BEKASI – Massa dari Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Rabu (28/2).
Mereka menuntut kejelasan terkait sebuah tempat kuliner di Bekasi Utara yang diduga beroperasi tanpa izin mendirikan bangunan (IMB/PBG).
“Tadi, kami menyelenggarakan aksi terkait salah satu tempat kuliner di Bekasi Utara yang tidak memiliki izin bangunan. Dan itu sudah ramai di media sosial,” ujar Dian Koordinator aksi kepada awak media, di lokasi.
Ia juga menyesalkan, sikap dinas terkait yang dinilai melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut.
Lebih lanjut, terang Dian, bahwa pihaknya sebelumnya telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyurati dinas terkait.
“Kami sudah menyurati dinas terkait dan ternyata benar, bahwa ada tempat kuliner di Bekasi Utara bernama Warjo yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan,” lanjutnya.
Dian menduga, ada unsur pembiaran dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, karena tempat tersebut sudah beroperasi cukup lama.
“Kami menyuarakan ini kepada Distaru, karena memang terkait izin mendirikan bangunan ada di sana,” katanya.
Dalam aksi tersebut, perwakilan Pemkot Bekasi melalui Distaru menemui massa. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Distaru belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dari para demonstran.
















