Setelah Sebelumnya Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM, Polda Sulut Kini Resmi Tahan 2 Orang

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: 2 (dua) tersangka yang ditahan Polda Sulut, ketika keluar dari ruang penyidik Subdit Tipidkor

Foto: 2 (dua) tersangka yang ditahan Polda Sulut, ketika keluar dari ruang penyidik Subdit Tipidkor

SULUT, Telusur News,- Setelah menetapkan 5 (lima) tersangka kasus dana hibah Pemprov Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM, Polda Sulawesi Utara (Sulut) kini menahan 2 (dua) tersangka pada Kamis (10/4/2025)

Dua orang tersangka yang ditahan adalah Fereydy Kaligis dan Jeffry Korengkeng.

Keduanya sebelumnya dilakukan pemeriksaan sejak Kamis pagi. Kemudian pada malamnya langsung ditahan di ruang tahanan Polda Sulut.

Usai diperiksa, sekira pukul 22.30 wita, satu tersangka yaitu Fereydy Kaligis nampak keluar dari ruang Subdit Tipidkor Polda Sulut sudah menggunakan rompi orange.

Fereydy diketahui saat ini menjabat sebagai Karo Kesra Pemprov Sulut.

Fereydy terpantau langsung diarahkan menuju ke ruang tahanan Polda Sulut.

Baca Juga :  Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi Nico Godjang Soroti Perda yang Dinilai Kadaluwarsa dan Tidak Ditegakkan

Tidak berselang lama, Jeffry Korengkeng kemudian keluar dari ruang penyidik Subdit Tipidkor Dirreskrimsus Polda Sulut. Jeffry pun sudah mengenakan baju tahanan.

Ia langsung dibawa ke ruang tahanan Polda Sulut, menyusul Fereydy Kaligis.

Jeffry Korengkeng merupakan mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut.

Tidak banyak kalimat yang keluar dari mulut keduanya saat ditanyai wartawan ketika keluar dari ruangan penyidik.

Keduanya tampak bungkam dan tidak banyak bicara.

Untuk diketahui, keduanya terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut yang diberikan kepada Sinode GMIM, sebesar Rp. 21.5 Miliar. Selain mereka berdua, masih ada 3 (tiga) tersangka lainnya yang akan menyusul diperiksa.

Baca Juga :  Presiden Pemuda Asia Afrika Temui Ketua Umum SMSI

Kelimanya diduga menyalahgunakan dana hibah Pemprov Sulut, dengan kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar 8,9 miliar rupiah.

Modus korupsinya yaitu dengan dugaan mark up dan pertanggungjawaban fiktif.

Selain Fereydy Kaligis dan Jeffry Korengkeng, masih ada tiga tersangka lainnya, yaitu inisial SK, AGK dan HA.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langi mengatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap kelima oknum tersebut telah melewati berbagai proses pemeriksaan.

“Dari semuanya itu kami simpulkan ada 5 orang tersangka pada kasus korupsi ini,” jelas Kapolda dalam press conference yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (07/04/2025).
(toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

‎Hyppe 2.0 Resmi Diluncurkan, Perkuat Ekosistem Creator Economy Nasional melalui Kolaborasi Strategis
Penyidik Polres dan Kejari Minsel Berdalih Bukti Tak Cukup, Pihak Korban Kasus PPA Siapkan Bukti Akurat
Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Soroti Pentingnya Keadilan Informasi bagi Masyarakat Adat di Rakernas AJMAN
Ketua Umum IKBN Apresiasi Program Bacadnas: Dorong Ormas Bela Negara Lebih Aktif dan Masif
Bacadnas Kemhan Gelar Raker Ormas Bela Negara, Perkuat Sinergi dan Penegasan Legalitas
‎Memperkuat Akar Budaya: PB-BKMKB Resmi Dilantik untuk Masa Bakti 2025-2030
Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Diterima Wakil Wali Kota Bekasi, Perkuat Sinergi Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
Oknum Kepsek SMKN 1 Tumpaan FL Alias J Terpantau Jalani Pemeriksaan Penyidik Unit Tipidkor Polres Minsel

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:33 WIB

‎Hyppe 2.0 Resmi Diluncurkan, Perkuat Ekosistem Creator Economy Nasional melalui Kolaborasi Strategis

Kamis, 30 April 2026 - 16:14 WIB

Penyidik Polres dan Kejari Minsel Berdalih Bukti Tak Cukup, Pihak Korban Kasus PPA Siapkan Bukti Akurat

Rabu, 29 April 2026 - 16:26 WIB

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Soroti Pentingnya Keadilan Informasi bagi Masyarakat Adat di Rakernas AJMAN

Rabu, 29 April 2026 - 15:25 WIB

Ketua Umum IKBN Apresiasi Program Bacadnas: Dorong Ormas Bela Negara Lebih Aktif dan Masif

Rabu, 29 April 2026 - 15:23 WIB

Bacadnas Kemhan Gelar Raker Ormas Bela Negara, Perkuat Sinergi dan Penegasan Legalitas

Berita Terbaru