SULUT, Telusur News,- Setelah menetapkan 5 (lima) tersangka kasus dana hibah Pemprov Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM, Polda Sulawesi Utara (Sulut) kini menahan 2 (dua) tersangka pada Kamis (10/4/2025)
Dua orang tersangka yang ditahan adalah Fereydy Kaligis dan Jeffry Korengkeng.
Keduanya sebelumnya dilakukan pemeriksaan sejak Kamis pagi. Kemudian pada malamnya langsung ditahan di ruang tahanan Polda Sulut.
Usai diperiksa, sekira pukul 22.30 wita, satu tersangka yaitu Fereydy Kaligis nampak keluar dari ruang Subdit Tipidkor Polda Sulut sudah menggunakan rompi orange.
Fereydy diketahui saat ini menjabat sebagai Karo Kesra Pemprov Sulut.
Fereydy terpantau langsung diarahkan menuju ke ruang tahanan Polda Sulut.
Tidak berselang lama, Jeffry Korengkeng kemudian keluar dari ruang penyidik Subdit Tipidkor Dirreskrimsus Polda Sulut. Jeffry pun sudah mengenakan baju tahanan.
Ia langsung dibawa ke ruang tahanan Polda Sulut, menyusul Fereydy Kaligis.
Jeffry Korengkeng merupakan mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut.
Tidak banyak kalimat yang keluar dari mulut keduanya saat ditanyai wartawan ketika keluar dari ruangan penyidik.
Keduanya tampak bungkam dan tidak banyak bicara.
Untuk diketahui, keduanya terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut yang diberikan kepada Sinode GMIM, sebesar Rp. 21.5 Miliar. Selain mereka berdua, masih ada 3 (tiga) tersangka lainnya yang akan menyusul diperiksa.
Kelimanya diduga menyalahgunakan dana hibah Pemprov Sulut, dengan kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar 8,9 miliar rupiah.
Modus korupsinya yaitu dengan dugaan mark up dan pertanggungjawaban fiktif.
Selain Fereydy Kaligis dan Jeffry Korengkeng, masih ada tiga tersangka lainnya, yaitu inisial SK, AGK dan HA.
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langi mengatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap kelima oknum tersebut telah melewati berbagai proses pemeriksaan.
“Dari semuanya itu kami simpulkan ada 5 orang tersangka pada kasus korupsi ini,” jelas Kapolda dalam press conference yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (07/04/2025).
(toar)
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong