Sudah Dirugikan, Bos Penyedia Incinerator Kini Jadi Saksi Kunci Kasus yang Bergulir di Kejari Manado

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: mesin Incinerator

Foto: mesin Incinerator

MANADO, Telusur News – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Perumpamaan itu saat ini sedang dirasakan salah satu bos produsen penyedia incinerator atau mesin pembakar sampah.

Bagaimana tidak, PS (70) bos penyedia mesin incinerator yang sudah dirugikan karena masalah kekurangan bayar atas pembelian lima unit incinerator miliknya, kini disinyalir ikut dikriminaliasi.

Hal ini lantaran PS kini dituding bersalah dalam kasus ini.

Ia diseret masuk dalam arus pusaran yang bukan dalam tanggungjawabnya.

Kasus ini diketahui bermula ketika perusahaan PS tidak dapat menjual mesin incinerator miliknya secara langsung kepada DLH Kota Manado, karena harus melalui mekanisme lelang.

Akhirnya, ada perusahan atau kontraktor lain yang menjadi penghubung agar dapat mengikuti proses lelang pengadaan barang tersebut. Yaitu PT. ANM dan CV. JS.

PT. ANM menawarkan empat unit incinerator senilai Rp9,8 miliar, sementara CV. JS menawarkan Rp990 juta untuk satu unit mesin incinerator khusus pembakar sampah medis.

Baca Juga :  Menerima Presiden Perikhsa Riders dan Presiden Perikhsa Cigar Brotherhood, Bamsoet Dorong Komunitas Otomotif Sinergikan Touring dengan Gerakan Sosial dan Kemasyarakatan

Namun dalam perjalanannya, PS tidak mengetahui dan terlibat secara langsung ke dalam proses penawaran lelang yang dilakukan PT. ANM dan CV. JS kepada DLH Manado.

Dalam hal ini, PS beserta perusahaan merupakan pihak yang dirugikan oleh kontraktor PT. ANM dan CV. JS.

PS baru menerima pembayaran dari pihak PT. ANM sebesar Rp7 miliar dari seharusnya Rp8,8 miliar lebih. Sehingga masih ada kekurangan Rp1,8 miliar lebih.

Sedangkan CV. JS yang memiliki kewajiban membayar Rp802 juta baru membayar kepada penyedia mesin incinerator sebesar Rp100 juta. Sehingga masih memiliki kewajiban Rp706 juta lebih lagi yang harus diselesaikan.

Karena ada kekurangan bayar itu lah, PS belum mengoperasionalkan lima unit mesin incinerator sampai menunggu pelunasan pembayaran.

Hingga pada akhirnya, Kejari Manado menganggap ada kerugian negara yang timbul karena pembelian alat yang dilakukan DLH Manado sejak 2019 itu sampai sekarang ini belum difungsikan.

Baca Juga :  Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-78 dengan Karangan Bunga

Kejari Manado sebelumnya sudah menetapkan 3 orang tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing adalah T.J.M mantan Plt. Kadis Lingkungan Hidup Kota Manado tahun 2019, A.A selaku Direktur PT. ANM dan terhadap F.R.S selaku Direktur CV. JS.

KPS, putri dari PS menganggap bahwa perlakuan aparat penegak hukum yang saat ini tengah menggiring opini bawah PS ikut bersalah dalam kasus tersebut, merupakan tindakan keliru dan patut diduga ada unsur kriminalisasi.

“Ini sudah keliru, dan kami menduga sudah mengarah ke kriminalisasi,” ujar KPS, Rabu (30/04/2025).

Ini dikatakannya sebab, sebagai pihak yang juga dirugikan, menurutnya seharusnya Kejari Manado beserta dengan pemerintah daerah setempat berinisiatif untuk mencari solusi terbaik agar masalahnya bisa diselesaikan dan tidak berlarut larut untuk proses di persidangan.

Kini Bos Penyedia Incinerator menjadi saksi kunci atas kasus ini. (red/***)

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi
PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:02 WIB

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB