Narasumber Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Pembaruan Peraturan Perundangan Terkait Senjata Api

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus dosen pascasarjana ilmu hukum Universitas Trisakti dan Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (PERIKHSA) Bambang Soesatyo mendorong perlunya pembaruan peraturan perundangan terkait senjata api.

Saat ini, peraturan mengenai kepemilikan senjata api masih diatur dalam undang-undang yang telah ada sejak lama, seperti UU No. 8 Tahun 1948, UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dan Perppu No. 20 Tahun 1960. Ketiga peraturan perundang-undangan tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman, terutama dalam konteks keamanan dan perlindungan diri di era moderen.

“Salah satu masalah yang muncul adalah ketidakcukupan peraturan turunan yang ada saat ini, seperti Peraturan Kepolisian No. 1 Tahun 2022, yang mengatur perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api. Peraturan ini belum mengatur penggunaan senjata api bela diri secara spesifik. Akibatnya, hal tersebut menciptakan celah hukum yang dapat disalahgunakan dan memunculkan ketidakpastian bagi pemilik izin senjata api bela diri. Selain, seringkali menyebabkan kerancuan, multitafsir, bahkan salah tafsir dari berbagai pihak. Baik dari sisi pemilik izin khusus senjata api bela diri maupun dari sisi aparat penegak hukum,” ujar Bamsoet.

Baca Juga :  Sambut Idul Fitri, Demikian Pesan Plt Wali Kota Bekasi

Hal tersebut disampaikan Bamsoet saat menjadi narasumber disertasi mahasiswa program doktor ilmu hukum Universitas Trisakti Heru Prakoso, berjudul ‘Formulasi Hukum Penggunaan Senjata Api Non-Organik TNI/Polri Oleh Sipil Untuk Kepentingan Bela Diri’, di Jakarta, Kamis (16/1/25).

Dosen tetap pascasarjana Universitas Pertahanan (UNHAN) dan Universitas Borobudur sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan, penggunaan senjata api oleh warga sipil, terutama untuk tujuan membela diri, diperbolehkan dalam hukum hanya dalam keadaan tertentu. Seperti, keadaan bela paksa atau noodweer, bela paksa berlebih atau noodweer excess maupun keadaan darurat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun, ketidakjelasan dan multitafsir mengenai kapan dan bagaimana seorang pemilik senjata api bela diri dapat menggunakan senjatanya, menimbulkan potensi penyalahgunaan dan masalah hukum. Tanpa aturan yang jelas, para pemilik senjata api bela diri berisiko menjalani proses hukum yang panjang dan rumit akibat kesalahpahaman dalam menginterpretasikan situasi yang memungkinkan penggunaan senjata api.

“Karena itu, pembaruan peraturan perundang-undangan senjata api menjadi sangat mendesak. Dalam pembaruan tersebut, perlu dijabarkan secara rinci dan spesifik mengenai kondisi-kondisi yang membenarkan penggunaan senjata api untuk membela diri, serta proses penggunaan senjata api tersebut. Misalnya, pengaturan tentang tahapan penggunaan senjata api, mulai dari upaya non-kekerasan, penggunaan senjata dalam situasi terdesak, hingga prosedur penyampaian laporan kepada pihak berwenang setelah insiden terjadi,” kata Bamsoet.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Penyalahgunaan Bantuan PKH oleh Kumtua, Warga Buhias Menanti Tindaklanjut Inspektorat Minut

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, peraturan baru tersebut harus mencakup mekanisme pengawasan yang dapat memastikan bahwa pemilik senjata api bela diri mematuhi ketentuan yang ada, serta memberikan sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar. Ini penting untuk membangun rasa aman di masyarakat dan mengurangi potensi konflik yang dapat timbul akibat penyalahgunaan senjata api.

“Pembaruan peraturan perundang-undangan terkait senjata api tidak hanya akan meningkatkan keamanan dan ketertiban di masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik senjata api bela diri. Langkah ini merupakan langkah proaktif yang perlu diambil oleh pemerintah untuk menyesuaikan aturan hukum dengan dinamika masyarakat modern, serta untuk melindungi hak-hak individu sekaligus menjaga kepentingan publik,” pungkas Bamsoet. (*)

Berita Terkait

Konferensi Pers: Polres Minsel Ungkap Pembunuhan Tukang Ojek di Ranoketang Tua Minsel
Anggaran Pelatihan di Disnaker Kota Bekasi Tak Terserap, Ketua PWI Bekasi: Ini Bentuk Ketidakmampuan Pengelolaan Anggaran
Aparatur Kecamatan Bantar Gebang Apresiasi Bimbingan Pj Wali Kota Bekasi
Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Bekasi, Berkas Dua Pelaku Dinyatakan P21
Dana 600 Juta DBHCHT untuk Pelatihan di Disnaker Kota Bekasi, Efektifkah?
Plt. Kadisdik Kota Bekasi: Jangan Sekali-kali Menahan Ijazah, Pastikan Semua Anak Sekolah
Cegah Aksi Tawuran Remaja, Babinsa Jatiraden dan Bhabinkamtibmas Sigap Amankan Senjata Tajam Para Pelaku
Tasyakuran HUT ke-3 Koarmada RI: Santunan, Penghijauan, dan Apresiasi Prajurit

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:50 WIB

Konferensi Pers: Polres Minsel Ungkap Pembunuhan Tukang Ojek di Ranoketang Tua Minsel

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:07 WIB

Anggaran Pelatihan di Disnaker Kota Bekasi Tak Terserap, Ketua PWI Bekasi: Ini Bentuk Ketidakmampuan Pengelolaan Anggaran

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:31 WIB

Aparatur Kecamatan Bantar Gebang Apresiasi Bimbingan Pj Wali Kota Bekasi

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:14 WIB

Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Bekasi, Berkas Dua Pelaku Dinyatakan P21

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:46 WIB

Dana 600 Juta DBHCHT untuk Pelatihan di Disnaker Kota Bekasi, Efektifkah?

Berita Terbaru