Terdakwa Kasus Arisan Lelang Bodong di Minsel Umbrawati Dijatuhi Hukuman 1,3 Tahun Kurungan Badan

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: terdakwa Umbrawati saat di persidangan putusan, pada sidang arisan lelang bodong di Minsel

Foto: terdakwa Umbrawati saat di persidangan putusan, pada sidang arisan lelang bodong di Minsel

MINSEL, TelusurNews,- Hakim Pengadilan Negeri Amurang Marthina Ulina Sangian Hutajulu, S.H.,M.H.Li, pada kasus Investasi Arisan Lelang Bodong memvonis hukuman kurungan badan selama 1 tahun 3 bulan kepada tersangka UK alias Umbrawati (34).

Sebelumnya, tersangka UK dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan 3 tahun penjara. Namun kemudian, pada Kamis (31/10) tersangka dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan kurungan badan, dengan potong masa tahann yang telah dijalani. Terdakwa secara sengaja melakukan tindak pidana penggelapan kepada korban Irawati.

Baca Juga :  Menteri AHY Resmikan Si Kanjeng, Ruang Situasi dan Informasi Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

“Menyatakan terdakwa Umbrawati Katili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” ucap Hakim saat membacakan putusan, disertai dengan ketukan palu 3 kali.

Baca Juga :  Polres Simalungun Gelar Refleksi Akhir Tahun 2024: Catat Penurunan Angka Kriminalitas dan Peningkatan Penanganan Narkoba

Penasehat hukum terdakwa Umbrawati kemudian melakukan langkah pikir-pikir selama masa 7 hari. (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Berita Terbaru

DKI Jakarta

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:48 WIB