Sudah Dirugikan, Bos Penyedia Incinerator Kini Jadi Saksi Kunci Kasus yang Bergulir di Kejari Manado

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: mesin Incinerator

Foto: mesin Incinerator

MANADO, Telusur News – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Perumpamaan itu saat ini sedang dirasakan salah satu bos produsen penyedia incinerator atau mesin pembakar sampah.

Bagaimana tidak, PS (70) bos penyedia mesin incinerator yang sudah dirugikan karena masalah kekurangan bayar atas pembelian lima unit incinerator miliknya, kini disinyalir ikut dikriminaliasi.

Hal ini lantaran PS kini dituding bersalah dalam kasus ini.

Ia diseret masuk dalam arus pusaran yang bukan dalam tanggungjawabnya.

Kasus ini diketahui bermula ketika perusahaan PS tidak dapat menjual mesin incinerator miliknya secara langsung kepada DLH Kota Manado, karena harus melalui mekanisme lelang.

Akhirnya, ada perusahan atau kontraktor lain yang menjadi penghubung agar dapat mengikuti proses lelang pengadaan barang tersebut. Yaitu PT. ANM dan CV. JS.

PT. ANM menawarkan empat unit incinerator senilai Rp9,8 miliar, sementara CV. JS menawarkan Rp990 juta untuk satu unit mesin incinerator khusus pembakar sampah medis.

Baca Juga :  Tindak Lanjut Penyerahan Dokumen Organisasi, Tim Kesbangpol Tinjau Kantor Sekretariat SMSI Kota Bekasi

Namun dalam perjalanannya, PS tidak mengetahui dan terlibat secara langsung ke dalam proses penawaran lelang yang dilakukan PT. ANM dan CV. JS kepada DLH Manado.

Dalam hal ini, PS beserta perusahaan merupakan pihak yang dirugikan oleh kontraktor PT. ANM dan CV. JS.

PS baru menerima pembayaran dari pihak PT. ANM sebesar Rp7 miliar dari seharusnya Rp8,8 miliar lebih. Sehingga masih ada kekurangan Rp1,8 miliar lebih.

Sedangkan CV. JS yang memiliki kewajiban membayar Rp802 juta baru membayar kepada penyedia mesin incinerator sebesar Rp100 juta. Sehingga masih memiliki kewajiban Rp706 juta lebih lagi yang harus diselesaikan.

Karena ada kekurangan bayar itu lah, PS belum mengoperasionalkan lima unit mesin incinerator sampai menunggu pelunasan pembayaran.

Hingga pada akhirnya, Kejari Manado menganggap ada kerugian negara yang timbul karena pembelian alat yang dilakukan DLH Manado sejak 2019 itu sampai sekarang ini belum difungsikan.

Baca Juga :  Respon Keluhan Warga RW 03 Kranji Terkait Pagar Sisi Rel KA, Yenny Kristianti: Keselamatan Warga Adalah Prioritas

Kejari Manado sebelumnya sudah menetapkan 3 orang tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing adalah T.J.M mantan Plt. Kadis Lingkungan Hidup Kota Manado tahun 2019, A.A selaku Direktur PT. ANM dan terhadap F.R.S selaku Direktur CV. JS.

KPS, putri dari PS menganggap bahwa perlakuan aparat penegak hukum yang saat ini tengah menggiring opini bawah PS ikut bersalah dalam kasus tersebut, merupakan tindakan keliru dan patut diduga ada unsur kriminalisasi.

“Ini sudah keliru, dan kami menduga sudah mengarah ke kriminalisasi,” ujar KPS, Rabu (30/04/2025).

Ini dikatakannya sebab, sebagai pihak yang juga dirugikan, menurutnya seharusnya Kejari Manado beserta dengan pemerintah daerah setempat berinisiatif untuk mencari solusi terbaik agar masalahnya bisa diselesaikan dan tidak berlarut larut untuk proses di persidangan.

Kini Bos Penyedia Incinerator menjadi saksi kunci atas kasus ini. (red/***)

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Salah Satu Perusahaan Besar Pengolahan Kelapa di Tumpaan Minsel Diduga Buang Limbah Pabrik Sembarangan, Berpotensi Cemari Lingkungan dan Kesehatan Warga
Ditjen AHU Genjot Digitalisasi Layanan Hukum dan Koperasi Merah Putih
PWI Bekasi Raya Apresiasi Islah Zulmansyah-Hendry, Kongres Digelar Paling Lambat 30 Agustus 2025
Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I
Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Wasdal Terkait Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Hutama Karya (Persero)
DPP LAKI Dorong Revisi UU Tipikor dan Deklarasi Hari Anti Korupsi Indonesia, Burhan: Hukum Berat Pelaku Korupsi
LPKN Minta Kejari Kota Bekasi Usut Dugaan Keterlibatan Plt Wali Kota dan DPRD dalam Kasus Korupsi Alat Olahraga Dispora
Hadir Langsung di Kongres IV TIDAR, Wawali Harris Bobihoe Ucapkan Selamat Kepada Ketua TIDAR

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:37 WIB

Salah Satu Perusahaan Besar Pengolahan Kelapa di Tumpaan Minsel Diduga Buang Limbah Pabrik Sembarangan, Berpotensi Cemari Lingkungan dan Kesehatan Warga

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:44 WIB

Ditjen AHU Genjot Digitalisasi Layanan Hukum dan Koperasi Merah Putih

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:41 WIB

PWI Bekasi Raya Apresiasi Islah Zulmansyah-Hendry, Kongres Digelar Paling Lambat 30 Agustus 2025

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:05 WIB

Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:26 WIB

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Wasdal Terkait Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Hutama Karya (Persero)

Berita Terbaru