Terdakwa Kasus Arisan Lelang Bodong di Minsel Umbrawati Dijatuhi Hukuman 1,3 Tahun Kurungan Badan

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: terdakwa Umbrawati saat di persidangan putusan, pada sidang arisan lelang bodong di Minsel

Foto: terdakwa Umbrawati saat di persidangan putusan, pada sidang arisan lelang bodong di Minsel

MINSEL, TelusurNews,- Hakim Pengadilan Negeri Amurang Marthina Ulina Sangian Hutajulu, S.H.,M.H.Li, pada kasus Investasi Arisan Lelang Bodong memvonis hukuman kurungan badan selama 1 tahun 3 bulan kepada tersangka UK alias Umbrawati (34).

Sebelumnya, tersangka UK dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan 3 tahun penjara. Namun kemudian, pada Kamis (31/10) tersangka dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan kurungan badan, dengan potong masa tahann yang telah dijalani. Terdakwa secara sengaja melakukan tindak pidana penggelapan kepada korban Irawati.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi BMW Biru Sebagai Tersangka dan Wajib Lapor

“Menyatakan terdakwa Umbrawati Katili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” ucap Hakim saat membacakan putusan, disertai dengan ketukan palu 3 kali.

Baca Juga :  Terima Pengaduan Dugaan Penyimpangan CSR, Ketua MPR RI Bamsoet Akan Kunjungi BP Tangguh Teluk Bintuni Papua Barat

Penasehat hukum terdakwa Umbrawati kemudian melakukan langkah pikir-pikir selama masa 7 hari. (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor
TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan
‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎
‎Kantor Imigrasi Bekasi Pastikan Tetap Beroperasi Normal Setiap Hari Jumat
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Pencopotan Gus Shol Ditolak 11 PAC, Legitimitas Keputusan Dipertanyakan
Kasus Kejahatan ITE Pelaku Cinta dan Nabila Digelar dan Periksa Ahli, Profesionalisme Penyidik Diuji: Propam Polres Minsel Siap Kawal
PLN Sambungkan Daya 250 MVA untuk PT IKPP Karawang, Terbesar di Jawa Barat

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Kamis, 16 April 2026 - 18:48 WIB

TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 20:31 WIB

‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎

Rabu, 15 April 2026 - 15:21 WIB

‎Kantor Imigrasi Bekasi Pastikan Tetap Beroperasi Normal Setiap Hari Jumat

Senin, 13 April 2026 - 17:10 WIB

Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa

Berita Terbaru