Korban Pengancaman Disertai Sajam di Uwuran Melapor dan Di-BAP di Polsek Amurang, Keluarga Berharap Kasus Diproses Sebaik-baiknya

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINSEL, TelusurNews,- Korban Dugaan Pengancaman disertai senjata tajam (sajam) yang terjadi di Kelurahan Uwuran Dua, Kecamatan Amurang, pada Senin 6 Januari 2025 subuh melapor secara resmi di Polsek Amurang, Rabu (08/01).

Korban datang bersama istri, yang juga saksi saat kejadian subuh itu.

Korban bernama Nathan disambut dan dilayani secara baik oleh petugas piket. Sesampai di Kantor Polsek Amurang, korban langsung membuat Laporan Polisi (LP), dan dilanjutkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pemeriksa.

Baca Juga :  Melebihi Target Hingga 118%, Pemkot Bekasi Capai Realisasi Investasi PMA dan PMDN

Diketahui, pada subuh itu, pelaku inisial BR alias Epi cekcok dengan istrinya lalu membuat keributan dan pengrusakan. Merasa barang miliknya ikut dirusak, korban Nathan kemudian menegur pelaku. Namun pelaku dalam keadaan telah mengkonsumsi minuman keras (miras) kemudian marah dan mengejar korban menggunakan sajam.

Keluarga korban berharap dengan adanya Laporan Polisi di Polsek Amurang, perkara tersebut dapat ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga :  Pengurus PWI Peduli Bekasi Raya Dilantik

“Ya tentunya kami sebagai orang tua berharap Polisi dapat menyelesaikan persoalan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Pris, orang tua korban.

Sebelumnya, Kapolsek Amurang Iptu Johannes Montolalu kepada media ini mengatakan, agar masyarakat jangan ragu untuk melapor. Bahwa Polisi akan menindaklanjuti setiap laporan.

“Buat saja laporan, saya pastikan akan kami jemput pelaku keributan disertai sajam tersebut,” ujarnya, Senin (06/01).

“Supaya ada dasar untuk tindak lanjut masalah,” tambah Kapolsek. (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru