Sudah Dirugikan, Bos Penyedia Incinerator Kini Jadi Saksi Kunci Kasus yang Bergulir di Kejari Manado

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: mesin Incinerator

Foto: mesin Incinerator

MANADO, Telusur News – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Perumpamaan itu saat ini sedang dirasakan salah satu bos produsen penyedia incinerator atau mesin pembakar sampah.

Bagaimana tidak, PS (70) bos penyedia mesin incinerator yang sudah dirugikan karena masalah kekurangan bayar atas pembelian lima unit incinerator miliknya, kini disinyalir ikut dikriminaliasi.

Hal ini lantaran PS kini dituding bersalah dalam kasus ini.

Ia diseret masuk dalam arus pusaran yang bukan dalam tanggungjawabnya.

Kasus ini diketahui bermula ketika perusahaan PS tidak dapat menjual mesin incinerator miliknya secara langsung kepada DLH Kota Manado, karena harus melalui mekanisme lelang.

Akhirnya, ada perusahan atau kontraktor lain yang menjadi penghubung agar dapat mengikuti proses lelang pengadaan barang tersebut. Yaitu PT. ANM dan CV. JS.

PT. ANM menawarkan empat unit incinerator senilai Rp9,8 miliar, sementara CV. JS menawarkan Rp990 juta untuk satu unit mesin incinerator khusus pembakar sampah medis.

Baca Juga :  Dampak Pandemik Covid-19, Pengamat: Sektor Transportasi Mengalami Distorsi Paling Parah

Namun dalam perjalanannya, PS tidak mengetahui dan terlibat secara langsung ke dalam proses penawaran lelang yang dilakukan PT. ANM dan CV. JS kepada DLH Manado.

Dalam hal ini, PS beserta perusahaan merupakan pihak yang dirugikan oleh kontraktor PT. ANM dan CV. JS.

PS baru menerima pembayaran dari pihak PT. ANM sebesar Rp7 miliar dari seharusnya Rp8,8 miliar lebih. Sehingga masih ada kekurangan Rp1,8 miliar lebih.

Sedangkan CV. JS yang memiliki kewajiban membayar Rp802 juta baru membayar kepada penyedia mesin incinerator sebesar Rp100 juta. Sehingga masih memiliki kewajiban Rp706 juta lebih lagi yang harus diselesaikan.

Karena ada kekurangan bayar itu lah, PS belum mengoperasionalkan lima unit mesin incinerator sampai menunggu pelunasan pembayaran.

Hingga pada akhirnya, Kejari Manado menganggap ada kerugian negara yang timbul karena pembelian alat yang dilakukan DLH Manado sejak 2019 itu sampai sekarang ini belum difungsikan.

Baca Juga :  Ketua Kadin Kabupaten Bekasi Dukung Program PWI Bekasi Raya: Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

Kejari Manado sebelumnya sudah menetapkan 3 orang tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing adalah T.J.M mantan Plt. Kadis Lingkungan Hidup Kota Manado tahun 2019, A.A selaku Direktur PT. ANM dan terhadap F.R.S selaku Direktur CV. JS.

KPS, putri dari PS menganggap bahwa perlakuan aparat penegak hukum yang saat ini tengah menggiring opini bawah PS ikut bersalah dalam kasus tersebut, merupakan tindakan keliru dan patut diduga ada unsur kriminalisasi.

“Ini sudah keliru, dan kami menduga sudah mengarah ke kriminalisasi,” ujar KPS, Rabu (30/04/2025).

Ini dikatakannya sebab, sebagai pihak yang juga dirugikan, menurutnya seharusnya Kejari Manado beserta dengan pemerintah daerah setempat berinisiatif untuk mencari solusi terbaik agar masalahnya bisa diselesaikan dan tidak berlarut larut untuk proses di persidangan.

Kini Bos Penyedia Incinerator menjadi saksi kunci atas kasus ini. (red/***)

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Berita Terbaru