisa semakin menjaga marwah, harkat dan martabat lembaga peradilan. Termasuk, bisa lebih fokus memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan,” pungkas Bamsoet. (*)

Berita Terkait

‎Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Bekasi Ternyata Pernah Evakuasi Buaya: Catat Nomor Penting!
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Japnas Bekasi Dilantik, Temy Hermanto: Perkuat Jaringan, Besarkan Pengusaha Bekasi
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Senin, 7 September 2026 - 17:51 WIB

Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Berita Terbaru