Sudah Dirugikan, Bos Penyedia Incinerator Kini Jadi Saksi Kunci Kasus yang Bergulir di Kejari Manado

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: mesin Incinerator

Foto: mesin Incinerator

MANADO, Telusur News – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Perumpamaan itu saat ini sedang dirasakan salah satu bos produsen penyedia incinerator atau mesin pembakar sampah.

Bagaimana tidak, PS (70) bos penyedia mesin incinerator yang sudah dirugikan karena masalah kekurangan bayar atas pembelian lima unit incinerator miliknya, kini disinyalir ikut dikriminaliasi.

Hal ini lantaran PS kini dituding bersalah dalam kasus ini.

Ia diseret masuk dalam arus pusaran yang bukan dalam tanggungjawabnya.

Kasus ini diketahui bermula ketika perusahaan PS tidak dapat menjual mesin incinerator miliknya secara langsung kepada DLH Kota Manado, karena harus melalui mekanisme lelang.

Akhirnya, ada perusahan atau kontraktor lain yang menjadi penghubung agar dapat mengikuti proses lelang pengadaan barang tersebut. Yaitu PT. ANM dan CV. JS.

PT. ANM menawarkan empat unit incinerator senilai Rp9,8 miliar, sementara CV. JS menawarkan Rp990 juta untuk satu unit mesin incinerator khusus pembakar sampah medis.

Baca Juga :  Disperkimtan Kota Bekasi Lampaui Target PAD 2024, Optimistis Capai Target 2025

Namun dalam perjalanannya, PS tidak mengetahui dan terlibat secara langsung ke dalam proses penawaran lelang yang dilakukan PT. ANM dan CV. JS kepada DLH Manado.

Dalam hal ini, PS beserta perusahaan merupakan pihak yang dirugikan oleh kontraktor PT. ANM dan CV. JS.

PS baru menerima pembayaran dari pihak PT. ANM sebesar Rp7 miliar dari seharusnya Rp8,8 miliar lebih. Sehingga masih ada kekurangan Rp1,8 miliar lebih.

Sedangkan CV. JS yang memiliki kewajiban membayar Rp802 juta baru membayar kepada penyedia mesin incinerator sebesar Rp100 juta. Sehingga masih memiliki kewajiban Rp706 juta lebih lagi yang harus diselesaikan.

Karena ada kekurangan bayar itu lah, PS belum mengoperasionalkan lima unit mesin incinerator sampai menunggu pelunasan pembayaran.

Hingga pada akhirnya, Kejari Manado menganggap ada kerugian negara yang timbul karena pembelian alat yang dilakukan DLH Manado sejak 2019 itu sampai sekarang ini belum difungsikan.

Baca Juga :  Tampil di HUT SMSI ke-5, Prof. Yuddy Apresiasi Resolusi PBB Untuk Hentikan Serangan Rusia

Kejari Manado sebelumnya sudah menetapkan 3 orang tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing adalah T.J.M mantan Plt. Kadis Lingkungan Hidup Kota Manado tahun 2019, A.A selaku Direktur PT. ANM dan terhadap F.R.S selaku Direktur CV. JS.

KPS, putri dari PS menganggap bahwa perlakuan aparat penegak hukum yang saat ini tengah menggiring opini bawah PS ikut bersalah dalam kasus tersebut, merupakan tindakan keliru dan patut diduga ada unsur kriminalisasi.

“Ini sudah keliru, dan kami menduga sudah mengarah ke kriminalisasi,” ujar KPS, Rabu (30/04/2025).

Ini dikatakannya sebab, sebagai pihak yang juga dirugikan, menurutnya seharusnya Kejari Manado beserta dengan pemerintah daerah setempat berinisiatif untuk mencari solusi terbaik agar masalahnya bisa diselesaikan dan tidak berlarut larut untuk proses di persidangan.

Kini Bos Penyedia Incinerator menjadi saksi kunci atas kasus ini. (red/***)

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Hadir di Sumbar, Tri Adhianto Serahkan Bantuan sambil berkoordinasi dengan KDM
Binsar Sihombing Kritik Terkait Sikap Sekretaris Pansus 8, Berikut Penjelasannya
Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100 persen Pascabencana
Perdana, DKM Al-Qolam PWI Bekasi Raya Menggelar Pengajian
Kepala Bapenda: PAD Kota Bekasi Capai 79,04 Persen, Opsi Penagihan Piutang Dioptimalkan
Puskesmas Duren Jaya Monitoring Layanan Siklus Hidup di RW 18, drg Ria Joesriati: Boungeville 1, Posyandu Terbaik Duren Jaya
PLN untuk Rakyat, PLN UID Jabar Kirim Relawan dan Bantuan untuk Percepatan Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera
Perintis BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, Raih Life Achievement KORPRI Award

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:12 WIB

Hadir di Sumbar, Tri Adhianto Serahkan Bantuan sambil berkoordinasi dengan KDM

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:02 WIB

Binsar Sihombing Kritik Terkait Sikap Sekretaris Pansus 8, Berikut Penjelasannya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:01 WIB

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100 persen Pascabencana

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:32 WIB

Perdana, DKM Al-Qolam PWI Bekasi Raya Menggelar Pengajian

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:53 WIB

Kepala Bapenda: PAD Kota Bekasi Capai 79,04 Persen, Opsi Penagihan Piutang Dioptimalkan

Berita Terbaru