RUANG EDITORIAL, HPN: Pers Nasional Butuh Di-Recover

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Logo Hari Pers Nasional (HPN), Inserted photo: Redaktur Media Telusur News.

Foto: Logo Hari Pers Nasional (HPN), Inserted photo: Redaktur Media Telusur News.

MANADO, Telusur News,- Hari Pers Nasional atau dikenal dengan singkatan (HPN) mempunyai sejarah panjang.

HPN tidak lepas dari peran Pers Internasional, yang kita kenal dengan Hari Kebebasan Pers Internasional, yang dicanangkan oleh Majelis Umun PBB pada Desember 1993.

Bertepatan juga dengan Deklarasi Windhoek, yakni pernyataan prinsip kebebasan pers oleh para jurnalis surat kabar di Afrika.

Deklarasi Windhoek menekankan pentingnya kebebasan pers, kewajiban pemerintah untuk melindungi kebebasan media, serta kebutuhan akan pluralisme, independensi, dan kebebasan berekspresi.

Atas dasar itulah, PBB mendeklarasikan Hari Kebebasan Pers Internasional pada 3 Mei, sebagai pengingat akan perlunya menghormati komitmen terhadap kebebasan pers, memberikan dukungan kepada media yang independen, serta mengapresiasi jurnalisme yang berkualitas.

Hal tersebut merupakan sebuah upaya untuk mempertahankan kebebasan berekspresi dan menjaga keselamatan jurnalis, yang memiliki peran krusial dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.

Perjalanan pers di Indonesia dimulai pada masa kolonial Belanda, yaitu sejak abad ke-17. Pada masa itu, surat kabar yang beredar di Indonesia berbahasa Belanda dan digunakan untuk kepentingan perdagangan dan penyebaran agama.

Kemudian muncul lah surat kabar – surat kabar pribumi Indonesia, seperti Jawa Shinbun yang terbit di Jawa, Boernoe Shinbun di Kalimantan, Celebes Shinbun di Sulawesi, Sumatra Shinbun di Sumatra dan Ceram Shinbun di Seram.

Baca Juga :  Menteri Sosial RI Hadiri Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2022 Di Departemen Sosial Kota Bekasi

Seiring berjalannya waktu, lalu muncul lah beberapa Media Pers yang menjadi tonggak sejarah pers Indonesia, seperti LKBN Antara pada 13 Desember 1937, RRI pada 11 september 1945, dan organisasi PWI pada 1946 yang kemudian menjadi cikal bakal Hari Pers Nasional. Lahir pula TVRI, stasiun televisi pemerintah pada 1962, yang kemudian terus berkembang hingga saat ini.

Lahirnya HPN.
Sehubungan dengan itu, gagasan mengenai HPN muncul dalam Kongres ke-28 PWI yang berlangsung di Padang, Sumatera Barat, pada tahun 1978. Para insan pers merasa perlu adanya satu hari khusus yang memperingati peran dan kontribusi pers dalam perjalanan bangsa.

Pada 19 Februari 1981, dalam sidang ke-21 Dewan Pers di Bandung, gagasan tersebut akhirnya disetujui dan diajukan kepada pemerintah. Setelah melalui berbagai pertimbangan, pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.

Kemudian disahkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985.

Untuk diketahui, HPN diambil dari tanggal lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yakni pada 9 Februari 1946.

Dari masa ke masa, pers di Indonesia kemudian terus mengalami berbagai dinamika dan tantangan, mulai dari pembungkaman oleh kolonialisme, keterbatasan kebebasan pers pada masa Orde Baru, hingga tantangan kebebasan pers di era reformasi. Peringatan HPN menjadi momentum bagi insan pers untuk terus memperbaiki diri dan menjaga kebebasan serta independensi jurnalistik dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga :  Kembangkan Talenta, Presiden Joko Widodo: Pendidikan Tinggi Harus Fasilitasi Mahasiswa

Ada beberapa poin tujuan peringatan Hari Pers Nasional;
1. Untuk merayakan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers.
2. Untuk menilai kondisi kebebasan pers di seluruh dunia khususnya di Indonesia Untuk membela media dari serangan terhadap independensi mereka.
3. Untuk memberikan penghormatan kepada jurnalis yang kehilangan nyawa saat menjalankan tugas.

Saat ini Pers Indonesia bahkan Dunia dituntut untuk lebih terbuka dan independen. Mengedepankan profesionalisme dan rasa tanggung jawab besar atas Bangsa dan Negara.

Seiring perkembangan zaman dan pemenuhan kebutuhan, baik kebutuhan pribadi, kebutuhan organisasi, maupun kebutuhan politik, pers seringkali dijadikan alat pemenuhan kebutuhan tersebut. Bahkan menjadi alat propaganda, tameng pemerintah.

Hal inilah yang kemudian pers butuh untuk ‘di-recover‘. Perlu adanya regulasi khusus yang diberlakukan oleh Dewan Pers. Namun sebelumnya, Dewan Pers perlu untuk me-recover diri terlebih dahulu.

Lewat momentum HPN 2025, harapannya, Pers Indonesia semakin jaya dan tetap menjadi Pilar Keempat Demokrasi di Indonesia. Jayalah Pers Indonesia !!
Salam Satu Pena. (toar)

Source: diadaptasi dari beberapa sumber.

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Sumber Berita : Berbagai Sumber

Berita Terkait

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Berita Terbaru